“So watch me strike a match
On all my wasted time
As far as I’m concerned you’re
Just another picture to burn”
Tahu siapa yang nyanyi lagu itu? Tahu dari mana inspirasinya? Loh ndak tahu to? Ndeso!
Sini tak critani. Itu lagu judulnya Picture to Burn. Diciptakan dan dinyanyikan sendiri oleh Taylor Swift. Inspirasinya? Dari mantan pacarnya yang entah supir truk atau apa. Masalahnya bukan siapa mantan pacarnya, tapi seberapa sakit hatinya mbak Taylor ini sampe-sampe dia mengumpamakan sang pacar sebagai gambar yang layak dibakar. Dibakar berulangkali pada setiap waktunya yang terbuang. Sabar mbak Taylor, pundakku masih tegap untuk jadi sandaran kepalamu.
Itu masalah pribadi antara satu lawan satu, antara Mbak Taylor dan mantan pacarnya. Hanya karena masalah pribadi mbak-mbak komes asal Amerika itu bisa bikin lagu sepanas itu. Bayangkan jika Mbak Taylor itu warga negara Indonesa, menjadi salah satu bagian dari yang disakiti hatinya oleh putusan hakim ndoweh beranama Parlas Nababan. Jika demikian, ia tak saja mewakili sakit hatinya manusia, tapi juga flora dan fauna penghuni alam Nusantara. Mungkin saja ia akan menciptakan lagu berjudul Head to Burn, yang kira-kira liriknya begini:
“Maka lihatlah kunyalakan korek api
Pada semua waktuku yang terbuang
Sepanjang terkait denganku,
Kau hanyalah kepala yang harus dibakar
Tak apa karena bakar kepala itu tak akan merusak kesehatan
Senyampang masih ada Firdaus yang mempu menumbuhkan rambut lagi”
Sudah seminggu ini, ketika membuka akun media sosial bertebaran meme Parlas Nababan lengkap dengan berbagai komentar pedas. Tak sedikit yang berkomentar: “Begitulah hukum Indonesia”.
Saya kok ndak sepakat dengan komentar semacam itu. Masak cuma karena Pak Parlas keplese lidahnya, lantas gebyah uyah menyalahkan sistem dan semua penegak hukum Indonesia. Pernyataan Pak Hakim itu bukan kondisi normal kok, tapi lebih layak disebut sebagai sebuah bencana. Lebih lengkapnya saya namakan bencana multi sektoral. Bencana alam, bencana sosial dan bencana hukum.
Coba tengok definisi bencana menurut UU 24 Tahun 2007 berikut:
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang itu merupakan salah satu rangkaian yang berpangkal dari peristiwa terbakarnya lahan hutan tanaman industri milik PT Bumi Mekar Hijau. Hutan akasia seluas 20.000 hektar itu berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Soal mengancam kehidupan masyarakat, ya jelas mengancam dong. PT BMH memang mbakar barangnya sendiri, tapi terus meluas merambat ke barangnya tetangga. Terus yang mbakar tadi dibiarkan berleha-leha. Teruskan saja biar ada pembakaran-pembakaran hutan selanjutnya.
Perusakan lingkungan itu bukan cuma soal bisa ditanami lagi atau tidak. Perlu dilihat kemungkinan pengembalian menuju kondisi semula yang butuh waktu sangat lama. Jika logika Pak Hakim ini diikuti, UU Lingkungan tentu sudah tak laku, konvensi PBB tetang perlindungan Hutan Tropis juga tak perlu.
Leave a Reply