L. Riansyah • Jun 17 2026 • 22 Dilihat

Kemarin, sepulang dari kegiatan Pra Muscab IKA PMII di Malang, saat sedang scrolling media sosial seperti biasa, algoritma HP saya tetiba menampilkan sebuah clip kegiatan talkshow Total Politik di kampus UGM. Muncul sekilas sosok yang tidak asing di video itu, Nusron Wahid dan Budiman Sujatmiko, dua pejabat publik hari ini yang punya masa lalu kuat sebagai aktivis pergerakan. Kegiatan diskusi bertema Pancasila itu dalam hitungan detik nampak ricuh, mahasiswa berteriak, dan potongan-potongan narasi yang sulit dipahami jika hanya melihat sepintas. Singkat kata, diskusi itu dibubarkan mahasiswa. Awalnya saya mengira ini sekadar salah satu keributan kampus yang sesekali muncul di linimasa. Namun rasa penasaran membuat saya berhenti sejenak, dan mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Sebagaimana kebiasaan banyak pengguna media sosial, saya kemudian membuka kolom komentar. Di sanalah saya menemukan perdebatan yang jauh lebih menarik daripada videonya sendiri. Sebagian netizen mengecam tindakan mahasiswa karena dianggap membungkam kebebasan berbicara dan merusak tradisi akademik. Sebagian lainnya justru membela aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan yang sah terhadap para pejabat yang hadir dalam forum. Dalam waktu singkat, kolom komentar berubah menjadi arena perdebatan tentang demokrasi, kebebasan berpendapat, hak untuk memprotes, dan posisi kampus dalam kehidupan politik Indonesia. Dari situlah muncul pertanyaan yang mendorong tulisan ini, sebenarnya apa yang sedang kita saksikan dalam peristiwa di UGM tersebut?
Jika dicermati lebih jauh, peristiwa tersebut sesungguhnya membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Mengapa kehadiran pejabat negara di kampus memicu resistensi sedemikian besar? Mengapa sebagian mahasiswa tidak lagi melihat forum diskusi sebagai ruang dialog, melainkan sebagai arena legitimasi kekuasaan? Mengapa ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan justru berubah menjadi medan kontestasi politik?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa peristiwa di UGM bukan semata persoalan teknis penyelenggaraan sebuah diskusi. Ia merupakan gejala yang memperlihatkan hubungan yang semakin rumit antara kampus, negara, dan demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi.
Untuk memahami peristiwa tersebut secara lebih utuh, kita perlu keluar dari logika hitam-putih. Kita perlu melihatnya dalam konteks yang lebih luas, tentang sejarah gerakan mahasiswa Indonesia, tentang konsep kebebasan akademik, tentang fenomena no platforming yang berkembang di berbagai kampus dunia, serta krisis kepercayaan yang semakin mengemuka dalam hubungan antara generasi muda dan institusi politik.
Kampus dan Ide Dasar Kebebasan Akademik
Universitas modern pada dasarnya dibangun di atas sebuah keyakinan sederhana, kebenaran tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari pertemuan berbagai gagasan yang saling menguji. Dalam tradisi universitas modern yang berkembang sejak abad ke-19, kampus dipahami sebagai ruang di mana argumen harus dilawan dengan argumen, bukan dengan pembungkaman. Sebuah gagasan tidak dianggap benar karena disukai banyak orang, dan tidak dianggap salah karena ditolak banyak orang. Ia harus diuji melalui kritik, debat, dan pemeriksaan rasional.
Dari sinilah lahir konsep academic freedom atau kebebasan akademik. Kebebasan akademik bukan sekadar hak dosen untuk mengajar atau hak mahasiswa untuk berbicara. Ia merupakan prinsip yang menjamin bahwa pencarian pengetahuan tidak tunduk pada tekanan politik, ekonomi, maupun sosial.
Dalam kerangka tersebut, kampus idealnya menjadi tempat di mana berbagai pandangan dapat hadir, bahkan ketika pandangan tersebut kontroversial atau tidak populer. Kehadiran seorang pejabat negara dalam forum akademik tidak otomatis berarti kampus mendukung seluruh kebijakannya. Sebaliknya, kehadiran seorang aktivis oposisi juga tidak berarti kampus mengamini seluruh pandangannya. Kampus menyediakan ruang agar berbagai posisi tersebut dapat diuji secara terbuka.
Karena itu, banyak pendukung kebebasan akademik memandang pembatalan atau penghalangan forum diskusi sebagai persoalan serius. Mereka berargumen bahwa jika suatu gagasan dianggap bermasalah, maka respons yang tepat bukanlah membungkamnya, melainkan mengkritiknya secara terbuka.
Persoalan semacam ini sesungguhnya bukan hal baru dalam kehidupan kampus Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, publik juga menyaksikan sejumlah forum yang menghadirkan Rocky Gerung dibatalkan atau ditolak di berbagai perguruan tinggi. Menariknya, dalam banyak kasus penolakan tersebut tidak datang dari mahasiswa, melainkan dari otoritas kampus atau pertimbangan administratif institusi. Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran terhadap potensi kericuhan hingga pertimbangan menjaga stabilitas lingkungan akademik.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pembatasan terhadap sebuah forum diskusi tidak selalu dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang melakukan protes. Dalam praktiknya, pembatalan atau penolakan ruang diskusi dapat datang dari otoritas kampus, kelompok politik, tekanan birokrasi, maupun mobilisasi massa. Karena itu, jika kebebasan akademik hendak dijadikan prinsip, maka ukurannya tidak boleh bergantung pada siapa pembicaranya atau siapa yang melakukan pembatasan. Prinsip yang sama seharusnya berlaku baik ketika yang dibatasi adalah tokoh kritis terhadap pemerintah maupun ketika yang ditolak adalah pejabat yang sedang memegang kekuasaan.
Kampus Indonesia dan Tradisi Perlawanan Politik
Berbeda dengan sejumlah negara Barat yang relatif stabil secara politik, sejarah kampus Indonesia sejak awal tidak pernah benar-benar terpisah dari pergulatan kekuasaan. Mahasiswa Indonesia berkali-kali tampil sebagai aktor politik penting dalam berbagai momentum sejarah nasional.
Pada 1966, gerakan mahasiswa menjadi salah satu kekuatan yang mendorong runtuhnya dominasi politik Orde Lama. Pada 1974, mahasiswa kembali tampil sebagai kelompok kritis melalui peristiwa Malari. Pada 1978, tekanan mahasiswa terhadap pemerintah begitu kuat sehingga rezim Orde Baru menerapkan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK-BKK) untuk membatasi aktivitas politik kampus.
Puncak dari tradisi tersebut terlihat pada 1998 ketika gerakan mahasiswa menjadi salah satu motor utama yang mendorong berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Saat itu, kampus bukan hanya ruang akademik. Kampus juga merupakan ruang perjuangan politik.
Karenabya, bagi sebagian mahasiswa, fungsi moral kampus tidak berhenti pada diskusi dan penelitian. Kampus juga memiliki kewajiban untuk mengkritik kekuasaan, membela kelompok yang dianggap tertindas, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Tradisi inilah yang membuat demonstrasi mahasiswa terhadap pejabat negara sering dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Dalam perspektif gerakan mahasiswa, kehadiran kekuasaan di kampus bukan semata kesempatan berdialog, melainkan juga kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban.
Di titik inilah mulai muncul ketegangan antara dua fungsi kampus yang sama-sama sah. Di satu sisi, kampus adalah arena deliberasi, tempat berbagai gagasan dipertukarkan. Di sisi lain, kampus adalah arena kritik, tempat kekuasaan dipersoalkan dan digugat. Ketegangan tersebut sesungguhnya sudah lama ada. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ia muncul dalam bentuk yang semakin tajam.
Hak Berdiskusi dan Hak Memprotes: Dua Prinsip yang Sama-Sama Demokratis
Perdebatan yang muncul setelah peristiwa UGM sering kali menggambarkan situasi seolah-olah terdapat pilihan sederhana antara mendukung kebebasan berbicara atau mendukung hak demonstrasi. Padahal dalam demokrasi, keduanya merupakan hak yang sama-sama penting.
Hak berbicara memungkinkan seseorang menyampaikan gagasan dan argumentasinya. Hak memprotes memungkinkan warga negara menyatakan ketidaksetujuan terhadap gagasan atau kebijakan tertentu. Masalah muncul ketika kedua hak tersebut bertabrakan.
Jika sekelompok mahasiswa melakukan demonstrasi di luar ruangan diskusi, kebanyakan orang akan menganggapnya sebagai bagian normal dari kehidupan demokrasi. Namun bagaimana jika demonstrasi dilakukan dengan cara yang membuat forum tidak dapat berjalan? Apakah itu masih merupakan ekspresi demokratis? Di sinilah perdebatan menjadi lebih rumit.
Pendukung aksi protes dapat berargumen bahwa demonstrasi merupakan bentuk ekspresi politik yang sah. Mereka mungkin memandang forum tersebut bukan sebagai ruang dialog yang netral, melainkan sebagai panggung yang memberikan legitimasi kepada pejabat tertentu. Sebaliknya, pendukung kebebasan akademik dapat berargumen bahwa demonstrasi kehilangan legitimasi ketika bertujuan mencegah orang lain berbicara.
Kedua argumen tersebut memiliki dasar normatif yang kuat. Karena itu, persoalan sebenarnya bukan memilih salah satu dan menolak yang lain. Persoalannya adalah bagaimana demokrasi menyeimbangkan kedua hak tersebut.
Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi kritik. Namun demokrasi juga membutuhkan ruang bagi percakapan. Jika kritik dilakukan dengan cara menutup seluruh percakapan, demokrasi kehilangan salah satu fondasinya. Sebaliknya, jika percakapan dijadikan alasan untuk membungkam kritik, demokrasi juga kehilangan maknanya.
Fenomena No Platforming: Ketika Panggung Menjadi Medan Pertarungan
Untuk memahami dinamika ini, menarik melihat fenomena yang berkembang di berbagai kampus Barat dalam dua dekade terakhir, yaitu no platforming. Secara sederhana, no platforming adalah praktik menolak memberikan ruang atau panggung kepada individu atau kelompok tertentu karena dianggap membawa gagasan yang berbahaya, diskriminatif, atau merusak kehidupan demokratis. Logika yang digunakan cukup jelas. Menurut para pendukungnya, memberikan panggung kepada seseorang berarti memberikan legitimasi tertentu. Karena itu, ada situasi di mana penolakan dianggap lebih tepat daripada debat.
Di berbagai universitas di Amerika Serikat dan Eropa, fenomena ini telah memicu kontroversi besar. Sejumlah pembicara diundang lalu ditolak. Beberapa acara dibatalkan karena tekanan mahasiswa. Sebagian akademisi menilai hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan. Sebagian lain menilainya sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik.Yang menarik, perdebatan tersebut menunjukkan perubahan cara pandang terhadap politik kampus.
Dalam tradisi liberal klasik, solusi terhadap gagasan yang buruk adalah menghadirkan gagasan yang lebih baik. Dalam logika no platforming, solusi terhadap gagasan tertentu bisa berupa penolakan terhadap panggung itu sendiri. Pertanyaannya kemudian, apakah yang terjadi di UGM dapat dibaca sebagai bentuk no platforming?
Mungkin tidak sepenuhnya. Konteks Indonesia berbeda dengan konteks Amerika atau Eropa. Namun terdapat kemiripan tertentu. Dalam kedua kasus tersebut, persoalan utamanya bukan isi diskusi semata, melainkan legitimasi yang dianggap melekat pada kehadiran pembicara.
Bagi sebagian mahasiswa, persoalannya bukan apa yang akan dikatakan para pejabat. Persoalannya adalah mengapa mereka diberi ruang bicara tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dianggap bermasalah. Dengan kata lain, perdebatan tidak lagi berpusat pada isi argumen, tetapi pada hak untuk memperoleh panggung.
Dari Individu ke Simbol: Mengapa Pejabat Menjadi Sasaran?
Untuk memahami mengapa protes semacam itu muncul, kita perlu melihat bahwa dalam politik, individu sering kali tidak diperlakukan sebagai individu semata. Seorang pejabat publik membawa simbol tertentu. Ia merepresentasikan lembaga, kebijakan, dan relasi kekuasaan yang lebih luas.
Karena itu, penolakan terhadap seorang pejabat tidak selalu berarti penolakan terhadap karakter pribadinya. Penolakan tersebut bisa merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap institusi yang diwakilinya.
Dalam situasi politik yang penuh ketidakpercayaan, simbol sering kali lebih penting daripada substansi. Kehadiran pejabat tertentu dapat memicu reaksi bahkan sebelum ia mulai berbicara. Yang dipersoalkan bukan argumennya, melainkan posisi kekuasaan yang melekat padanya.
Fenomena ini bukan khas Indonesia. Di banyak negara, politisi sering menghadapi resistensi ketika memasuki ruang-ruang yang dianggap independen atau kritis. Kampus termasuk salah satu ruang tersebut.Namun meningkatnya intensitas resistensi juga mengisyaratkan sesuatu yang lebih dalam: menurunnya tingkat kepercayaan terhadap institusi politik.
Krisis Kepercayaan dan Retaknya Ruang Dialog
Di sinilah mungkin letak persoalan yang paling penting. Peristiwa UGM dapat dibaca sebagai gejala dari krisis kepercayaan yang lebih luas dalam demokrasi kontemporer. Dalam masyarakat yang tingkat kepercayaannya tinggi, perbedaan pendapat tidak otomatis menghalangi percakapan. Orang dapat berdiskusi dengan pihak yang tidak mereka sukai karena masih percaya bahwa dialog memiliki nilai.
Sebaliknya, dalam masyarakat yang tingkat kepercayaannya rendah, dialog sering kali dipandang sebagai strategi legitimasi. Forum diskusi tidak lagi dilihat sebagai ruang pertukaran gagasan, melainkan sebagai instrumen pencitraan.
Ketika kondisi tersebut terjadi, maka kehadiran pejabat dalam forum akademik akan mudah dicurigai. Setiap forum dianggap memiliki agenda tersembunyi. Setiap dialog dianggap sekadar formalitas. Akibatnya, ruang publik mengalami polarisasi.Orang tidak lagi bertanya, “Apa yang ingin disampikan?” Mereka lebih dahulu bertanya, “Siapa yang berbicara?”.
Padahal jauh hari, Sayyidina Ali r.a pernah berpesan, “Unzhur ma qoola, wala tanzhur man qoola”. Bahwa orang cerdas itu adalah yang lebih melihat pada argumennya bukan pada personalnya.
Perubahan dari fokus pada argumen menuju fokus pada identitas pembicara merupakan salah satu ciri utama krisis ruang dialog modern. Fenomena ini dapat ditemukan dalam banyak demokrasi di dunia. Indonesia tampaknya tidak kebal terhadap kecenderungan tersebut. Media sosial mempercepat proses ini. Algoritma cenderung memperkuat identitas kelompok dan mempersempit ruang perjumpaan dengan pandangan yang berbeda. Akibatnya, kemampuan masyarakat untuk mendengar pihak yang tidak disukai semakin menurun. Dalam konteks seperti itu, kampus menghadapi tantangan yang serius.
Kampus di Persimpangan Jalan
Peristiwa UGM memperlihatkan bahwa kampus Indonesia sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, kampus dituntut mempertahankan fungsi akademiknya sebagai ruang deliberasi. Tanpa fungsi ini, universitas akan kehilangan salah satu alasan keberadaannya.
Di sisi lain, kampus juga menghadapi tuntutan moral untuk tetap kritis terhadap kekuasaan. Jika kampus sepenuhnya netral terhadap persoalan publik, ia berisiko kehilangan relevansi sosialnya.Persoalannya, bagaimana kedua fungsi tersebut dapat dijalankan secara bersamaan?
Jika kampus hanya menjadi ruang protokoler bagi pejabat, maka tradisi kritisnya akan melemah.Namun jika kampus berubah menjadi ruang yang menolak kehadiran setiap pihak yang tidak disukai, maka fungsi intelektualnya juga akan rusak.
Tantangan terbesar universitas modern bukan memilih salah satu fungsi tersebut. Tantangannya adalah menjaga keduanya tetap hidup. Kampus harus mampu menjadi ruang kritik tanpa kehilangan kapasitas berdialog. Kampus harus mampu menjadi ruang dialog tanpa kehilangan keberanian untuk mengkritik.
Keseimbangan itu tidak mudah. Namun tanpa keseimbangan tersebut, universitas akan terjebak pada dua ekstrem: menjadi perpanjangan tangan kekuasaan atau menjadi arena eksklusif yang hanya menerima pandangan tertentu.Peristiwa di UGM kemungkinan akan segera berlalu dari siklus pemberitaan. Sebagaimana banyak polemik lainnya, perhatian publik akan berpindah ke isu baru. Namun pertanyaan yang ditinggalkannya jauh lebih penting daripada peristiwa itu sendiri.
Apa fungsi kampus dalam demokrasi? Apakah universitas terutama merupakan arena pertukaran gagasan, ataukah arena perjuangan politik? Apakah memberi ruang bicara kepada pejabat berarti melegitimasi kekuasaan? Apakah memprotes pejabat dengan mengganggu forum merupakan bentuk kritik yang sah?
Tidak ada jawaban sederhana untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun satu hal tampaknya jelas. Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara. Demokrasi juga membutuhkan kemampuan untuk mendengar.
Kemampuan mendengar bukan berarti menerima semua pandangan. Ia bukan tanda persetujuan. Ia bukan bentuk kepasrahan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, kemampuan mendengar adalah syarat agar kritik dapat diarahkan secara tepat. Mahasiswa berhak memprotes. Pejabat berhak dikritik. Kampus berhak mempertahankan tradisi kritisnya. Semua itu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun demokrasi mulai menghadapi masalah ketika pihak-pihak yang berbeda tidak lagi melihat nilai dalam percakapan. Ketika setiap forum dianggap propaganda. Ketika setiap lawan dipandang tidak layak didengar. Ketika ruang dialog ditinggalkan sebelum benar-benar digunakan.
Justru dalam situasi seperti itulah kampus menjadi penting. Universitas bukan tempat untuk menghindari perbedaan. Universitas adalah tempat untuk mengelola perbedaan melalui argumentasi, kritik, dan pertukaran gagasan yang terbuka.
Demokrasi tidak diuji ketika semua orang sepakat. Demokrasi diuji ketika masyarakat tetap mampu membuka ruang percakapan bagi mereka yang dipandang salah, bermasalah, bahkan ditolak. Jika kemampuan itu hilang, maka yang tersisa bukanlah dialog demokratis, melainkan sekadar pertarungan untuk menentukan siapa yang berhak berbicara dan siapa yang harus diam.
Dan ketika pertanyaan itu menjadi pusat kehidupan publik, yang terancam bukan hanya sebuah forum diskusi di kampus, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Peneliti di Komunitas Averroes, Founder Avemedia Research, Mahasiswa Pasca Sarjana FISIP Universitas Brawijaya Malang
Tidak ada tempat yang lebih demokratis di era modern selain grup WhatsApp. Semua orang punya hak bic...
Tidak semua rasa cinta pada negara hadir setiap hari. Ada yang muncul hanya ketika perlu—dan Piala...
Lemahnya kontrol sosial merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat Indon...
Dalam beberapa hari terakhir, ada satu lagu yang terus berulang terdengar di telinga saya. Anak saya...
Ada fase dalam hidup ketika seseorang mulai merasa generasi setelahnya sedikit membingungkan. Kalima...
Sepak bola modern terlalu sering jatuh cinta pada wajah yang sama. Kamera selalu tahu ke mana harus ...

Belum ada komentar.