
Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat kuat di panggung politik nasional. Gagasan yang dihembuskan Presiden Prabowo Subiantom, didukung PKB melalui Muhaimin Iskandar, serta ditegaskan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Ini mengusung argumen utama: efisiensi biaya dan pencegahan korupsi akibat politik modal besar.
Namun, gelombang dukungan mayoritas partai politik di parlemen ini berhadapan langsung dengan skeptisisme publik dan kritik tajam para pegiat pemilu. Di balik perdebatan sengit ini, bagaimana kita membaca dinamika politik tersebut secara analitis dan tajam?
Demokrasi Perwakilan vs. Demokrasi Partisipatif
Untuk memahami polemik ini, ada baiknya kita menengok teori filsafat politik klasiknya.
1. Teori Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy)
Secara teoretis, gagasan Pilkada lewat DPRD bersandar pada doktrin Representative Democracy. Menurut Edmund Burke dalam karyanya Reflections on the Revolution in France (1790), wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu memiliki kewenangan dan legitimasi moral penuh untuk mengambil keputusan atas nama rakyat (trustee model). Dalam pandangan ini, memilih DPRD berarti sekaligus mempercayakan penetapan kepala daerah kepada mereka guna menghindari hiruk-pikuk dan ongkos politik berlebihan.
2. Teori Demokrasi Deliberatif & Partisipatif
Di sisi berseberangan, pandangan penolakan Pilkada DPRD berakar pada konsep Participatory & Deliberative Democracy.Jürgen Habermas dalam bukunya Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (1996) menekankan bahwa legitimasi hukum dan kepemimpinan modern lahir dari ruang publik yang terbuka, di mana warga negara berhak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan politik. Ketika hak pilih langsung dicabut dan diserahkan penuh kepada parlemen, ruang publik terancam mengalami depolitisasi dan pengasingan (alienation) hak sipil.
Keunggulan dan Kekurangan Pilkada Via DPRD
Masing-masing mekanisme membawa konsekuensi logis tersendiri yang perlu ditimbang secara rasional Meskipun wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjanjikan sejumlah keunggulan taktis, mekanisme ini juga menyimpan celah kerugian yang substansial.
Dari sisi biaya dan anggaran, sistem ini dinilai mampu menekan tingginya ongkos kampanye serta menciptakan efisiensi anggaran negara secara signifikan. Namun di sisi lain, hal ini berpotensi menggeser high cost politics dari ruang publik ke transaksi balik layar berupa politik uang di internal parlemen. Dari aspek kestabilan politik, Pilkada via DPRD dapat meredam polarisasi sosial serta gesekan horizontal di tingkat akar rumput, tetapi harus dibayar mahal dengan matinya ruang partisipasi dan kedaulatan rakyat langsung dalam menentukan pemimpin mereka.
Sementara itu, dari sudut pandang pencegahan korupsi, mekanisme ini diharapkan mampu menghilangkan niat kepala daerah untuk mencari balik modal kampanye. Kendati demikian, kekhawatiran muncul karena oligarki partai justru semakin menguat, di mana pengawasan bergeser ke segelintir elite yang rentan terhadap praktik suap parlemen (parliamentary bribery). Terakhir, dalam hal akuntabilitas, Pilgada via DPRD memang mempermudah koordinasi serta fungsi pengawasan teknis antara eksekutif dan legislatif di daerah; namun risikonya, kepala daerah terpilih berpotensi menjadi lebih loyal kepada elite pimpinan partai di pusat ketimbang mendahulukan kepentingan rakyat di daerahnya sendiri.
Mengapa Rakyat Ragu dan Khawatir?
Sikap ragu dan skeptis masyarakat terhadap gagasan ini bukanlah tanpa alasan dasar. Beberapa faktor utama yang memicu ketakutan publik antara lain:
1. Trauma Politik Era Orde Baru:
Masyarakat khawatir kembalinya pemilihan via DPRD merestorasi praktik politik dagang sapi (backroom deals) ala masa lalu, di mana suara rakyat dikesampingkan oleh kompromi elit partai.
2 . Pergeseran Praktik Suap (Money Politics):
Publik meragukan klaim bahwa Pilkada DPRD membebas-korupsikan sistem. Alih-alih hilang, politik uang dikhawatirkan hanya berpindah panggung—dari pembagian uang ke pemilih, menjadi transaksi di tingkat fraksi-fraksi DPRD.
3. Mencederai Semangat Reformasi & Putusan MK:
Bagi mayoritas pegiat pemilu dan masyarakat sipil, hak memilih langsung adalah salah satu capaian teringgi Reformasi 1998 yang dilindungi spirit konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Dominasi Elite Tanpa Oposisi Seimbang:
Dengan berhimpunnya mayoritas partai besar mendukung gagasan ini, publik merasa aspirasi penolakan mereka akan dengan mudah dikesampingkan oleh kekuatan mayoritas di parlemen.
Solusi Alternatif: Membenahi Tanpa Mencabut Hak Pilih
Memotong hak pilih langsung warga negara untuk menekan biaya politik ibarat mengobati sakit kepala dengan memotong kepalanya. Dibanding mengembalikan pemilihan ke DPRD, ada beberapa langkah reformasi sistemik yang bisa diterapkan:
1. Digitalisasi Pemilu dan Kampanye (E-Voting & E-Campaign):
Mengalihkan rapat umum terbuka yang memakan biaya besar ke debat publik berkualitas di platform digital serta menerapkan e-voting untuk menekan biaya logistik pemilu.
2. Pembatasan Ketat dan Audit Transparan Dana Kampanye (Spending Cap):
Menetapkan batas atas pengeluaran kampanye yang ketat serta mengintegrasikan rekening khusus dana kampanye dengan PPATK untuk memblokir aliran dana haram.
3. Pembiayaan Kampanye oleh Negara (Public Campaign Funding):
Negara membiayai kebutuhan pokok kampanye (seperti baliho resmi dan fasilitas debat) secara merata untuk menekan dorongan calon mencari sponsor dari oligarki.
4. Pelaksanaan Pilkada Serentak Regional:
Mengatur ulang jadwal pilkada secara klaster regional guna menghemat biaya operasional pengamanan tanpa mengorbankan asas pemilu langsung.
Menekan ongkos politik dan mencegah korupsi adalah niat mulia yang patut didukung. Namun, menyembuhkan penyakit dalam sistem pemilu tidak harus dilakukan dengan memotong hak partisipasi warga negara. Menemukan titik temu antara efisiensi anggaran dan perimbangan hak demokratis rakyat adalah tantangan terbesar bangsa ini ke depan.***
Referensi
1. Burke, E. (1790).Reflections on the revolution in France, and on the proceedings in certain societies in London relative to that event: In a letter intended to have been sent to a gentleman in Paris. J. Dodsley.
2. Habermas, J. (1996).Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press. (Original work published 1992).
3. “Prabowo Lontarkan Lagi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD.” 5 Des 2025
4. “PKB Dukung Pilkada Tak Langsung, Nilai Politik Terlampau Panas.” Tirtoid, 4 Feb 2026
5. “Yusril Sebut Presiden Berkali-kali Usulkan Pilkada Lewat DPRD.” Tirtoid, 28 Okt 2026








