
Judul Buku: Demi Ayat Tuhan: Upaya KPPSI Menegakkan Syariat Islam
Penulis: Andi Muawiyah Ramly, Abdul Kadir Ahmad, & Masroer Ch. Jb.
Penerbit: Open Society Institute
Tahun Terbit: 2006
Tebal / ISBN: 668 hlm/979-25-7360-7
Bagi pencinta bahasan sejarah dan dinamika Islam lokal—khususnya di luar poros Islam Jawa—buku ini bagai menemukan oasis yang menyegarkan. Lembar demi lembar karya Andi Muawiyah Ramly dkk. menyajikan benturan ideologi, cita-cita moral, dan pragmatisme politik yang begitu pekat.
Mata pembaca langsung ditawan oleh untaian kalimat dedikasi nan bertawadhu di lembar-lembar awal:
“Kepada Mangkau Arumpone ke-13 almaghfurlah La Ma’darěmměng Matinroe ri Bukaka (1626-1643/1667-1672), Demi Ayat Tuhan, Mangkau telah membebaskan rakyat Bone dari perbudakan, memberantas perjudian dan minuman keras. Semoga Ibunda, Datu Pattiro We Tenrisoloreng Makkalaruě, memaafkan kesalahan Arumpone, bila menegakkan syariat Islam dianggap sebuah kesalahan.”(LMY XXII)
Sebuah kutipan puitis bernuansa sejarah Bugis yang menukik langsung ke jantung persoalan: apakah menegakkan syariat adalah sebuah jalan pembebasan ataukah justru menyimpan ironinya sendiri?
Antara Cita-Cita Moral dan Pragmatisme Politik
Buku ini membedah sepak terjang KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syariah Islam) di Sulawesi Selatan pasca-runtuhnya Orde Baru. Mengusung tagline “tatbiqus syari’ah“, KPPSI berjuang mengarahkan ajaran Islam agar terformalisasi dalam struktur pemerintahan melalui jalur otonomi khusus.
Namun, sebagaimana temuan berbasis penelitian lapangan dan wawancara mendalam para penulisnya, perjuangan agama yang awalnya murni berakar dari gerakan moral sering kali harus berbenturan—bahkan bersinggungan—dengan lobi-lobi dan kepentingan politik praktis.
1. Problematika Ideologi di Indonesia
Rezim demi rezim di Indonesia selalu mengatasnamakan Pancasila. Namun tanpa konsensus yang stabil, pengelolaan negara kerap berujung pada kompromi berbasis kepentingan pragmatis. Warna ideologi politik acap kali baru mencuat ketika ada gesekan wilayah atau isu primordial suku dan agama.
2. Antara Simbolis dan Substantif
Adanya kesadaran untuk menerapkan ajaran Islam secara syamil (total/menyeluruh)—bukan sekadar istilah kaffah yang kerap salah kaprah—tentu patut diapresiasi. Dalam urusan ibadah dan hukum privat, penerapan syariat di Indonesia berjalan relatif mulus.
Namun, ketika merambah ke hukum publik dan pidana (fiqh jinayat), kenyataan bahwa Indonesia adalah negara-bangsa (nation-state) yang majemuk harus dijadikan pertimbangan utama. Kearifan untuk tidak terjebak pada simbolisme formalistik menjadi sangat krusial.
“Tabqa ad-dawlatu al-‘adilatu wa in kanat kafiratan, wa tafna ad-dawlatu adh-dhalimatu wa law kanat muslimatan.”
(Negara yang adil akan lestari kendati negara kafir. Sebaliknya, negara yang lalim akan hancur kendati negara Islam.) — Ibn Taimiyah
Ketika Syariat Mengalami Reduksi
Penulis mengkritisi bagaimana semangat tatbiqus syari’ah yang lantang disuarakan kelompok fundamentalis sering kali bermuara pada pelembagaan kebenaran secara kaku.
Islam—yang pada hakikatnya adalah kepasrahan diri, pembebasan, dan pemihakan pada kaum dhuafa—berisiko tereduksi menjadi aturan verbal yang rigid. Akibatnya, syariat yang semestinya melapangkan justru mempersempit ruang gerak agama, hingga pada tahap tertentu bermetamorfosis menjadi “agama tersendiri” yang rawan dipolitisasi.
Catatan Penutup
Diposisikan bukan sekadar dari asumsi teori,”Demi Ayat Tuhan” menyajikan analisis yang jujur dan berani mengenai negosiasi antara teologi, tatanan adat/kearifan lokal, serta hukum positif Indonesia. Buku ini menjadi bahan bacaan wajib bagi pemerhati politik, sosial, dan sejarah keagamaan di Tanah Air.










