AveSticker

Apalah Arti THR?

Sep 08 2010659 Dilihat

Baru-baru ini buruh pabrik PT Central Java Wood Industri menggelar mogok kerja karena THRnya belum dibayar (Media Indonesia, 27/08/10). Pun halnya di Malang, buruh Pabrik Rokok Adi Bungsu menggelar aksi serupa (Kompas, 02/09/10) disebabkan sampai H-7 THR belum diberikan. Bahkan Si Oneng (Rieke Diah Pitaloka), yang telah menjadi anggota dewan yang terhormat sampai ikut menyoroti dan me-warning perusahaan-perusahaan agar jangam sampai telat membayar THR buruhnya (Antara, 19/08/10).

Ketentuan mengenai THR Keagamaan sudah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.  Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Mengenai besarannya, pada pasal 3 dijelaskan, besarnya THR ditetapkan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah.

Seberapa urgen THR diberikan sehingga menyebabkan Soekarwo harus menerbitkan surat edaran “khusus” agar THR seluruh pekerja di Jawa Timur segera diberikan (Surya, 13/08/10)? Bukannya tidak setuju dengan pemberian THR, namun lebih dari itu jika kita telisik lebih jauh ternyata pemberian THR hanya sedikit menyumbang untuk penopang kebutuhan selama lebaran yang cenderung meningkat. Atau malah didesain agar meningkat.

Alih-alih pemberian THR sebagai uang saku untuk membeli keperluan selama lebaran, malah memicu inflasi dan menaikkan harga sembako. Yang untung ya tetap saja pebesnis besar, yang mempunyai mall dan supermarket.

Apakah sudah menjadi kebiasaan atau malah sudah menjadi tradisi, jika Hari Raya Idul Fitri semua harus serba baru, serba enak dan terkesan foya-foya. Padahal sebulan sebelumnya Umat Islam dilatih untuk prihatin dan menahan diri.

Gambar: http://ferylife.blogspot.com/2007/12/buruh-oh-buruh.html

Share to

Alumni Universitas Muhammadiyah Malang. Fasilitator Pendamping Desa tertinggal.

Topik Terkait

Menakar Electoral Threshold dalam Rancan...

by Jul 09 2026

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terus bergulir memasuki bu...

Asia Datang Beramai-Ramai, Pulang Bersam...

by Jul 05 2026

Piala Dunia 2026 seharusnya menjadi momen yang paling membanggakan bagi sepak bola Asia. Untuk perta...

Afrika Tidak Kehilangan Bakat, Afrika Ke...

by Jun 28 2026

Ketika membahas sepak bola Afrika, orang biasanya memulai dari tempat yang sama. Federasi yang beran...

Matahari yang Enggan Terbenam: Jokowi, B...

by Jun 24 2026

Dalam sepekan terakhir, selain dinamika Munas Kombes NU, salah satu berita politik yang menarik perh...

Diantara Menjadi Dokter, Notaris, Atau G...

by Jun 18 2026

Di ruang rawat inap VVIP Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie (AWS), Samarinda. Nampak belasan orang me...

Ketika Diskusi Dibubarkan: Kampus, Demok...

by Jun 17 2026

Kemarin, sepulang dari kegiatan Pra Muscab IKA PMII di Malang, saat sedang scrolling media sosial se...

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top