AveSticker

Apalah Arti THR?

Sep 08 2010604 Dilihat

Baru-baru ini buruh pabrik PT Central Java Wood Industri menggelar mogok kerja karena THRnya belum dibayar (Media Indonesia, 27/08/10). Pun halnya di Malang, buruh Pabrik Rokok Adi Bungsu menggelar aksi serupa (Kompas, 02/09/10) disebabkan sampai H-7 THR belum diberikan. Bahkan Si Oneng (Rieke Diah Pitaloka), yang telah menjadi anggota dewan yang terhormat sampai ikut menyoroti dan me-warning perusahaan-perusahaan agar jangam sampai telat membayar THR buruhnya (Antara, 19/08/10).

Ketentuan mengenai THR Keagamaan sudah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.  Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Mengenai besarannya, pada pasal 3 dijelaskan, besarnya THR ditetapkan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah.

Seberapa urgen THR diberikan sehingga menyebabkan Soekarwo harus menerbitkan surat edaran “khusus” agar THR seluruh pekerja di Jawa Timur segera diberikan (Surya, 13/08/10)? Bukannya tidak setuju dengan pemberian THR, namun lebih dari itu jika kita telisik lebih jauh ternyata pemberian THR hanya sedikit menyumbang untuk penopang kebutuhan selama lebaran yang cenderung meningkat. Atau malah didesain agar meningkat.

Alih-alih pemberian THR sebagai uang saku untuk membeli keperluan selama lebaran, malah memicu inflasi dan menaikkan harga sembako. Yang untung ya tetap saja pebesnis besar, yang mempunyai mall dan supermarket.

Apakah sudah menjadi kebiasaan atau malah sudah menjadi tradisi, jika Hari Raya Idul Fitri semua harus serba baru, serba enak dan terkesan foya-foya. Padahal sebulan sebelumnya Umat Islam dilatih untuk prihatin dan menahan diri.

Gambar: http://ferylife.blogspot.com/2007/12/buruh-oh-buruh.html

Share to

Alumni Universitas Muhammadiyah Malang. Fasilitator Pendamping Desa tertinggal.

Topik Terkait

Politik Di Ujung Jari Generasi Muda

by Apr 15 2026

Hari ini, politik tidak hanya hadir di ruang debat atau panggung kampanye. Ia ada di layar kecil yan...

Sepak Bola, Amerika, dan Dunia yang Tida...

by Apr 11 2026

Sepak bola selalu menawarkan janji yang sama: sembilan puluh menit di mana dunia seolah bisa diseder...

Lele, Leluhur, dan Janji yang Terikat Wa...

by Mar 28 2026

Pecel lele. Dua kata yang lantas memunculkan bayangan: piring merah, sambal pedas mengepul, ikan hit...

Untuk Mereka yang Mengira Rindu Lebaran ...

by Mar 21 2026

Yth. Siapa pun Anda di luar sana— entah pejabat, pengambil kebijakan, penyusun kalender, atau seka...

Ramadan yang Tak Lagi Sama

by Mar 14 2026

Ada perubahan yang tidak selalu datang sebagai kehilangan yang jelas. Ia tidak berisik, tidak dramat...

JAWARA

by Mar 13 2026

Tubuh bocah kecil itu terbang jauh, saat dilemparkan lelaki tua bertubuh kekar di tengah sungai tanp...

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top