AveSticker

Apalah Arti THR?

Sep 08 2010594 Dilihat

Baru-baru ini buruh pabrik PT Central Java Wood Industri menggelar mogok kerja karena THRnya belum dibayar (Media Indonesia, 27/08/10). Pun halnya di Malang, buruh Pabrik Rokok Adi Bungsu menggelar aksi serupa (Kompas, 02/09/10) disebabkan sampai H-7 THR belum diberikan. Bahkan Si Oneng (Rieke Diah Pitaloka), yang telah menjadi anggota dewan yang terhormat sampai ikut menyoroti dan me-warning perusahaan-perusahaan agar jangam sampai telat membayar THR buruhnya (Antara, 19/08/10).

Ketentuan mengenai THR Keagamaan sudah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.  Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Mengenai besarannya, pada pasal 3 dijelaskan, besarnya THR ditetapkan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah.

Seberapa urgen THR diberikan sehingga menyebabkan Soekarwo harus menerbitkan surat edaran “khusus” agar THR seluruh pekerja di Jawa Timur segera diberikan (Surya, 13/08/10)? Bukannya tidak setuju dengan pemberian THR, namun lebih dari itu jika kita telisik lebih jauh ternyata pemberian THR hanya sedikit menyumbang untuk penopang kebutuhan selama lebaran yang cenderung meningkat. Atau malah didesain agar meningkat.

Alih-alih pemberian THR sebagai uang saku untuk membeli keperluan selama lebaran, malah memicu inflasi dan menaikkan harga sembako. Yang untung ya tetap saja pebesnis besar, yang mempunyai mall dan supermarket.

Apakah sudah menjadi kebiasaan atau malah sudah menjadi tradisi, jika Hari Raya Idul Fitri semua harus serba baru, serba enak dan terkesan foya-foya. Padahal sebulan sebelumnya Umat Islam dilatih untuk prihatin dan menahan diri.

Gambar: http://ferylife.blogspot.com/2007/12/buruh-oh-buruh.html

Share to

Alumni Universitas Muhammadiyah Malang. Fasilitator Pendamping Desa tertinggal.

Topik Terkait

JAWARA

by Mar 13 2026

Tubuh bocah kecil itu terbang jauh, saat dilemparkan lelaki tua bertubuh kekar di tengah sungai tanp...

Pengalaman Urus SIM SATPAS Polresta Mala...

by Mar 12 2026

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mungkin terbersit bayangan yang cukup rumit, melelahkan, mahal, ...

Kisah Nabi Sulaiman dan Program MBG Prab...

by Mar 10 2026

Kisah Nabi Sulaiman alaihissalam yang dianugerahi kekayaan melimpah oleh Allah SWT merupakan kisah i...

John Herdman dan Harapan Baru Garuda

by Mar 07 2026

Indonesia selalu haus akan arah. Bukan sekadar kemenangan instan. Bukan sekadar trofi yang datang da...

Pencium Tembakau! Kelas Wahid Dunia

by Mar 05 2026

Sebagai sebuah profesi, Grader tembakau mungkin tak jamak dikenal bagi sebagian orang. Orang yang be...

Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Jika P...

by Feb 28 2026

Marahnya perempuan bukan sekadar emosi. Ia adalah event. Bisa muncul tiba-tiba, bertahan lama, dan m...

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top