Resensi Buku Desa Karya Soetardjo Kartohadikoesoemo (Bagian 2)
Judul: Desa
Penulis: Soetardjo Kartohadikoesoemo
Penerbit: PN Balai Pustaka
Tahun: 1984
Tebal: 529
“Jika ada segerombolan manusia menempuh hidup mengembara di jaman dahulu, maka akhirnya mereka toh memilih suatu tempat, di mana mereka dalam kumpulan besar ataupun kecil memutuskan untuk tinggal buat selama-lamanya turun temurun,” (Kartohadikoesoemo, 1984: 18)
Plato menilai bahwa negara lahir atas dasar adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang menstimulus mereka untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya itu. Begitu pula tentang lahirnya desa, keputusan sekelompok masyarakat untuk menetap di suatu tempat dan berkeluarga menjadi sebuah mula terbentuknya desa di Indonesia. Dalam hidup yang berkelompok di suatu wilayah itulah masyarakat kemudian memperoleh kemanfaatkan untuk meringankan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Upaya memenuhi kebutuhan hidup ini berevolusi menjadi kepentingan bersama.
Kepentingan bersama juga menjadi akar terbentuknya variasi karakter desa-desa kita. Kartohadikoesoemo mengklasifikasikan desa dalam beberapa karakter diantaranya:
Desa pertanian, bermula dari pembukaan hutan belukar oleh sekelompok orang yang memiliki keahlian bercocok tanam,
Desa perikanan (pelayaran), dibentuk oleh para penangkap ikan (nelayan)
Desa pasar, berawal dari tempat bertemunya banyak orang untuk saling jual beli barang kebutuhan
Desa peristirahatan, biasanya merupakan tempat peristirahatan kendaraan (hewan penarik kendaraan) di jaman dahulu
Desa penyeberangan sungai, pertumbuhan masyarakat terjadi di sebuah tempat di mana terdapat tukang perahu yang menjajakan jasa penyeberangan dari satu sisi suangai ke sisi yang lain,
Desa tempat keramat, terdapat tempat ziarah seperti candi yang kemudian mendorong orang untuk bertempat tinggal di sekitarnya,
Desa sumber air, tak jarang di sebuah pegunungan yang terpencil terdapat sebuah desa yang memiliki catatan sejarah yang amat panjang, hal ini karena keberadaan sumber air yang mengundang kedatangan orang untuk bermukim di sekitarnya,
Desa hasil pertambangan, dibentuk oleh orang-orang yang bekerja sebagai penambang batu, gamping, batu bara dan sebagainya,
Desa tambak, di mana terdapat penemuan bibit ikan bandeng yang dapat dipelihara dan diminati masyarakat.
Kehidupan bersama secara berkelompok ini kemudian “mengharuskan” masyarakat untuk membikin aturan. Kedaulatan masyarakat dalam membuat peraturan yang perlahan menjadi bentuk pemerintahan tersendiri inilah yang sekarang lazim kita sebut sebagai self-governing community (kesatuan masyarakat hukum). Sebuah pranata kehidupan masyarakat beserta pemerintahannya secara mandiri dan tidak tergantung kepada pemerintah di atasnya.
Pada awal abad 19, Muntinghe (sekretaris Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels) menemukan dan melaporkan keberadaan desa-desa di pantai utara Jawa. Diyakini olehnya bahwa keberadaan desa-desa ini sudah ada sejak berabad-abad sebelumnya. Selama desa telah ada selama itulah kepentingan publik penduduknya dilindungi dan dikembangkan oleh hukum adat.
Konsep self-governing community yang terkandung dalam kehidupan masyarakat desa jauh lebih sepuh dari apapun yang bisa dilakukan oleh Negara. Desa telah ada bahkan sebelum masa kerajaan-kerajaan di wilayah yang kini disebut Indonesia ini. Sutoro Eko (2008) menyatakan bahwa “desa adalah komunitas lokal beyond the state, yang mengelola hidupnya sendiri dengan menggunakan pranata lokal.
Lebih lanjut, dalam era desentralisasi, pernyataan Kartohadikoesoemo bisa dijadikan pijakan untuk memposisikan desa sebagaimana asal sejarahnya. Desa memiliki hak otonomi yang penuh dalam artian pemerintahan otonom yang luas (regering) karena di masa lampau desa berkuasa atas pengadilan, perundangan, kepolisian bahkan pertahanan. Pernyataan ini tentu sejalan dengan apa yang telah diuangkapkan oleh Rousseau bahwa demokrasi yang sejati hanya mungkin terjadi dalam Negara yang kecil seperti halnya desa di masa lampau.
Dalam kerangka NKRI kemajuan Negara dan masyarakat desa harus dicapai secara bersamaan akan tetapi perlu juga dipikirkan cara agar masyarakat desa tidak “diperkosa”. Hampir semua para pembesar Negara kita didik dengan pola pendidikan barat dengan demikian, bagaimanapun bentuk kebijakan yang diperuntukkan bagi desa harus dipikirkan masak-masak. Sebaik apapun niat dari pusat nyatanya tidak selalu sejalan dengan logika masyarakat desa.
Catatan sejarah Indonesia sudah cukup untuk menjadi bahan pelajaran bahwa desa telah banyak digerojok kebijakan yang diniatkan untuk mencapai kebaikan. Bagaimana hasilnya? Sebagian berhasil, sebagian yang lain ditolak, beberapa justru menimbulkan permasalahan baru. Dalam buku ini Kartohadikoesoemo juga mencatat mengenai pembangkangan masyarakat yang dipimpin oleh Samin Soerontiko. Segala aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial dianggap tidak sah oleh mereka. Kebiasaan “membangkang” terhadap pemerintah kolonial bahkan dibawa sampai saat ini.
Beberapa saat yang lalu saya sempat berdiskusi dengan 40 orang kepala desa dari berbagai kabupaten di Jawa Timur. Menurut penuturan mereka, kebijakan Raskin (beras miskin) yang dianggap pemerintah pusat dapat mengurangi beban masyarakat justru menimbulkan konflik antar masyarakat. Lagi-lagi karena pola pikir pusat dan desa yang berbeda.
Lantas bagaimana masa depan desa pasca UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa? Tunggu bagian 3
(bersambung)
dangdut hot says
Yes! Finally someone writes about dangdut koplo.