Judul: Buku Pintar Kedudukan dan Kewenangan Desa
Penulis: Sutoro Eko
Pengantar: Paul Boon dan Sutoro Eko Yunanto
Penerbit: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD)
Tahun: 2014
Tebal: xii +81
ISBN: 9786021464397
UU No 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjadi barometer awal desa dalam memetakan ulang kewenangan desa. Secara jelas kewenangan desa termaktub dalam Permendesa No. 01 Tahun 2015. Peluang ini merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetekan berbagai aset desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa.
Kewenangan sendiri bisa diartikan sebagai kekuasaan dan hak seseorang ataupun lembaga dalam melakukan sesuatu, mengambil keputusan, atau mengorganisir masyarakat. Kewenangan berbeda dengan kekuasaan. Kewenangan lebih pada hak untuk melakukan sesuatu, sementara kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu (hal.16).
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Pada dasarnya ada 3 kewenangan yang diberikan pada desa, yaitu: pertama, Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kedua, Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat Desa.
Ketiga, Kewenangan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa kewenangan di atas menjadi wajib diketahui oleh pemerintah desa. Karena tanpa mengetahui beberapa wewenang di atas pemerintah desa akan kebingungan dalam menentukan sikap dan membuat peraturan-peraturan pada tingkat desa.
Buku ini menyajikan dengan apik terkait dengan beberapa kewenangan desa yang bisa dilakukan oleh desa dan kewenangan yang bukan menjadi urusan desa. Jenis-jenis kewenangan yang ada di desa, dan bagaimana menerapkan kewenangan desa mulai dari proses perencanaan desa hingga bentuk produk hukum desa.
Kiranya buku mini ini bisa menjadi pegangan buat pegiat desa ataupun perangkat desa. Namun sebanyak apapun wewenang yang diberikan kepada desa, tanpa ada kemampuan dan inovasi desa justru menjadikan desa semakin runyam. Tumbuhnya raja-raja kecil di tingkat desa kiranya semakin nyata apabila kewenangan desa ini tidak dipantau secara bersama-sama.
[…] Eko (2014). Buku Pintar Kedudukan dan Kewenangan Desa. Yogyakarta: Forum Pembaharuan dan Pembangunan Desa […]