Judul: Orang Desa, Anak Tiri Perubahan
Penulis: Madekhan Ali
Pengantar: Dr M Mas’ud Said MM
Penerbit: Averroes Press dan Prakarsa
Tahun: 2007
Tebal: 210
ISBN: 9793997109
Sistem kehidupan komunal merupakan watak dasar desa mengacu pada tipikal paguyuban yang terjadi dalam proses sosial dan politik desa. Paguyuban dimaksudkan pada tata hubungan manusia desa sebagai keluarga besar dimana diliputi kehendak alami seperti nilai sentimen, tradisi, dan ikatan umum yang mengatur basis hidup dan sumber daya komunal. Istilah sumber daya menunjukkan banyak aspek penting yang menghubungkan dinamika komunitas dengan isu-isu jaminan sosial dan ekonomi desa.
Karakteristik komunalisme desa juga terkait dengan adanya unsur-unsur yang menjadi kekuatan sosial desa. Di antaranya, solidaritas sosial, keswadayaan ekonomi, kemandirian politik, dan kekhasan budaya. Pada konteks ini diyakini bahwa dinamika masyarakat desa yang berwujud inisiatif, prakarsa, partisipasi dan emansipasi warga merupakan proses sosial dan politik yang khas berlangsung di desa.
Tidak berlebihan kiranya bila sistem kehidupan warga semacam ini dipandang sesuai dengan prasyarat mewujudkan civil society. Apa yang ditunjukkan dari proses kehidupan bersama (collective life process) warga desa tidak lain beresensikan kemandirian, kesukarelaan, kemampuan mengorganisasikan diri untuk memperjuangkan kepentingan, dan ketaatan warga desa terhadap aturan main yang berupa norma dan hukum yang berlaku.
Dawam Rahardjo yang dikutip dalam buku ini (Bab 1) memandang desa sebagai masyarakat demokrasi, sebuah masyarakat yang mendasarkan diri pada kedaulatan rakyat. Demokrasi desa itulah yang dianggap sebagai demokrasi “asli” yang bisa dijadikan orientasi dalam pengembangan demokrasi modern di tingkat nasional, dengan ciri-ciri seperti musyawarah, rembug desa dan pemilihan kepala desa oleh rakyat desa, dari calon-calon yang mereka ajukan sendiri.
Masa Kolonial
Imperialisme Belanda di Indonesia dimulai sejak permulaan Abad ke-17 dengan adanya persekutuan dagang (kumpeni) atau biasa disebut VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie). Pada masa ini, Indonesia telah dijadikan tempat transaksi-transaksi dagang dan daerah yang dapat dikeruk keuntungannya. Semuanya demi kepentingan negeri induknya sendiri dan tidak ada niat untuk kepentingan pembangunan negara jajahan.
Sesudah masa kekuasaan VOC, muncullah kemudian sistem pajak tanah (landrente) dari Gubernur Jenderal Raffles yang memerintah Indonesia sesudah kekuasaan Deandeles sebagai kemenangan Inggris atas Belanda. Warga desa yang menurut anggapan dan kebiasaan feodal adalah sebagai “pemaro tanah raja-raja”, oleh Raffles dianggap sebagai penyewa tanah kepunyaan Pemerintah yang menggantikan kekuasaan raja-raja . Landrente merupakan pajak petani yang paling berat, hingga tidak jarang terjadi petani menyewakan tanahnya dengan uang sewa yang hanya cukup untuk membayar pajak tanah Raffles tersebut.
Akibat sistem tanam paksa dirasakan secara luas oleh petani-petani di desa-desa Jawa. Orang-orang desa berduyun-duyun keluar desanya untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan oleh sistem itu. Lahan pertanian mereka menjadi terlantar dan beralih pengelolaan kepada orang-orang desa yang masih bisa bertahan. Kemelaratan disertai bahaya kelaparan dan wabah penyakit terjadi di sejumlah daerah. Kelaparan yang parah terjadi di Cirebon (1844), sedangkan di Demak (1848), Gerobogan (1849) akibat kelaparan dan wabah penyakit daerah-daerah tersebut kehilangan sebagian besar penduduknya, baik karena mati kelaparan maupun meninggalkan daerah itu (Bab 2).
Pada masa paska reformasi kali ini, ada kenyataan semakin tercerabutnya otoritas asli, keswadayaan, dan kemandirian sebagai kekhasan otonomi desa. Karena itulah maka penguatan otonomi desa semestinya dimaknai sebagai upaya sistematik untuk mengubah wajah desa ke arah terciptanya tatanan masyarakat baru yang berbasis prakarsa rakyat.
Hal paling mendasar dari pengertian ini adalah partisipasi aktif warga desa untuk menentukan arah dan bentuk tatanan yang berlaku di daerah setempat. Warga desa adalah pihak pertama yang paling berkepentingan dengan seluruh proses dan hasil dari penataan kehidupan masyarakat desa.
Leave a Reply