Judul: Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi: Studi atas Artikulasi Politik Nahdliyyin dan Dinamika Politik dalam Pilkada Langsung di Kabupaten Gresik Jawa Timur
Penulis: Ahmad Nadir
Pengantar: Muhammad Asfar
Penerbit: Averroes Press
Tahun: 2005
Tebal: 232
ISBN: 9793997036
Pilkada langsung yang diusung oleh UU No. 32/2004 merupakan sebuah introduksi politik fenomenal dalam sistem politik di Indonesia saat ini. Setelah melewati proses yang berjalan secara gradual, akhirnya arus demokratisasi telah makin menemukan bentuknya di Indonesia. Kendati banyak kritik yang dialamatkan pada UU No. 32/2004, seperti tuduhan resentralisasi, akan tetapi penulis percaya bahwa pilkada langsung adalah baik bagi demokrasi di Indonesia. Memang masih banyak kelemahan dalam undang-undang ini, tapi bukankah sebuah perubahan besar tak mungkin terjadi dalam satu hari? Justru dari kritiklah kita akan menjadi lebih baik, asalkan ada kesadaran dan kemauan untuk berbenah dan menjadi lebih baik.
Sejak Juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Kepala Daerah, baik bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat, melalui proses pemilihan kepala daerah yang sering disingkat dengan Pilkada langsung. Untuk kepentingan ini, pemerintah telah mensahkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU Nomor 22 tahun 1999. Setelah “amandemen” MK atas UU tersebut, pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 sebagai perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004.
Muhammad Asfar dalam pengantarnya mengatakan bahwa dalam suatu pemerintahan di mana para pejabat publik dipilih secara langsung oleh rakyat, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilakukan oleh pemerintah yang representatif (representative government). Representative government adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang dicirikan setidaknya tiga karakteristik berikut: responsif terhadap aspirasi masyarakat, mampu mengartikulasikan isu-isu, program dan janji-janji partai politik dalam pemilu (kampanye) menjadi kebijakan publik, dan akuntabel.
Asfar melanjutkan bahwa tugas ini harus dilakukan secara sinergis baik oleh eksekutif maupun lembaga legislatif. Penciptaan representative government dibutuhkan banyak kondisi, seperti pejabat publik yang selalu menggunakan signal masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan politik, aggota parlemen yang selalu komitmen akan janji-janji politiknya, akuntabilitas penyelenggara negara, sistem politik yang demokratis, dan semacamnya. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi, dengan adanya pemilu yang dilakukan secara reguler dan fair, lazimnya akan mendorong munculnya representative government.
NU dan Politik
Buku ini membahas tentang apa dan bagaimana NU, dan berbagai perangkat politiknya termasuk PKB, alam kancah politik di Indonesia. Terlebih ketika saat ini Indonesia tengah memasuki babak baru dalam perkembangan sejarahnya melalui pilkada langsung yang diintroduksi oleh UU No. 32/2004, di manakan posisi NU?
Apakah kekuatan kultural masyarakat nahdliyyin yang begitu besar turut serta dalam arus besar perubahan ini, ataukah mereka hanya menjadi penonton? Atau apakah kaum nahdliyyin yang jumlahnya mencapai 40 juta itu akan menjadi korban dan tergerus oleh cepatnya perubahan peradaban? Pertanyaan-pertanyaan kritis inilah yang coba hendak dijawab dalam bagian-bagian akhir buku ini sebagai bagian dari upaya memberikan solusi kecil atas persoalan besar yang tengah hinggap di keluarga besar NU.
Leave a Reply