Judul: Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia
Penulis: H. Setiyono
Pengantar: Husein Muslimin, SH, M.Hum
Penerbit: Averroes Press, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang & Pustaka Pelajar
Tahun: 2002
Tebal: 190
ISBN: 9793237074
Apa sanksi pidana yang tepat bagi korporasi yang melakukan kejahatan? Jika dijatuhi pidana denda, maka apakah itu sungguh-sungguh dapat mencegah korporasi untuk tidak berbuat kejahatan? Kejahatan yang dilakukan korporasi harus dijatuhi pidana denda yang berat, sebab kejahatan itu pasti dilatarbelakangi alasan-alasan ekonomis. Mereka juga sudah pasti memperhitungkan bagaimana cara membayar denda atau bahkan membungkam petugas yang membongkar kasusnya.
Sayang, denda yang dijatuhkan seringkali terlampaui kecil. Padahal diktum di kalangan kriminolog mengatakan bahwa suatu hukuman (penalty) akan efektif sebagai pencegah (deterrent) bila potensi perolehan hasil lebih kecil dibanding berat hukuman. Karena itu, korporasi yang merencanakan siasat jahat dengan target senilai Rp. 100 juta –misalnya– dan telah berkalkulasi memiliki kemungkinan tertangkap 10%, hanya akan menghentikan langkahnya bila diketahui bahwa ancaman dendanya adalah Rp. 1 trilyun. Korporasi layak menanggung denda sebesar itu karena mereka juga harus mempertanggungjawabkan kelanjutan nasib ratusan atau bahkan ribuan buruh yang terpaksa tak bisa kerja lagi
Demikian ungkapan di atas dikutip dari Adrianus Meliala, seorang kriminolog. Memang bahwa perkembangan korporasi sebelum krisis moneter tahun 1997 nampak semakin pesat, baik dalam kuantitas, kualitas, maupun macam-macam bidang usahanya.
Kita melihat korporasi bergerak dalam berbagai bidang seperti pertanian, kehutanan, perbankan, otomotif, elektronik, hiburan dan sebagainya. Setiap saat kita lihat produk-produk baru mulai dari produk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga untuk kepentingan investasi. Pendek kata hampir seluruh kebutuhan kita dapat dilayani korporasi.
Korporasi banyak memberikan kontribusi perkembangan suatu negara, terutama dalam bidang ekonomi, misalnya pemasukan negara dalam bentuk pajak maupun devisa, sehingga dampak korporasi tampak sangat positif. Namun di sisi lain, korporasi juga tak jarang menciptakan dampak negatif, seperti pencemaran, pengurasan sumberdaya alam, bersaing secara curang, manipulasi pajak, eksploitasi terhadap buruh, menghasilkan produk-produk yang membahayakan pemakainya, serta penipuan terhadap konsumen. Karena luas dan cenderung bertahan lamanya dampak negatif yang bisa diciptakan oleh korporasi, maka hukum sebagai pengatur dan pengayom masyarakat luas haruslah memberikan perhatian dan pengaturan terhadap aktivitas korporasi.
Dalam terma hukum telah terjadi pergeseran pandangan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai pembuat di samping manusia alamiah (natuurlijk person). Jadi penolakan pemidanaan korporasi berdasarkan doktrin universitas delinquere non potest sudah mengalami perubahan dengan menerima konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap).
Penanggulangan Kejahatan Korporasi
Agar penanggulangan kejahatan korporasi dapat berhasil maka upaya yang diambil harus mendasarkan pada anatomi atau karakteristik kejahatan korporasi itu sendiri. Hal ini penting karena apabila tidak akan menimbulkan biaya sosial (social cost) yang tinggi dan dampak negatif dari masyarakat serta tingkat keberhasilannya sangat diragukan.
Upaya penanggulangan kejahatan korporasi merupakan salah satu aspek dari politik kriminal (criminal policy). Politik kriminal adalah pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat (Muladi dan Arief, 1984:157). Politik kriminal ini merupakan bagian dari politik penegakan hukum dalam arti luas (law enforcement policy), yang mencakup penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum administrasi negara. Semua itu merupakan bagian dari politik sosial (social policy), yaitu upaya masyarakat atau negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
Politik kriminal yang bersifat represif dengan mendayagunakan sistem peradilan pidana pada dasarnya tidak akan memadai apabila tidak dilengkapi dengan tindakan-tindakan pencegahan dengan sarana non hukum pidana.
Gambar: http://cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670×670/i/w/news/2013/10/30/270744/996×498/kejaksaan-diminta-usut-kejahatan-korporasi-libatkan-produsen-atm.jpg
Leave a Reply