Judul: Paradigma Baru Hukum Pidana
Penulis: Muhari Agus Santoso
Pengantar: Husein Muslimin, SH, M.Hum
Penerbit: Averroes Press, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang dan Pustaka Pelajar
Tahun: 2002
Tebal: 100
ISBN: 9793237058
Wacana dalam buku ini, di samping memuat tujuan-tujuan futuristik, juga menyiratkan hal-hal imajiner sebagai reaksi pada keganjilan-keganjilan wajah hukum di Indonesia. Ada dua wacana utama di dalamnya: pertama tentang paradigma baru pelaksanaan pidana penjara dan kedua adalah paradigma baru hukum pidana dalam konsep Donald Black. Keduanya ditujukansebagai alat untuk mengungkap keganjilan pada wajah hukum tersebut.
Kedua wacana tersebut sangat penting bagi wajah hukum (pidana). Pidana penjara, misalnya, merupakan jenis pidana yang dominan meski sulit atau bahkan tidak mungkin dihapuskan. Yang bisa dilakukan adalah melakukan modifikasi supaya lebih manusiawi di samping masih tetap mempunyai dampak represif. Sedapat mungkin perlu dihilangkan akibat negatif bagi mantan narapidana. Ini merupakan cakrawala baru dalam penegakan hukum pidana dengan sejauh mungkin menghindari penggunaan hukum pidana.
Dua wacana tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
Kemauan Politik Pemerintah
Salah satu persoalan besar yang dihadapi indonesia dewasa ini dalam penyelenggaraan hukum adalah bagaimana menegakkannya secara adil, sehingga semua warga negara percaya keamanannya dijamin hukum dan hak-haknya dihormati. Penegakan hukum memerlukan sistem hukum yang efisien serta pengadilan yang independen dan adil.
Syarat-syarat dasarnya adalah hak-hak semua orang dilindungi tanpa melihat latar belakang etnik, agama dan budaya. Para penegak hukum harus menaati hukum yang dijaganya. Jika tidak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, wibawa hukum merosot dan yang muncul adalah kekerasan.
Untuk mewujudkan semua hal tersebut, maka harus ada kemauan politik dari pemerintah untuk keluar dari krisis dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil; harus ada reorientasi baru terhadap politik hukum nasional pasca Orde Baru, dan menggunakan paradigma baru yang lebih menitikberatkan pada perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia (HAM) serta pelaksanaan demokrasi; harus ditumbuhkan perubahan budaya hukum masyarakat yang bersifat positif yang mampu mendukung pelaksanaan penegakan hukum; dan sekiranya perlu dipertimbangkan konsep hukum pidana sebagaimana telah diuraikan dalam buku ini.
Leave a Reply