AveSticker

Paradigma Baru Hukum Pidana

Feb 25 20151.017 Dilihat

Paradigma Baru Hukum Pidana

Judul: Paradigma Baru Hukum Pidana
Penulis: Muhari Agus Santoso
Pengantar: Husein Muslimin, SH, M.Hum
Penerbit: Averroes Press, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang dan Pustaka Pelajar
Tahun: 2002
Tebal: 100
ISBN: 9793237058

Wacana dalam buku ini, di samping memuat tujuan-tujuan futuristik, juga menyiratkan hal-hal imajiner sebagai reaksi pada keganjilan-keganjilan wajah hukum di Indonesia. Ada dua wacana utama di dalamnya: pertama tentang paradigma baru pelaksanaan pidana penjara dan kedua adalah paradigma baru hukum pidana dalam konsep Donald Black. Keduanya ditujukansebagai alat untuk mengungkap keganjilan pada wajah hukum tersebut.

Kedua wacana tersebut sangat penting bagi wajah hukum (pidana). Pidana penjara, misalnya, merupakan jenis pidana yang dominan meski sulit atau bahkan tidak mungkin dihapuskan. Yang bisa dilakukan adalah melakukan modifikasi supaya lebih manusiawi di samping masih tetap mempunyai dampak represif. Sedapat mungkin perlu dihilangkan akibat negatif bagi mantan narapidana. Ini merupakan cakrawala baru dalam penegakan hukum pidana dengan sejauh mungkin menghindari penggunaan hukum pidana.

Dua wacana tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi semua kalangan.

Kemauan Politik Pemerintah

Paradigma Baru Hukum PidanaSalah satu persoalan besar yang dihadapi indonesia dewasa ini dalam penyelenggaraan hukum adalah bagaimana menegakkannya secara adil, sehingga semua warga negara percaya keamanannya dijamin hukum dan hak-haknya dihormati. Penegakan hukum memerlukan sistem hukum yang efisien serta pengadilan yang independen dan adil.

Syarat-syarat dasarnya adalah hak-hak semua orang dilindungi tanpa melihat latar belakang etnik, agama dan budaya. Para penegak hukum harus menaati hukum yang dijaganya. Jika tidak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, wibawa hukum merosot dan yang muncul adalah kekerasan.

Untuk mewujudkan semua hal tersebut, maka harus ada kemauan politik dari pemerintah untuk keluar dari krisis dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil; harus ada reorientasi baru terhadap politik hukum nasional pasca Orde Baru, dan menggunakan paradigma baru yang lebih menitikberatkan pada perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia (HAM) serta pelaksanaan demokrasi; harus ditumbuhkan perubahan budaya hukum masyarakat yang bersifat positif yang mampu mendukung pelaksanaan penegakan hukum; dan sekiranya perlu dipertimbangkan konsep hukum pidana sebagaimana telah diuraikan dalam buku ini.

Share to

Lahir di Lamongan Jawa Timur. Senang membaca tulisan siapapun

Topik Terkait

Santiago dan Analogi Filsafat Sederhana

by Apr 06 2026

Selama beberapa dekade, The Alchemist karya Paulo Coelho telah menempati ruang unik dalam kesadaran ...

Nyai Pondok! Konseptor SNI Bidang Pangan...

by Mar 03 2026

E fructu arbor cognoscitur. Ungkapan latin yang berarti, “sebatang pohon bisa dikenali dari buahny...

Broken Strings: Luka Sunyi, Kuasa Tersem...

by Feb 15 2026

Ada luka yang tidak lahir dari pukulan, tetapi dari kalimat yang diulang pelan-pelan. Broken Strings...

Pendidikan Islam Berbasis Peradaban: Akt...

by Feb 13 2026

Perkembangan teknologi digital telah menggeser makna pendidikan dari proses pembentukan manusia menj...

Rival, Cinta, dan Luka di Masa Putih Abu...

by Feb 12 2026

IPA dan IPS sering kali dipandang sebagai dua dunia yang tak pernah bisa menyatu. Yang satu dikenal ...

Jejak Kupu-Kupu di Tanah yang Terluka &#...

by Jan 30 2026

Antologi puisi Jejak Kupu-Kupu merupakan terjemahan dari buku bahasa arab berjudul Atsarul Farasyah ...

Belum ada komentar.

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top