Kebiasaan ziarah kubur yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia agakanya telah dianggap sebagai budaya atau perilaku kepatuhan turun temurun. Ziarah kubur atau kirim do’a dengan mendatangi langsung makam ahli kubur sesepuh, orang tua, saudara atau tokoh agama yang cukup berjasa terhadap siar agama islam seperti kiai, ulama, para wali. Hari atau waktu dimana orang melakukan ziara kubur biasanya tergantung moment atau kepentingan peziarah. Malam Jum’at Legi, menjelang puasa ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini.
Sebelum melakukan do’a, biasanya peziarah membersihkan makam leluhurnya dari rerumputan yang tumbuh diatas tanah makam. Setalah dianggap cukup bersih kemudian dilanjutkan dengan menaburi bunga tepat dipusara. Bunga dianggap sebagai media yang tepat untuk mengiringi do’a yang akan dipanjatkan kepada Allah SWT. Bunga kenanga, bunga melati, bunga mawar, bunga kantil biasanya sudah menjadi kelaziman digunakan untuk menabur bunga di makam.
Sebagian masyarakat melakukan ziarah kubur sebagai suatu kewajiban spiritual yang harus dilakukan pada moment tertentu. Ada semacam ikatan batin yang kuat pada diri peziarah dengan ahli kubur (orang yang meninggal), sehingga terkadang meskipun tinggal di luar kota tetapi demi orang terdekat yang telah meninggal rela mendatangi makamnya untuk mendo’akan didepan makamnya.
Lalu bagaimana hukumnya orang berziarah ke makam ?
Secara etimologi ziarah berasal dari kata ??????? ????????? ????????? ????????? yang berarti ????????, yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat (al Mishbahul Munir 4/119, lihat juga al Qamus al Fiqhi 1/160). Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah ????? ??????????? , sengaja untuk bepergian ke kuburan.
Sedangkan dalam terminologi syar’i, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli ‘Iyadl rahimahullah,
????? ?????? ????? ?????*? ????? ????????? ???“(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka” (al Mathla’ ‘alaa Abwabil Fiqhi 1/119; Asy Syamilah).
Dengan demikian sangat tergantung pada niatnya, Akan menjadi haram hukumya jika ziarah kemakam berniat meminta berkah pada makam. Oleh sebab itu hingga kini masalah hukum ziarah ke kubur masih debatebel antara beberapa pemahaman di Islam sendiri.
riangembira says
asal bukan bangkit dari kubur atau beranak dalam kubur aja, mas… wkwkwkkk…..
kalau saya dari kecil tidak diajari rutin untuk ziarah kubur. cukup mendoakan secara rutin saja beliau yang sudah meninggal. artinya kita dapat “berziarah” walau tak selalu mendatangi kuburnya. selain itu, saya juga diajari bahwa tempat kuburan sebaiknya untuk gantian jika jenazahnya diperkirakan telah menyatu dengan tanah. ya, kira2 buat calon jenazah berikutnya biar ga bingung naro tubuhnya hehehee…