Beberapa daerah telah melaksanakan kembali pesta demokrasi lokal dua hari yang lalu dengan serentak. Sejauh pengamatan saya, tidak ada perbedaan yang radikal pada pilkada kali ini. Sebab, istilah serangan fajar, money politics, dan black campaign masih terdengar dibalik baliho besar kampanye para calon. Meski dalam pilkada kali ini terdapat beberapa perubahan dalam pelaksanaanya, praktik-praktik lawas belum sepenuhnya dapat dihilangkan.
Peraturan baru yang digagas oleh KPU seyogyanya menginginkan konsep dan pelaksanaan yang lebih baik. Efisiensi dalam pilkada serentak diharapkan mampu berjalan efektif. Pada akhirnya pilkada telah usai, saatnya saling melupakan sisa-sisa permusuhan. Dan mari memburu iblis di daerah!
Mengapa daerah?
Sejak zaman Belanda, daerah-daerah di Indonesia memiliki otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri baik secara politik ataupun fiskal. Secara politik, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan atas pengaturan terhadap warganya. Pengaturan tersebut dilaksanakan melalui tindakan politik, misalnya dalam bentuk kebijakan publik atau kewenangan menentukan pemimpin (Pilkada). Fiskal memiliki makna bahwa adanya pengaturan terhadap pengelolaan keuangan di daerah, misalnya dalam pengelolaan anggaran daerah. Kehadiran sistem tersebut dalam studi pemerintahan dan politik disebut dengan konsep otonomi daerah, ataupun dalam pendekatan yang sama terbangun dalam konsep desentralisasi.
Kondisi otonomi daerah dalam konstruksi ideal itu telah hadir pada era dewasa ini, tepatnya pasca orde baru tumbang. Sentralisme negara ala orde baru dicap gagal sebab dinilai tidak mampu menjamin kesejahteraan rakyat di daerah. Oleh karenanya, para reformis memiliki argumentasi dengan penerapan desentralisasi (pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah) dengan negara dapat menjamin hak politik, kesejahteraan rakyat, hingga kearifan lokal. Pada dasarnya bangunan ini merupakan arsitektur dari demokrasi lokal yang telah banyak dibicarakan sejak zaman Yunani kuno, antara Plato dan Aristoteles dalam penyebutan negara kota “city state”.
Argumentasi kuat dari otonomi daerah adalah ketidakmampuan negara dalam menjangkau seluruh rakyatnya. Bayangkan, Pemerintah Indonesia harus mengatur 2 juta penduduk lebih yang tersebar di berbagai pulau. Sebab itu, otonomi daerah menghendaki bahwa pemerintah daerah merupakan wakil dari pemerintah pusat yang dapat mengatasi persoalan masyarakat lebih dekat. Argumentasi tersebut kemudian juga dikuatkan dengan pemilikan budaya lokal di daerah secara turun temurun dalam kaidah kebaikan yang harus terjaga. Misalnya, keramahan dalam pola komunikasi akan mudah dijumpai pada daerah-daerah di Jawa. Melalui budaya ramah dan santun tersebut diharapkan dapat dijumpai dalam pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah menjamin adanya pengembangan terhadap nilai-nilai budaya lokal, atau biasa disebut kearifan lokal.
Iblis
Realita demokrasi lokal di daerah, alih-alih menjamin kesejahteraan dan kualitas pelayanan, justru mengkokohkan kesenjangan sosial ekonomi yang akut, juga dengan kualitas pelayanan yang tak kunjung membaik. Ditengarai berkembang biaknya “iblis” di daerah sebagai ujung pangkal persoalan. Lalu, siapakah iblis itu?
Menerka sosok iblis disini tidaklah mudah, karena wujudnya rumit diterka meski keberadaannya dapat dipastikan. Ia dapat menyesuaikan kondisi, selagi musuh dapat dihasut dan dibungkam. Dalam hal ini, iblis adalah kekuasaan tirani dan oligharki yang bersemayam dalam nalar kekuasaan pemerintah daerah. Dalam pilkada kita akan menjumpai tangan panjangnya melalui politik uang, pembagian sembako, dan pemaksaan hak pilih. Dalam kebijakan publik kita akan merasakan dampak berupa kebijakan yang sewenang-wenang dan hanya menguntungkan pihak tertentu. Yang paling mengenaskan, terkadang kekerasan dihadirkan sebagai bentuk pendisiplinan dengan pengebirian terhadap segala resiko yang ditanggung oleh pihak korban. Maka dari itu, penting untuk menerka siapakah iblis di masing-masing daerah.
Lalu bagaimanakah nalar kekuasaannya, serta bagaimana cara mengusirnya?
Kegelisahan terhadap iblis di daerah bukan tanpa sebab. Paparan data yang dinyatakan SETARA Institute pada tahun 2009 cukup mencengankan. Dimana terjadi setidaknya 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 291 jenis tindakan di daerah.[1] Sementara itu, di tahun 2014 kekerasan atas nama agama juga masih terjadi dengan beringas, menurut Wahid Institute sepanjang tahun 2014 terjadi 158 peristiwa dan 187 tindakan pelanggaran kebebasan beragama.[2] Parahnya, selain kekerasan, korupsi juga menjadi persoalan akut di lingkungan pemerintah daerah. Data menyebutkan bahwa sepanjang 2004-2012 telah terjadi kasus korupsi sedikitnya 290 orang kepala daerah.[3] Sedangkan, dalam ranah legislatif, menurut Kejagung, setidaknya 323 Anggota DPRD periode 1999-2004 menjadi tersangka korupsi.[4] Pemaparan data angka kekerasan dan korupsi yang menjamur di daerah seolah semakin menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang penderitaan.
Pembongkaran nalar kuasa iblis satu per satu dapat dijangkau dalam ruang lingkup kedaerahan. Logikanya, melalui daerah kita dapat mengusir iblis sedikit lebih mudah, daripada berangan-angan untuk menghabisi iblis di pusat. Demokrasi yang menghendaki kekuasaan di tangan rakyat sebenarnya memiliki keunggulan dengan keberpihakannya. Di Indonesia, masyarakat miskin adalah mayoritas dan kaum elit adalah minoritas. Namun, disaat rakyat terbungkam dalam kuasa elit yang dominan, maka keberpihakan demokrasi terhadap rakyat kecil menjadi mati. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi penting dalam ruang publik untuk mengawasi kuasa yang mengitari pemerintah daerah.
Partisipasi
Menjadi keharusan jika partisipasi politik tidak hanya dimaknai oleh masyarakat di daerah ketika aktivitas Pemilu. Melainkan juga dalam kegiatan sosial politik sehari-hari. Menurut Huntington, partisipasi politik merupakan kegiatan warga dalam mempengaruhi kebijakan publik. Oleh karena itu, selain dalam Pemilu, partisipasi dapat dilakukan dalam berbagai aktivitas. Misalnya aktivitas keorganisasian dalam ranah sosial, kontak dengan pemerintah, lobi dan kekerasan atau demonstrasi.[5]
Kekuatan partisipasi politik dalam demokrasi bertujuan agar masyarakat dapat memberikan kontrol berlebih terhadap pemerintah. Ketika budaya kritis melalui tindakan komunikatif ini telah dilakukan, bukan tidak mungkin iblis yang menyeramkan akan menghilang dengan sendirinya.
[1] Donny Gahral Adian, Kekeliruan Politik Multikultural Kita, Jurnal Ma’arif Institute, Vol. 5 No.2, 2010, hlm. 12
[2] The Wahid Institute, Laporan Tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Intoleransi 2014 The Wahid Institue, Jakarta: The Wahid Institue, 2014. hlm. 21
[3] Kompas, 25 Oktober 201
[4] Mohtar Haboddin dan Fathur Rahman, Gurita Korupsi Pemerintah Daerah, Yogyakarta: Kaukaba, 2013, hlm. 22
[5] Samuel P Huntington dan Joan M Nelson, dalam Afan Gaffar, Menampung Partisipasi Politik Rakyat, JSP Vol.1 Nomor 1, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, Yogyakarta, 1997, hlm.10
Leave a Reply