The Will to Improve karya Tania Muray Li merupakan salah satu buku yang layak masuk dalam deretan tulisan etnografi politik terbaik dalam dekade ini. Buku ini ditulis oleh Li dengan begitu brilian. Penulis asal Universitas Toronto ini mampu memadukan sajian analitis yang mendalam dan kaya akan penjabaran fakta dari kegagalan kebijakan pembangunan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Sebagaimana makna dalam judulnya, buku ini membeberkan kegagalan dalam narasi pembangunan atau perbaikan yang dilakukan oleh segala level pemerintahan, NGO, lembaga donor, dan penguasa-penguasa lokal. Atau dalam istilah Li, ragam aktor yang melakukan pembangunan dan perbaikan tersebut disebut sebagai wali masyarakat.
Tentang Buku
Li, menulis The Will to Improve dalam delapan bagian. Di bagian pendahuluan penulis yang juga antropolog ini membahas mengenai latar belakang penulisan buku. Ia juga memaparkan kerangka teori beserta metode penelitiannya. Pada bagian dua, ia membahas kilas balik sejarah kepengaturan di Indonesia dari 200 tahun silam yang mengalami kegagalan dan tumpang tindih. Lima bab selanjutnya, kita akan disajikan pembahasan yang lebih mendalam mengenai obyek penelitian Li, yang selama ini telah menjadi sasaran dari beragam aktor untuk melakukan kegiatan pembangunan.
Buku ini merupakan hasil dari penelitian Li di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah. Sebuah taman nasional dengan panorama alamnya yang eksotis dan ragam flora dan fauna yang dilindungi. Selain kenekaragaman tersebut, di sekitar kawasan nasional juga terdapat penduduk yang kini sebagian besar tinggal di lembah gunung sekitar taman nasional. Sebelumnya, beberapa dari penduduk tersebut tinggal di pegunungan Lindu yang menjadi kawasan taman nasional. Namun kebijakan dari pemerintah yang menginginkan agar adanya peningkatan hidup masyarakat gunung membuat mereka terpaksa-bahkan beberapa dipaksa-untuk tinggal di lembah.
Untuk menangkap fenomena kegagalan pembangunan, Li menggunakan tiga kacamata penelitian yang saling berhubungan, yakni matrealisme Marx, agensi Gramsci, dan kekuasaan Foucault. Foucault dipakai sebagai alat untuk menganalisis fenomena kekuasaan, kepengaturan dan pendisiplinan. Sedangkan, untuk melihat posisi aktor dan agen-agen pembangunan yang melakukan mobilisasi politik, Li menggunakan Gramsci. Matrealisme Marx, beserta analisis kelasnya, dipakai oleh Li sebagai alat untuk melihat ketergantungan manusia terhadap sumber daya alam, dan digunakan untuk membedakan kelas di masyarakat Lore Lindu.
Dengan ketiga teori ini, Li mampu menangkap gambaran bahwa kehendak memperbaiki yang selama ini dilakukan, baik oleh pemerintah maupun NGO, telah mengalami kegagalan. Alih-alih mensejahterakan masyarakat, kehendak itu justru memunculkan konflik baru dan semakin menjerumuskan masyarakat dalam jurang konflik sosial dan kemiskinan. Oleh sebab itu, The Will to Improve sebagai judul buku memiliki makna bahwa adanya fakta pembangunan yang tumpang tindih dan mengalami kegagalan di Indonesia.
Guna mendapatkan hasil penelitian yang mendalam, Li menggunakan metode etnografi politik. Dari metode ini, kita dapat membaca buku The Will to Improve sebagai karya yang kritis dan berpihak kepada masyarakat yang selama ini terdampak oleh kehendak memperbaiki oleh para penguasa. Dengan metode ini pula kita dapat membaca cerita yang mengalir dari waktu yang saling berkaitan.
Lore Lindu
Masyarakat sekitar kawasan Lore Lindu pada masa pra-kolonial tinggal di gunung dan lembah. Mereka yang tinggal di gunung hidup berpindah-pindah dengan menggantungkan hidup pada hasil hutan. Orang-orang gunung juga tidak memiliki identitas suku yang tegas, tidak memiliki hierarki, dan multibahasa. Sedangkan, hubungan sosial masyarakat lembah lebih hierarkis. Dalam setiap desa terdapat tetua, prajurit, ahli-ahli ritus, bangsawan, masyarakat biasa dan budak. Status sosial di lembah diukur dari jumlah kepemilikan kerbau.
Perubahan kondisi masyarakat pegunungan dan lembah mulai berubah secara perlahan ketika rezim kepengaturan era kolonial berlangsung di Indonesia. Orang-orang gunung Lore Lindu diajak dan dipaksa untuk pindah ke lembah. Pemindahan tersebut didasarkan oleh kehendak dari rezim kekuasaan yang berniat untuk mengubah pola kehidupan orang gunung. Kehidupan mereka yang berpindah-pindah dianggap dapat merusak ekosistem hutan yang bernilai. Orang-orang gunung juga dianggap masyarakat yang terbelakang karena mereka tidak terdidik seperti halnya orang-orang dataran rendah. Keberadaan mereka yang sulit diakses juga menyebabkan wali masyarakat tidak berhasil mengontrol kegiatan pertanian dan penarikan upeti.
Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan banyak strategi yang berbeda-beda dari setiap rezim penguasa. Beberapa di antara strategi tersebut seperti iming-iming pemberian lahan di lembah, hingga strategi pemaksaan agar mereka pindah dari wilayah gunung. Namun strategi ini tidak berjalan dengan mulus. Beberapa di antara masyarakat gunung menolak untuk pindah lantaran lahan yang dijanjikan oleh rezim penguasa bermuatan dusta. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur pindah, sebagian besar mereka tidak mampu beradaptasi dengan kondisi masyarakat di lembah. Imbasnya, kondisi kehidupan mereka semakin sulit dan terjerembab oleh kemiskinan.
Li menjelaskan strategi pemindahan masyarakat gunung tersebut berlangsung hingga masa orde baru. Sama halnya dengan era kolonial, rezim kekuasaan orde baru beranggapan bahwa orang gunung merupakan orang yang terasing sehingga mereka harus dipindahkan. Rezim orde baru juga membuat kepengaturan mengenai taman nasional dan pengelolaan hutan. Kepengaturan inilah kemudian yang membuat masyarakat gunung mau tidak mau bukan hanya meninggalkan kawasan hutan, namun juga memutus hubungan mereka dengan sumber daya hutan.
Hasil dari kepengaturan di rezim orde baru sama dengan era kolonial, yakni sama-sama gagal. Kehendak pemerintah dari rezim kolonial hingga orde baru untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat gunung justru mengalami jalan buntu. Parahnya, konflik sosial kemudian muncul akibat gagalnya kepengaturan ini, seperti konflik poso yang sudah tidak asing lagi terdengar.
Kegagalan demi kegagalan pengaturan di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga oleh wali masyarakat lainnya seperti donor dan NGO. Mereka menggulirkan isu yang beragam kepada masyarakat, mulai dari konservasi hutan hingga masalah ekonomi. Keragaman ini tidak lantas menjadikan masyarakat dekat dengan kesejahteraannya. Justru pada kegiatan pendampingan dan pelatihan yang dilakukan cenderung menjadikan masyarakat sebagai obyek pelatihan. Kalaupun ada pola partisipatif yang dilakukan hanya sebatas mengembangkan kapasitas dari peserta. Bahwa selama ini ada rezim kekuasaan yang dengan arus modal besar, tidak menjadi prioritas topik, atau hanya menjadi analisis sederhana dalam forum.
Li bukan hanya menggambarkan pengaturan di setiap rezim yang gagal, tetapi juga membuka tabir fakta mengenai kepengaturan yang tumpang tindih. Misalnya pada masyarakat sekitar gunung era kolonial, mereka tidak diperbolehkan tinggal di wilayah gunung namun dipaksa untuk menanam kopi di wilayah hutan. Penanaman hutan kemudian menjadi pola kebiasaan dan kegiatan bertani keseharian. Namun pada era orde baru pembakuan hutan lindu sebagai wilayah yang harus dilindungi mengakibatkan mereka harus angkat kaki dari hutan dan tidak lagi menanam kopi.
Puncak dari kegagalan dan tumpang tindihnya kepengaturan ini dinampakkan oleh berbagai contoh oleh Li. Ia mencontohkan adanya kelompok masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Forum Petani Merdeka (FPM) yang menduduki wilayah Taman Nasional Lore Lindu. Para petani ini menuntut kembali hak mereka untuk kembali tinggal di kawasan gunung. Justru ketika mereka tinggal di lembah, mereka menjadi terasing. Keberadaan FPM ini menunjukkan kegagalan yang dilakukan oleh pemerintah antar rezim dan juga kehadiran NGO. Bahwa selama ini beberapa NGO lebih menginginkan adanya jalan tengah antara masyarakat dan pemerintah dalam mengakses sumber daya hutan.
Analisa yang tajam terhadap kegiatan kepengaturan menjadikan buku ini menarik untuk dibaca berbagai kalangan. Terlebih khusus kepada para wali masyarakat. Dalam akhir buku ini, Li memberikan benang merah bahwa selama dua abad terakhir, kepengaturan (kehendak untuk memperbaiki) oleh wali masyarakat hanya menyasar pada proses-proses sosial di dalam masyarakat, sementara sumber ketimpangan politik ekonomi justru tidak pernah disentuh.
Leave a Reply