AveSticker

Membungkam Subsidiaritas, Mengikis Rekognisi

Jan 19 2026276 Dilihat

Membungkam Subsidiaritas Mengikis Rekognisi

Akhir tahun 2025 menjadi masa yang paling meresahkan bagi desa selama 10 tahun implementasi UU Desa. Penetapan porsi wajib (earmarking) dan ancaman penundaan penyaluran Dana Desa telah menunjukkan ketidaksinkronan ambisi Pemerintah Pusat dengan fondasi UU Desa. Dua asas pokok UU Desa, rekognisi dan subsidiaritas, telah berpindah jalur menuju sentralisasi pengendalian fiskal.

Dengan asas rekognisi, UU Desa mengakui eksistensi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum beserta hak asal usul yang melekat padanya. Sementara subsidiaritas menjamin kewenangan berskala lokal, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan diputuskan melalui musyawarah desa. Dana Desa kemudian menyusul sebagai penegasan atas pengakuan terhadap eksistensi desa. Pada saat yang sama, Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang diputuskan masyarakat setempat.

Dengan rekognisi dan subsidiaritas, UU Desa memosisikan Dana Desa sebagai alat untuk mewujudkan pembangunan yang digerakkan oleh desa (village driven development). Pada periode 2015–2019, Desa memiliki ruang pengambilan keputusan yang luas. Tidak ada persentase pos belanja wajib yang ditentukan pusat. Desa benar-benar didorong untuk menentukan prioritas lokal murni, berdasarkan kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa.

Titik Balik

Pandemi COVID-19 menjadi titik balik. Kewajiban alokasi BLT dan penanganan pandemi sejak 2020 telah mempersempit ruang gerak desa dalam merencanakan sendiri program pembangunannya. Pola top-down yang semula bersifat darurat menjadi praktik yang terus diterapkan hingga hari ini. Dana Desa pun bergeser menjadi instrumen bantuan sosial nasional. Menjauh dari fungsi awalnya sebagai dukungan fiskal bagi pembangunan lokal.

Sejalan dengan itu, berkembang narasi yang menempatkan Desa sebagai beban struktural. Desa dianggap sebagai tempat bertumpuknya masalah kemiskinan, disparitas, atau rendahnya kualitas manusia. Desa diperlakukan sebagai lokasi penanganan masalah nasional melalui berbagai alokasi wajib.

Penggerogotan subsidiaritas terlihat jelas dari tren earmarking yang semakin massif. Pada 2020 (awal pandemi), intervensi pusat dimulai dengan earmarking sebesar 35 persen Dana Desa untuk BLT Desa. Puncak intervensi terjadi pada 2022, di mana total alokasi wajib melonjak hingga sekitar 68% untuk BLT Desa, program ketahanan pangan, dan penanganan pandemi.

Persentase pos belanja wajib ini sempat turun pada 2023 dan kembali menguat pada 2024. Saat itu total earmarking mencapai sekitar 48 persen.

Tahun 2025 menunjukkan tren yang paling ekstrem. Walaupun BLT diturunkan menjadi 15 persen, total alokasi wajib kembali mencapai sekitar 68 persen, 3 persen untuk operasional pemerintah desa, 20 persen ketahanan pangan, dan yang paling membuat was-was, Kepala Desa harus berkomitmen untuk menyediakan hingga 30 persen Dana Desa sebagai jaminan pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Tingginya earmarking ini telah menggerogoti ruang fiskal Desa. Ketika Pemerintah Pusat menetapkan persentase wajib yang tinggi, pelokalan pengambilan keputusan di tangan Musyawarah Desa tereduksi drastis. Praktis, desa menjadi kantor cabang pelaksana ambisi kantor pusat. Musyawarah Desa pun kehilangan kedudukan sebagai forum tertinggi perencanaan, bergeser menjadi forum pengesahan.

Pengingkaran Hak

Akhir tahun 2025 muncul pengaturan fiskal disertai sanksi yang bersifat menghukum. Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2025, yang disahkan (19/11/2025), telah menahan penyaluran sisa dana desa. Bagi desa yang tidak menyetor syarat penyaluran Dana Desa Tahap II secara lengkap hingga 17 September 2025, sisa Dana Desanya tidak akan disalurkan.

Sebuah kebijakan yang mensyaratkan kepatuhan dua bulan sebelum disahkan. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Pusat bukan lagi memandu kedisiplinan, tapi sedang mengikis kepercayaan pada desa.

Di tengah semakin banyaknya alokasi wajib, porsi non-earmarked seharusnya menjadi sisa ruang subsidiaritas, tempat desa membiayai kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Menahan porsi ini di RKUN hanya karena kekeliruan administratif menunjukkan dua bentuk pengingkaran. Pertama, ruang perencanaan yang ditetapkan melalui musyawarah kehilangan makna ketika persentase wajib mengatur penggunaan anggaran. Kedua, pemotongan hak finansial karena persoalan administratif menempatkan negara sebagai otoritas penghukum, bukan fasilitator pembangunan lokal.

Kedaulatan di Ujung Tanduk

Secara prinsipiil, subsidiaritas bertujuan membatasi kekuasaan otoritas sentral dan memberikan ruang kepada organisasi di bawah untuk mengambil keputusan.

Apabila Pemerintah Pusat terus-menerus mengambil kembali hak finansial Desa melalui sanksi dan mendikte alokasi wajib, maka semangat UU Desa akan mati. Kemandirian finansial yang seharusnya mendukung kedaulatan politik desa berdasarkan hak asal usulnya  akan lenyap. Cita-cita Desa sebagai subjek pembangunan pun tak akan tercapai.

Untuk itu, Pemerintah Pusat harus merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat menghukum. Mengalihkan praktik earmarking kuantitatif menjadi pendampingan kualitatif, dan mengembalikan Dana Desa sebagai dana kedaulatan yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi dan pengambilan keputusan mandiri oleh desa. Tanpa langkah ini, asas rekognisi dan subsidiaritas hanya akan menjadi ornamen normatif di tengah himpitan proyek supradesa.

Share to

Aktivis dangdut koplo

Topik Terkait

Matahari yang Enggan Terbenam: Jokowi, B...

by Jun 24 2026

Dalam sepekan terakhir, selain dinamika Munas Kombes NU, salah satu berita politik yang menarik perh...

Ketika Diskusi Dibubarkan: Kampus, Demok...

by Jun 17 2026

Kemarin, sepulang dari kegiatan Pra Muscab IKA PMII di Malang, saat sedang scrolling media sosial se...

Grup WhatsApp dan Demokrasi yang Terlalu...

by Jun 13 2026

Tidak ada tempat yang lebih demokratis di era modern selain grup WhatsApp. Semua orang punya hak bic...

Menuju Piala Dunia: Nasionalisme yang Da...

by Jun 06 2026

Tidak semua rasa cinta pada negara hadir setiap hari. Ada yang muncul hanya ketika perlu—dan Piala...

Lemahnya Kontrol Sosial dan Ancaman Degr...

by Jun 05 2026

Lemahnya kontrol sosial merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat Indon...

Ketika Satir Menjadi Popularitas: Dari M...

by Jun 02 2026

Dalam beberapa hari terakhir, ada satu lagu yang terus berulang terdengar di telinga saya. Anak saya...

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top