Bangsa Indonesia memiliki penganut muslim terbesar di dunia. Ironisnya kerukunan interumat beragama (Islam) masih lumpuh, apalagi kerukunan antar agama yang masih terseok-seok. Berbeda dengan Negara yang memiliki penduduk Islam minoritas. Walaupun mereka berbeda firqoh, namun mereka masih bisa bersatu dalam berbagai hal.
Bagaimana tidak 90% penduduknya telah menganut agama Islam. Terlepas itu Islam taat ataupun yang hanya ber-Islam ala KTP. Ada banyak pula yang ber-Islam dengan model dan keyakinannya sendiri, seperti ahmadiah, jamaah Noto Ati, dan seabrek lagi model ber-Islam sempalan yang lainnya. Mereka mengaku dirinya Islam, walaupun beberapa ormas Islam bahkan Negara pun menganggapnya bukan bagian dari Islam. Sisanya beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan penganut kepercayaan.
Kuantitas muslim yang tergolong besar ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi dunia Islam. Namun sangat disayangkan sekali jumlah yang besar itu belum diikuti oleh kerukunan dan kebersamaan dalam mengharumkan nilai-nilai Islam. Pada kenyataannya masih banyak problematika yang tidak sepaham antara ormas Islam satu dengan yang lainnya. Mereka masih saling mengkafirkan antara satu dengan yang lainnya. Mereka masih memiliki anggapan bahwa alirannya paling benar.
Pandangan ini tentunya berbeda dengan Negara-negara yang memiliki jumlah muslimnya sedikit. Minoritas agama rupanya bisa mempersatukan ber-Islam-nya seseorang. Sebut saja Amerika misalnya. Di Negeri Paman Sam ini keberadaan muslim sangat minoritas. Kurang lebih jumlahnya hanya mencapai 8 juta orang saja. Jumlah sebanyak itu terdiri dari berbagai aliran golongan (firqoh), namun mereka bisa hidup berdampingan antara satu dengan yang lainnya.
Masarakat Islam di Amerika terdiri dari puluhan Aliran-aliran seperti; Madhab Safi’i, Hanafi,Maliki, Hambali, Sunni, Tabligh,Wahabi, Salafiah, Khawarajji, Mu’tazilah, Muslim Black Amerika, Golongan Anti Hadits. Sedangkan Syi’ah terbagi 12 imam, Sufi, Islamel, Fatimah, Zaidi, dan Druze Ahmadiyah dll. Jika dalam segi perjuangan bisa dibagi dalam 3 golongan yaitu Liberal, Radikal dan Moderat .
Kelompok Kristen juga memiliki sekte-sekte yang jumlahnya mencapai ratusan. Namun melalui demokrasi sekuler yang diterapkan di Amerika, mereka bisa hidup berdampingan dengan tanpa mempermasalahkan agamanya masing-masing. Konflik-konflik yang mengatasnamakan agama sangat minim sekali.
Hal ini tentunya berbeda dengan Negara-negara yang memiliki jumlah muslim mayoritas. Di Negara-negara yang jumlah muslimnya terbanyak malah seringkali terjadi konflik internal Islam. Di sisi lain diskriminasi terhadap kelompok non Islam ataupun Islam tidak resmi juga tinggi. Sebut saja misalnya di Saudi Arabia, Iran , Malaysia, Pakistan,India, Iraq, Afganistan dan Sudan atau bahkan di Negara kita ini. Mungkin kita masih belum bisamenerima jika Negara ini dipimpin oleh non muslim. Hal ini juga berlaku untuk Negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.
Negara-negara ini juga tidak bisa memberikan ruang pada kelompok-kelompok minoritas atau aliran-aliran Islam sempalan. Akibatnya dalam masarakat Islam selalu terjadi konflik dan permusuhan bahkan virus kebencian senantiasa ditanamkan hingga hari ini. Menyedihkan sekali keberagamaan di Negara ini. Negara yang memiliki penduduk muslim mayoritas seringkali memperlakukan muslim minoritas sebagai entitas yang di-liyan-kan keberadaannya. Mereka senantiasa terstigma sebagai aliran yang sesat dan melenceng dari koridor Islam yang di(resmi)kan. Apalagi untuk agama-agama yang berada di luar Islam, justru resistensi dan penolakannya cukup tinggi.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bahwa ajaran Islam itu adalah ajaran yang membawa rahmat untuk semua masarakat agar dapat hidup damai dan hormoni apalagi sesama muslim. Namun cita-cita ini masih paradog. Negara kita yang memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim belum bisa mengamalkan Islam rahmatal lil alamin ini. Masih banyak perselisihan dan konflik-konflik yang mengatasnamakan agama. Ini tentunya sangat memprihatinkan sekali.
Alangkah indahnya bangsa ini jika mampu melindungi hak masyarakat sipil terlebih masalah kebebasan beragama dan beribadah. Tidak hanya dalam undang-undang belaka, namun bisa dipraktikan dalam kehiupan nyata. Pasal 29 ayat 2 sudah dipampang dalam UUD 1945 dan wajib dihafalkan oleh anak-anak sekolah. Namun dalam pelaksanaannya bangsa ini masih belum bisa mengamalkan ini. Sampai kini kita semua tentunya memiliki angan-angan dan mimpi. Kita berharap agar seluruh agama dan masyarakat bisa memilih agamanya sesuai dengan keyakinannya serta bisa beribadah dengan nyaman dan tentram. Sebuah mimpi yang entah berantah kapan bisa menjadi kenyataan. Semoga.
Gambar:
http://mediaswaraindonesia.blogspot.com/2009/12/perusakan-tempat-ibadah.html
http://reformata.com/kedung/slawi/?p=3749
Leave a Reply