AveSticker

Polemik dunia Ketenagakerjaan

Sep 25 2010487 Dilihat

Indonesia memiliki jumlah penduduk  nomer 3 tertinggi di Asia setelah Cina dan India. Secara otomatis penduduk usia produktif jumlahnya juga banyak. Namun belum diimbangi dengan kemampuan yang memiliki daya tawar dalam dunia kerja. Ditambah lagi dengan undang- undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana sistem kontrak atau outsourcing. Sistem kontrak terkadang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mempelajari isi kontrak. Pihak perusahaan langsung meyodorkan sebuah kontrak yang harus ditanda tangani oleh pekerja. Sistem outsourcing yang melibatkan pihak ketiga sebagai menyedia jasa menambah permasalahan. Dimana perusahaan memotong standar gaji pekerja untuk pihak penyedia jasa tenaga kerja.

mencari sesuap nasi

Sebenarnya sistem kontrak atau outsourcing boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sampingan, bukan pekerjaan inti. Selain itu juga dilihat dari waktu pengerjaan, yang dibolehkan tidak lebih dari 1 tahun dan dapat diperpanjang sekali. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh perusahaan baik swasta maupun perusahaan negara. Pelanggaran tentang penggunaan tenaga outsourcing tidak hanya dilakukan perusahaan swasta tapi juga perusahaan negara. Pemerintah yang membuat peraturan, seyogianya perusahaan negara memberi contoh mematuhinya.

Jalan keluar bersama

Pemerintah mempunyai tugas melindungi masyarakatnya. Memang tindakan pemerintah dalam menangani permasalahan tenaga kerja terkesan menguntungkan pengusaha. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah sebaiknya membuat peraturan teknis untuk menjabarkan UU No. 13 tahun 2003. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan melalui kementerian terkait mensosialisasikan peraturan beserta sanksi. Perusahaan dan pekerja biar semua mengetahui peraturan, tidak hanya ketua serikat saja yang tahu tentang peraturan itu. Pemerintah menjabarkan jenis- jenis pekerjaan inti dan pekerjaan sampingan. Tidak ada alasan perusahaan melanggar karena interpretasi masing-masing perusahaan tentang undang-undang tersebut. Ketegasan pemerintah untuk melindungi para pekerja diharapkan tidak hanya statement melainkan dalam bentuk tindakan. Para pekerja kontrak yang melebihi batas waktu dan tenaga outsourcing tergolong jenis pekerjaan inti tidak dibiarkan merugikan pakerja.

Perusahaan juga menjamin peningkatan kemampuan para pekerja kontrak. Sekarang kebanyakan perusahaan enggan untuk melakukan pelatihan atau job training sebelum benar-benar bekerja dilapangan. Sehingga daya tawar para pekerja kontrak dihadapan perusahaan meningkat. Yang diinginkan para pekerja melihat beberapa kali demontrasi pekerja hanya kepastian nasib mereka. Artinya perusahaan tidak bisa sewenang –wenang memberhentikan pekerja sepihak. Kebanyakan perusahaan memang dalam merekrut pekerja menggunakan sistem kontrak, tanpa batas waktu dan kriteria diangkat sebagai karyawan tetap. Semoga kita diberi kemanfaatan sebagai pembuka lapangan pekerjaan.

Share to

Alumni Universitas Brawijaya Malang, tinggal di Jakarta

Topik Terkait

Lemahnya Kontrol Sosial dan Ancaman Degr...

by Jun 05 2026

Lemahnya kontrol sosial merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat Indon...

Ketika Satir Menjadi Popularitas: Dari M...

by Jun 02 2026

Dalam beberapa hari terakhir, ada satu lagu yang terus berulang terdengar di telinga saya. Anak saya...

Beberapa Kebiasaan Aneh Gen Z yang Seben...

by May 30 2026

Ada fase dalam hidup ketika seseorang mulai merasa generasi setelahnya sedikit membingungkan. Kalima...

Orang-Orang di Pinggir Lapangan yang Men...

by May 23 2026

Sepak bola modern terlalu sering jatuh cinta pada wajah yang sama. Kamera selalu tahu ke mana harus ...

Jam Dua Siang dan Ilusi Produktivitas Ka...

by May 16 2026

Tidak ada waktu yang lebih jujur di kantor selain jam dua siang. Pagi masih menyimpan sisa ambisi. G...

Sepak Bola Modern dan Kerinduan Pada Nom...

by May 09 2026

Sepak bola modern adalah dunia yang curiga pada kebebasan. Ia meminta semua orang tahu ruang, tahu w...

  • rokha says:

    nmpang nanya, ap skrang ad prturan bru dri depnaker ttng perpanjangan kontrak / masa kerja di suatu perusahaan besar diperpanjang cuma 2 bulan / 3 bulan doang?? dan ap ad peraturan tdak boleh bwa mkanan kecil ke pt utk dmkan wkt break 10 mnit?

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top