Indonesia memiliki jumlah penduduk nomer 3 tertinggi di Asia setelah Cina dan India. Secara otomatis penduduk usia produktif jumlahnya juga banyak. Namun belum diimbangi dengan kemampuan yang memiliki daya tawar dalam dunia kerja. Ditambah lagi dengan undang- undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana sistem kontrak atau outsourcing. Sistem kontrak terkadang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mempelajari isi kontrak. Pihak perusahaan langsung meyodorkan sebuah kontrak yang harus ditanda tangani oleh pekerja. Sistem outsourcing yang melibatkan pihak ketiga sebagai menyedia jasa menambah permasalahan. Dimana perusahaan memotong standar gaji pekerja untuk pihak penyedia jasa tenaga kerja.
Sebenarnya sistem kontrak atau outsourcing boleh dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya sampingan, bukan pekerjaan inti. Selain itu juga dilihat dari waktu pengerjaan, yang dibolehkan tidak lebih dari 1 tahun dan dapat diperpanjang sekali. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh perusahaan baik swasta maupun perusahaan negara. Pelanggaran tentang penggunaan tenaga outsourcing tidak hanya dilakukan perusahaan swasta tapi juga perusahaan negara. Pemerintah yang membuat peraturan, seyogianya perusahaan negara memberi contoh mematuhinya.
Jalan keluar bersama
Pemerintah mempunyai tugas melindungi masyarakatnya. Memang tindakan pemerintah dalam menangani permasalahan tenaga kerja terkesan menguntungkan pengusaha. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah sebaiknya membuat peraturan teknis untuk menjabarkan UU No. 13 tahun 2003. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan melalui kementerian terkait mensosialisasikan peraturan beserta sanksi. Perusahaan dan pekerja biar semua mengetahui peraturan, tidak hanya ketua serikat saja yang tahu tentang peraturan itu. Pemerintah menjabarkan jenis- jenis pekerjaan inti dan pekerjaan sampingan. Tidak ada alasan perusahaan melanggar karena interpretasi masing-masing perusahaan tentang undang-undang tersebut. Ketegasan pemerintah untuk melindungi para pekerja diharapkan tidak hanya statement melainkan dalam bentuk tindakan. Para pekerja kontrak yang melebihi batas waktu dan tenaga outsourcing tergolong jenis pekerjaan inti tidak dibiarkan merugikan pakerja.
Perusahaan juga menjamin peningkatan kemampuan para pekerja kontrak. Sekarang kebanyakan perusahaan enggan untuk melakukan pelatihan atau job training sebelum benar-benar bekerja dilapangan. Sehingga daya tawar para pekerja kontrak dihadapan perusahaan meningkat. Yang diinginkan para pekerja melihat beberapa kali demontrasi pekerja hanya kepastian nasib mereka. Artinya perusahaan tidak bisa sewenang –wenang memberhentikan pekerja sepihak. Kebanyakan perusahaan memang dalam merekrut pekerja menggunakan sistem kontrak, tanpa batas waktu dan kriteria diangkat sebagai karyawan tetap. Semoga kita diberi kemanfaatan sebagai pembuka lapangan pekerjaan.
rokha says
nmpang nanya, ap skrang ad prturan bru dri depnaker ttng perpanjangan kontrak / masa kerja di suatu perusahaan besar diperpanjang cuma 2 bulan / 3 bulan doang?? dan ap ad peraturan tdak boleh bwa mkanan kecil ke pt utk dmkan wkt break 10 mnit?