Judul: Etika Politik dan Kekuasaan
Penulis: Haryatmoko
Penerbit: Penerbit Buku Kompas
Tahun: 2014
ISBN: 978-979-709-801-8
Buku ini membongkar permasalahan mendasar dari politik melalui dimensi filsafat politik secara kritis dan mendalam. Refleksinya dirujuk melalui realitas problematika politik yang terjadi di Indonesia, seperti laku korupsi, kekerasan, dan politik uang. Persoalan yang telah menjadi budaya yang menjangkiti struktur tersebut diurai satu persatu oleh Haryatmoko melalui delapan bab dalam dua bagian bukunya.
Buku ini menjadi menarik dan relevan ketika momentum Pilkada sedianya akan kembali dihelat di akhir tahun ini. Mengingat pesta demokrasi di daerah dinilai belum mampu menjawab persoalan sosial politik berupa kesejahteraan masyarakat daerah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan kualitas partisipasi masyarakat yang tak kunjung membaik. Oleh karena itu, penting untuk membaca buku Etika Politik dan Kekuasaan ini sebagai upaya pengantar dalam melakukan analisis terhadap realitas yang terjadi.
Haryatmoko merupakan sosok akademisi dengan fokus kajian dalam etika politik. Sebagaimana dilihatkan dalam halaman biografi buku, ia merupakan alumnus strata tiga kajian antropologi dan sejarah Universitas Sorbonne. Lelaki yang mengenyam studi di Institut Catholique Paris ini, juga melakukan riset tentang public ethics di Georgetown University melalui Internasional Visiting Fellow. Saat ini Ia menjabat sebagai Direktur Training Etika Publik di Indonesian Center for Ethics.
Relevansi Etika Politik
Beberapa elit politik sering dijumpai menyatakan bahwa politik merupakan arena pertarungan yang mengeliminasi siapa yang kalah dan memuja yang menang. Mereka memandang etika sebagai kajian atau wacana yang hanya sekadar mewarnai pengetahuan belaka. Dalih yang sering dipakai adalah etika hanya wujud ideal yang ada di angan-angan atau mimpi dalam politik sehingga susah untuk diterapkan. Akan tetapi, buku karya Haryatmoko menampilkan sisi yang berbeda. Buku ini memberikan sajian berupa pembahasan etika politik sebagai turunan dari filsafat politik yang mampu membaca realitas.
Haryatmoko membagi pembahasan menjadi dua bagian. Pada bagian pertama berjudul: Etika Politik, Kejahatan dan Kekerasan. Sedangkan bagian kedua: Etika Politik Santun dan Budaya Politik Santun. Beberapa pakar ahli filsafat dan etika politik yang banyak dihadirkan untuk memberikan tinjauan ialah Hannah Arendt, Gellner, Ricour, dan Michael Foucault. Bagian pertama yang menekankan pada pemahaman filsafat politik dan etika politik yang disandingkan dengan persoalan kekerasan dan masalah-masalah sosial politik lainnya. Pembahasan ini dimulai dengan mendudukkan persoalan urgensi filsafat politik dan etika politik. Haryatmoko membedakan antara filsafat politik dan ilmu politik, meski keduanya berhubungan. Dalam tinjauannya, Ilmu politik mendasarkan pada pengamatan empiris, sedangkan filsafat politik lebih mengenai suatu penafsiran hakikat politik yang dari definisinya sendiri bersifat hipotesis (hlm. 9). Artinya, filsafat politik memberikan tinjauan lebih bijak terhadap masalah kekuasaan dan politik daripada ilmu politik, atau filsafat politik lebih memberikan jawaban dari persoalan dengan mengedepankan keadilan dan menimbang secara kritis antara perdebatan konfliktual. Lebih lanjut, filsafat politik bukan mendeskripsi fakta, melainkan membangun konsep-konsep yang membuat politik semakin dipahami secara lebih dalam (hlm. 10).
Dengan tidak hanya mendeskripsikan fakta, secara tidak langsung filsafat politik memberikan jarak terhadap realitas politik. Menganggap etika politik sebagai suatu wujud yang sulit diterapkan adalah sebuah kesalahan. Justru filsafat politik tidak sok objektif seperti ilmu politik yang mengedepankan netralitas bebas nilai (hlm. 10). Maka dari itu, Haryatmoko menyebutkan filsafat politik memiliki pengandaian dalam tiga hal:
“Pertama, pengambilan jarak dan kritis terhadap realitas politik. Kedua menuntut perspektif tertentu dan pengujian nilai-nilai, termasuk nilai-nilai moral. Ketiga, hanya mungkin dalam perbandingan dengan sesuat ideal yang melibatkan suatu konsepsi tentang manusia dan tujuannya” (hlm. 32).
Sehingga dari beragam tinjuan filsafat politik, sejatinya etika merupakan bagian terpenting dari refleksinya.
Etika politik mengandung aspek individual karena membahas masalah kualitas moral pelaku, dan mengandung aspek sosial karena merefleksikan masalah hukum, tatanan sosial dan institusi yang adil (hlm. 33). Karenanya Bernard Sutor menyatakan ada tiga dimensi dalam etika politik yakni tujuan (policy),sarana (polity), dan aksi (politics) (hlm. 34). Tiga dimensi inilah yang membentuk narasi etika sebagai gagasan pencarian terhadap kesejahteraan umum & kemakmuran.
Persoalan politik hari ini mempunyai banyak masalah dengan nalar korupsi sebagai budaya politik yang melembaga. Etika politik memberikan sajian kritis dengan menguraikan persoalan bagaimana korupsi bisa terjadi dan mengapa orang bisa melakukan korupsi. Bukan hanya sebatas mendeskripsikan persoalan korupsi, lalu membahas solusi. Akan tetapi, etika juga membahas secara mendalam mengenai jaringan kekuasaan tidak terlihat yang menyebar. Inilah yang menyebabkan pembahasan etika politik memiliki relevansi keberlanjutan mengenai realitas politik yang terjadi bahkan yang akan terjadi.
Budaya Politik Santun dan Kekuasaan
Di pertengahan buku ini, pembahasan berlanjut pada bagaimana kekuasaan bergerak, berafiliasi dengan kekerasan. Kegagalan demokrasi juga dianalisis dalam tinjauan etika. Dijelaskan bahwa penerapan demokrasi yang sebatas prosedural tidak sejalan dengan partisipasi publik yang meningkat. Oleh karena itu, arena publik mudah didominasi oleh segelintir elit tanpa pengawasan. Haryatmoko menganalisis akan permasalahan ini merupakan bagian dari kegagalan dari demokrasi sebagai sebuah sistem itu sendiri. Ia menyatakan:
“Bukan berarti demokrasi gagal, tetapi mekanisme dan proses demokrasi harus selalu dikontrol dan dikoreksi agar aspirasi masyarakat sungguh-sungguh mendapat tempat… Setidaknya dalam demokrasi masih ada kebebasan berpendapat, masih bi9sa berhadap kepada kebebasan melawan berbagai bentuk dominasi“ (hlm.102-103)
Jadi, persoalan demokrasi di Indonesia yang menyebabkan korupsi, kekerasan dan politik uang bukan karena kegagalan sistem demokrasi, akan tetapi proses aktualisasi dari demokrasi itu masih harus diperbaiki.
Salah satu upaya mengantisipasi permasalahan yang diakibatkan oleh kekuasaan menindas berusaha diatasi dengan menghadirkan budaya politik santun dengan banyak mengambil tinjauan Hannah Arendt perihal ruang publik pada bagian kedua buku. Haryatmoko mengutip Hannah Arendt dalam aksi politik sebagai satu-satunya aktivitas yang menghubungkan secara langsung antar manusia tanpa perantara objek maupun materi. Aksi politik berhubungan dengan pluralitas sebagai corak khas dan mutlak kondisi seluruh kehidupan politik (hlm. 177).
Artinya, terjadinya kekerasan dan permasalahan buruk lainnya dalam setiap peristiwa politik merupakan bagian dari tidak terlaksananya kesadaran aksi politik. Kesadaran pluralitas misalnya. Pluralitas mengedepankan kesadaran akan kebersamaan dalam ruang sosial. Arendt dalam Haryatmoko juga menyebutkan karena kekerasan merupakan komunikasi biasa atau par excellence, maka nantinya dalam aksi politik juga dibutuhkan wicara sebagai pengisian dari ruang bisu aksi politik (hlm. 178). Akhirnya ruang publik ketika diisi oleh wicara terjadi suatu proses berjalan menuju ingatan sosial sebagai sarana dialektis yang menyadarkan masyarakat dan membentuk ingatan sosial.
Budaya politik santun yang diharapkan dalam buku ini ialah penjelasan pelaksanaan mengenai kekuasaan yang diselaraskan dengan etika politik. Karena kekuasaan tanpa etika politik, bergerak secara otomatis (bebas) tanpa batasan dan berpotensi menimbulkan banyak persoalan seperti kekerasan. Etika menjadi batasan dalam kekuasaan dan menyadarkan kekuasaan bahwa makna dan tujuan dari kekuasaan adalah kesejahteraan dan kedamaian. Inilah yang kemudian dihadirkan oleh Haryatmoko yang merujuk pada pemikiran Foucault sebagai refleksi atas pelacakan dan pembongkaran struktur kekuasaan. Penghadiran Foucault memberikan penyadaran bagi pembaca bagaimana kekuasaan berjalan dan dijalankan.
Haryatmoko menyatakan jikalau Ladriane banyak memetakan hukum dan moral untuk menempatkan pola hubungan yang memungkinkan penerimaan pluralitas, Foucault lebih menunjukkan bahwa nilai, makna, dan norma moral ditentukan oleh kekuasaan (hlm. 238). Jadi, wacana dan pengetahuan menurut Foucault merupakan bagian dari kekuasaan, oleh karenanya kekuasaan itu produktif dan tersebar, dan etika politik hanya mampu melihat apa yang seharusnya tersebar (hlm. 268). Akan tetapi, etika politik sekaligus juga memperlihatkan keterbatasannya karena merupakan bagian dari rezim wacana yang dihasilkan dari kekuasaan (hlm. 269). Melalui refleksi dari Foucault ini, pembaca kemudian diajak untuk berpikir paradoks mengenai apa yang saat ini terjadi, bahwa kekuasaan memang tersebar di mana-mana, meski tidak selalu diartikulasikan sebagai wujud penindasan. Sehingga, pola pengawasan dan penyadaran dilakukan sebagai bentuk partisipasi dalam ruang publik untuk mengontrol berlangsungnya kekuasaan.
Refleksi
Pada akhirnya, penulis beranggapan bahwa buku karya Haryatmoko ini merupakan buku yang harus dibaca oleh para akademisi, praktisi, politisi atau masyarakat biasa. Buku ini dianggap penting karena mampu mengantarkan kita untuk sadar mengenai persoalan politik yang selama ini berlangsung dan berkelanjutan. Tidak dapat dipungkiri pesimisme politik yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat merupakan ungkapan serius memandang bahwa sistem politik dan aktor politik sudah gagal. Oleh karena itu, perlu kiranya memperdalam wacana melalui buku ini sebagai upaya untuk mendudukkan persoalan melalui etika.
Sayangnya, buku ini masih terkesan sulit untuk dipahami bagi kalangan masyarakat biasa. Bahasa filsafat yang masih susah dicerna membuat pembaca susah menerjemahkan narasi yang dituliskan. Padahal substansi dari buku ini baik dibaca dari kalangan manapun. Kurangnya contoh kasus yang diungkap dari persoalan politik di Indonesia juga menjadi kritik dari buku ini. Akan tetapi, sisi baiknya buku ini dapat menampilkan substansi sederhana dari filsafat politik, kekuasaan dan etika tanpa mengurangi esensinya. Seperti pengungkapan melalui tabel-tabel dari pemikiran Hannah Arendt dan Foucault dalam pembahasan.
Akhir kata, buku ini pantas untuk dihabiskan dalam malam-malam menjelang Pilkada serentak yang sedianya diselenggarakan akhir tahun ini. Sebagai upaya untuk menyadarkan hakikat politik dan kekuasaan sebenarnya untuk kesejahteraan sosial. Terlebih, Pilkada tahun ini merupakan pesta demokrasi di daerah yang kurang lebih telah terselenggara lebih dari 3 kali pelaksanaan di masing-masing daerah. Oleh karena itu refleksi kritis menjadi penting sebagai bagian dari evaluasi dan implementasi.
Leave a Reply