Judul: Pers dan Demokrasi
Penulis: Edi Purwanto, Happy Budi Febriasih, Lian Agustina Setiyaningsih
Penerbit: Averroes Press
Seri: Buku Seri Demokrasi ke-12
Tahun: 2009
Tebal: 83
ISBN: 9793997206
Kebebasan pers merupakan salah satu hak asasi warga negara. Kebebasan pers dilindungi hukum. Kebebasan pers memang bukan sesuatu yang absolut, melainkan kebebasan yang berlandaskan pada kesadaran akan pentingnya penegakan norma, etika pers, profesionalisme, dan supremasi hukum. Pers sangat penting dalam meningkatkan kualitas masyarakat, memperkuat demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sejumlah kalangan berpendapat bahwa belum ada perubahan yang signifikan mengenai kebebasan pers di Indonesia. Seperti yang diungkapkan Anwar (2006), kebebasan pers nyaris tidak pernah terjadi di Indonesia. Ia melihat, meski terjadi perubahan paradigma mulai dari zaman kolonialisme hingga era digital ini, kebebasan pers masih belum berjalan. Ia menilai kebebasan pers itu hanya bisa dirasakan ketika awal mula kemerdekaan Republik Indonesia hingga awal dekade 1950-an. Setelah tahun itu nyaris tidak terjadi lagi.
Selama beberapa dekade, pers di Indonesia kehilangan perannya sebagai pengawal demokrasi. Pemerintahan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak memberikan ruang bagi media untuk menjalankan perannya. Informasi dibatasi, wartawan-wartawan ditekan. Perlindungan kepada wartawan hanya sebagai harapan.
Pada masa Soekarno dan Soeharto, kondisi pers yang bebas lebih merupakan angan-angan belaka. Setiap periode pemerintahan tidak pernah lepas dari pembredelan perusahaan pers maupun kekerasan dalam wujud fisik maupun verbal. Memang dalam setiap kepemimpinan ada strategi tersendiri dalam mengartikulasikan kebebasan pers. Pada masa Soekarno dan Soeharto, artikulasi itu sangat kentara terlihat. Kebebasan pers diorientasikan untuk kepentingan negara (Wicaksono dkk., 2007).
Pengawal Demokrasi
Goodman (2005) menyinggung dalam bukunya Perang demi Uang tentang banyaknya media yang muncul bukan berarti kebebasan pers benar-benar telah dimanfaatkan dengan baik untuk mengawal demokrasi. Ada lebih banyak saluran dari sebelumnya, namun keragaman pendapat malah berkurang. Yang membentuk wacana lebih banyak masih seputar pendapat para jenderal, eksekutif perusahaan, dan pejabat pemerintah.
Dari situlah pers sebagai pengawal demokrasi semakin dituntut untuk memberikan informasi yang berbobot, mengumpulkan data secara lengkap, memberikan interpretasi dan makna kepada konteks sehingga mampu merangsang tanggapan dan reaksi. Walaupun kebebasan merupakan prasyarat, namun persyaratan yang lain adalah kualitas media itu sendiri.
Oetama (2004) mengatakan bahwa tantangan bagi media bukan saja hambatan kebebasan dari luar, melainkan juga tantangan intern yang berupa peningkatan kemampuan profesional. Bisakah pers menghadapinya?
Leave a Reply