Judul: Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Penulis: Abdullah Yazid, Mutho’atul Anwar Azzaky, Happy Budi Febriasih, Levi Riansyah
Penerbit: Averroes Press
Seri: Buku Seri Demokrasi ke-7
Tahun: 2007
Tebal: 94
ISBN: 9793997125
Sebelum Indonesia merdeka, pemikiran mengenai HAM dicetuskan Kartini saat ia menyatakan kesetaraan hak laki-laki dan perempuan di ruang publik. Idenya terus bergaung hingga kini meski pada saat itu pemikirannya belum bisa benar-benar dimanifestasikan.
Begitu pula berdirinya Boedi Oetomo, 20 Mei 1908, dipandang sebagai organisasi pertama yang memperjuangkan pemikiran untuk memperjuangkan hak untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui sebuah media bernama Goeroe Desa (Tanuredjo, Kompas Negara Mencitrakan Diri bak Sinterklas, 9 Desember 2005).
Pada 17 Agustus 1945, Republik Indonesia menyatakan merdeka, bebas dari perbudakan dan penjajahan yang dilakukan Belanda hampir 350 tahun. Sebagai taruhannya, para pahlawan berguguran demi mempertahankan kejayaan yang disebut hak untuk bebas dan merdeka dari penjajahan.
Deklarasi HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 mendeklarasikan Universal Declaration of The Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Deklarasi HAM ini, menurut Adnan Buyung Nasution dalam pengantar buku Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia (1997) dapat dikatakan sebagai sebuah puncak peradaban manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. D
Deklarasi HAM sedunia, menurutnya, mengandung makna ganda, baik ke luar (antarnegara) maupun ke dalam (intranegara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara masing-masing. Makna ke luar berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antarnegara bangsa agar tak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai kemanusiaan.
Makna ke dalam mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM se-dunia harus senantiasa menjadi kriteria obyektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan pemerintahnya.
Indonesia pun turut serta meratifikasi dua kovenan internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 30 September 2005 dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
HAM di Indonesia
Ratifikasi dua kovenan itu paling tidak menunjukkan kesediaan Pemerintah Indonesia mau mengadopsi nilai-nilai hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasionalnya. Sehingga bisa diperlihatkan bahwa Indonesia menerima nilai-nilai universal dalam hukum nasionalnya. Bahkan beberapa saat sebelumnya berlangsungnya Amandemen UUD 1945 yang memberikan penambahan-penambahan pasal mengenai HAM terutama dalam Bab XA, Hak Asasi Manusia, Pasal 28 A hingga 28 J, Pasal 29 (2), Pasal 30 (1), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34.
Beberapa perangkat hukum berkaitan dengan HAM selain UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa pasal dari UU itu menurunkan peraturan-peraturan pemerjelas antara lain yakni UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, PP Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat, PP Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat di samping UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perangkat lainnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan setelah tahun 1999 mengikuti peraturan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Universalitas HAM yang dianut Indonesia berlaku pada berdasarkan UU HAM meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Di samping itu terdapat pula jaminan kewajiban negara untuk melindungi keberlangsungan pelaksanaan HAM itu sendiri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Instrumen lain yang mendukung UU HAM adalah Komisi Nasional HAM dalam UU HAM Bab VII, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pasal 75-99. Pemberlakuan Komnas HAM sebelumnya diatur bedasarkan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dibentuk Pengadilan HAM dalam lingkungan pengadilan umum.
Leave a Reply