AveSticker

Paradoks Gajah: Ketika Simbol Ekologis Menggantikan Politik Hijau

Feb 20 2026126 Dilihat

Perubahan logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari mawar putih ke gajah merah-putih pada 2025 tidak dapat dipahami sebagai transformasi desain visual yang berkelanjutan secara ideologis. Ia merupakan paraktik produksi makna politik yang berlangsung di tengah krisis ekologis, namun tidak disertai upaya untuk memosisikan lingkungan hidup sebagai fondasi agenda politik. Dalam kerangka semiotika, gajah beroperasi sebagai ikon fauna konservasi, sebagai indeks krisis ekologis yang nyata, serta sebagai simbol kebijaksanaan dan tanggung jawab lintas generasi. Namun, kerja simbolik tersebut berhenti pada tataran representasi.

Ekspektasi ekologis yang dihadirkan melalui simbol gajah tidak menemukan padanan dalam artikulasi ideologis maupun kebijakan partai. Hingga kini, politik hijau belum hadir sebagai agenda substantif dalam platform partai-partai arus utama, sementara krisis lingkungan justru semakin mendesak. Dalam situasi inilah simbol ekologis memperoleh fungsi pengganti. Alih-alih menjadi pintu masuk bagi transformasi politik hijau, simbol justru bekerja sebagai mekanisme penenangan politik—menyerap tuntutan ekologis tanpa mengubah relasi kekuasaan dan orientasi kebijakan yang menopang krisis itu sendiri.

Dengan kata lain, politik hijau absen sebagai agenda, tetapi hadir sebagai citra. Pada titik inilah simbol gajah bekerja bukan untuk mengisi kekosongan politik hijau, melainkan untuk menutupinya. Ketika citra menggantikan ideologi dan simbol menggantikan kebijakan, politik hijau pun direduksi menjadi estetika visual yang aman secara elektoral, tetapi hampa dalam hal keberpihakan. Dengan demikian, paradoks gajah bukan anomali simbolik, melainkan gejala struktural dari politik yang memilih mengelola krisis ekologis sebagai persoalan persepsi, bukan sebagai medan konflik dan pertarungan kepentingan.

Gajah sebagai Janji Ekologis dalam Politik Simbolik

Dalam imajinasi publik, gajah kerap diidentikkan dengan kekuatan, kebijaksanaan, dan ingatan yang panjang. Dalam kajian konservasi, gajah dikategorikan sebagai umbrella species—spesies payung yang perlindungannya berdampak langsung pada keberlangsungan keseluruhan ekosistem hutan di sekitarnya. Konsep ini digunakan secara konsisten oleh organisasi global seperti World Wide Fund for Nature dan International Union for Conservation of Nature untuk menegaskan bahwa perlindungan gajah memiliki implikasi ekologis yang melampaui spesies itu sendiri. Ketika simbol fauna dengan bobot ekologis seperti ini diangkat ke panggung politik, maknanya tidak lagi berhenti pada estetika visual, melainkan berubah menjadi tanda politik yang membawa klaim moral dan ekspektasi ideologis.

Secara semiotik, simbol gajah bekerja dalam beberapa lapis makna. Dalam kerangka Charles Sanders Peirce, gajah berfungsi sebagai ikon yang merepresentasikan alam dan keberlanjutan; sebagai indeks yang merujuk pada krisis ekologis nyata—deforestasi, hilangnya habitat, dan konflik manusia–satwa; serta sebagai simbol yang mengonstruksi gagasan kebijaksanaan dan tanggung jawab lintas generasi (Peirce, 2012). Melalui operasi tanda ini, gajah memproduksi janji ekologis: sebuah isyarat bahwa politik dapat dan seharusnya berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, publik wajar membaca perubahan logo tersebut sebagai sinyal adanya kemungkinan pergeseran orientasi—dari politik citra menuju politik yang lebih sadar lingkungan. Namun dalam komunikasi politik, simbol tidak pernah benar-benar netral. Ia membangun horizon of expectation—kerangka harapan publik terhadap arah ideologi dan agenda aktor politik (Pratama & Wahyuni, 2023). Semakin kuat simbol yang dipilih, semakin besar pula tuntutan konsistensi yang menyertainya.

Pada titik inilah simbol gajah mulai menjadi problematis. Seperti diingatkan Roland Barthes (1972), mitos bekerja dengan cara menaturalisasi konstruksi ideologis—mengubah pilihan politik menjadi sesuatu yang tampak wajar dan seolah tak perlu dipertanyakan. Ketika simbol ekologis diterima tanpa pengujian terhadap agenda dan kebijakan yang menyertainya, ia berfungsi sebagai mitos politik: menghadirkan kesan keberpihakan ekologis sekaligus menunda pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan konflik apa yang dihindari. Di sinilah persoalan semiotik bertemu persoalan institusional: Ketiadaan mekanisme institusional membuat simbol ekologis terlepas dari proses internalisasi nilai dan tidak berfungsi sebagai orientasi ideologis yang mengikat.

Dari Kerusakan Ekologis menuju Kegagalan Agenda Politik

Sebelum membahas kegagalan agenda politik hijau, penting untuk terlebih dahulu memperjelas apa yang dimaksud dengan politik hijau. Politik hijau bukan sekadar perhatian tematik terhadap isu lingkungan, melainkan sebuah orientasi politik yang menempatkan krisis ekologis sebagai persoalan struktural dan ideologis. Politik ini menjadikan keberlanjutan lingkungan, keadilan ekologis, dan pembatasan logika ekstraktivisme sebagai dasar pengambilan keputusan politik, penyusunan kebijakan publik, serta artikulasi konflik dalam demokrasi (Dobson, 2007; Eckersley, 2004; Enguer, 2024; Ananta & Fitri, 2025). Dalam kerangka ini, politik hijau selalu bersifat konfliktual, karena ia menantang kepentingan ekonomi dan relasi kekuasaan yang menopang krisis ekologis tersebut.

Masalahnya, janji simbolik tersebut berhadapan langsung dengan realitas ekologis yang tidak mudah. Indonesia masih menghadapi deforestasi, alih fungsi hutan, serta fragmentasi habitat satwa liar yang bersifat sistemik. Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (2024) menunjukkan bahwa kerusakan hutan terus berlangsung dan berdampak langsung pada krisis keanekaragaman hayati serta meningkatnya konflik manusia–satwa.

Gajah Sumatera menjadi salah satu korban paling nyata dari proses tersebut. Penyusutan dan fragmentasi habitat memaksa satwa ini keluar dari ruang hidup alaminya, memicu konflik dengan manusia, serta meningkatkan risiko kepunahan. Dalam konteks ini, gajah tidak lagi sekadar simbol; ia menjadi penanda krisis ekologis yang sedang berlangsung, sekaligus representasi konkret dari relasi problematik antara pembangunan, kekuasaan, dan alam.

Namun, justru pada titik inilah persoalan politik mengemuka. Di tengah krisis ekologis yang terdokumentasi, agenda politik hijau tetap berada di pinggiran wacana. Simbol-simbol alam semakin sering hadir dalam komunikasi politik, tetapi tidak diikuti oleh platform kebijakan yang benar-benar mengikat. Ketimpangan inilah yang kemudian membuka ruang kritik struktural (Ananta & Fitri, 2025).

Kekosongan tersebut bukanlah sekedar asumsi normatif. Apriyani dan Lestari (2023) menunjukkan bahwa tidak satu pun partai arus utama menempatkan isu lingkungan hidup sebagai fondasi ideologis. Isu lingkungan direduksi menjadi persoalan sektoral yang dapat diangkat atau diturunkan sesuai kebutuhan pencitraan.

Dalam ruang kosong inilah simbol ekologis memperoleh fungsi pengganti. Seperti dikemukakan Miller dan Gunter (2025), visual greenwashing bekerja bukan karena publik tidak peduli pada lingkungan, melainkan justru karena tingkat kepedulian itu tinggi—dan karena itu pula rentan dikelola sebagai citra. Dalam konteks elektoral, simbol ekologis menjadi efektif justru karena sifatnya yang aman: ia menyerap aspirasi tanpa memaksa partai mengambil posisi kebijakan yang berisiko.

Pada titik ini, perubahan simbol PSI memperlihatkan sebuah paradoks tambahan. Pergantian identitas visual dari mawar putih ke gajah merah-putih lebih tepat dibaca sebagai strategi rebranding yang lentur, bukan sebagai artikulasi ideologis yang konsisten. Identitas ekologis tidak ditentukan oleh kuatnya citra semata, melainkan oleh kesinambungan antara simbol, narasi, dan agenda kebijakan. Ketika simbol dapat berganti tanpa konsekuensi politik yang nyata, lingkungan hidup belum benar-benar diposisikan sebagai medan perjuangan politik yang substantif.

Dalam perspektif teori institusionalisasi partai, persoalan ini menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar. Randall dan Svåsand (2002) menekankan bahwa salah satu indikator utama partai yang terinstitusionalisasi adalah value infusion—yakni sejauh mana nilai dan ideologi tertentu benar-benar diinternalisasi dalam orientasi, praktik, dan agenda kebijakan partai. Pergantian simbol PSI tanpa diikuti artikulasi politik hijau yang konsisten justru memperlihatkan lemahnya value infusion isu lingkungan hidup. Nilai ekologis belum berfungsi sebagai prinsip ideologis yang mengikat arah kebijakan, melainkan lebih sebagai sumber legitimasi visual yang dapat dipinjam dan ditinggalkan sesuai kebutuhan elektoral. Dalam kerangka ini, simbol gajah tidak menandai pendalaman politik hijau, melainkan mengungkap ketiadaan internalisasi nilai ekologis sebagai orientasi politik yang terlembaga.

Dengan demikian, simbol gajah belum berfungsi sebagai jangkar ideologis yang mengikat orientasi politik jangka panjang, melainkan sebagai penanda visual yang relatif otonom dari praktik kebijakan. Alih-alih menandai masuknya PSI ke ruang politik ekologis, simbol tersebut justru menegaskan adanya jarak antara produksi makna visual dan absennya keberanian politik untuk mengambil posisi konfliktual atas isu ekstraktivisme, perusakan lingkungan, dan keadilan ekologis.

Kesadaran Ekologis Generasi Muda dan Krisis Representasi Politik

Paradoks gajah mencapai intensitas politik tertingginya ketika dibaca dalam konteks kesadaran ekologis generasi saat ini. Jika simbol gajah memproduksi janji ekologis dan krisis lingkungan menyediakan urgensi materialnya, maka generasi muda semestinya menjadi subjek politik utama dari politik hijau. Mereka adalah generasi yang paling lama akan menanggung dampak krisis ekologis, sekaligus generasi yang paling menyadari skala, sebab, dan konsekuensinya. Namun, justru pada titik inilah ketimpangan representasi menjadi paling mencolok.

Berbagai data menunjukkan bahwa basis sosial bagi politik hijau pada dasarnya telah tersedia. Survei Katadata, mencatat bahwa sekitar 77 persen anak muda Indonesia menyatakan ketertarikan tinggi terhadap isu lingkungan hidup. Riset PPIM UIN Jakarta menunjukkan bahwa Generasi Z memiliki Tingkat literasi dan kepedulian ekologis yang lebih tinggi dibanding generasi sebelumnya, terutama terkait perubahan iklim, kerusakan hutan, dan keadilan ekologis. Secara global, survei World Economic Forum secara konsisten menempatkan krisis iklim sebagai salah satu sumber kecemasan utama generasi muda di berbagai negara (Katadata, 2023; PPIM UIN Jakarta, 2022; World Economic Forum, 2022; Azizah, 2024). Dengan kata lain, politik hijau bukanlah agenda minor yang dipaksakan dari luar, melainkan artikulasi kepentingan generasional yang nyata dan terstruktur.

Namun, peningkatan kesadaran ekologis ini tidak menemukan saluran representasi yang setara dalam politik formal. Aspirasi generasi muda berhadapan dengan ruang politik yang hampa secara ideologis, sementara partai-partai arus utama gagal menerjemahkan kepedulian ekologis tersebut menjadi agenda kebijakan yang konsisten dan mengikat (Azizah, 2024). Di sinilah kegagalan institusional partai menjadi persoalan yang krusial.

Ketiadaan internalisasi nilai ekologis dalam struktur partai menjelaskan mengapa kepedulian ekologis generasi muda tidak pernah bertransformasi menjadi representasi politik yang mengikat, karena nilai tersebut berhenti pada level simbol—logo, jargon, dan citra visual—sebagai value display yang membatasi artikulasi politik pada ranah persepsi, bukan kebijakan, sehingga simbol gajah beroperasi sebagai substitusi institusional yang menyajikan kesan keberpihakan tanpa konsekuensi ideologis maupun politik yang nyata.

Dari perspektif semiotika politik, simbol ekologis—termasuk gajah—berfungsi sebagai mekanisme penenangan struktural. Ia memberi kesan bahwa kepedulian generasi muda telah “diakomodasi” di tingkat citra, sementara pada saat yang sama menunda, melemahkan, atau bahkan menghindari artikulasi konflik kebijakan yang inheren dalam politik hijau: konflik atas ekstraktivisme, pembangunan eksploitatif, dan distribusi beban krisis ekologis. Dengan cara ini, simbol tidak hanya merepresentasikan makna, tetapi juga mengelola ekspektasi—mengalihkan energi kritis dari arena kebijakan menuju konsumsi visual yang aman secara elektoral.

Di sinilah tesis utama tulisan ini menemukan bentuknya. Politik hijau absen sebagai agenda, tetapi justru sebagai citra. Paradoks gajah bukan sekadar persoalan simbol atau strategi komunikasi partai, melainkan cermin dari kegagalan institusional partai politik dalam merespons perubahan kesadaran generasional. Ketika generasi muda semakin sadar akan krisis ekologis, tetapi politik hanya menawarkan simbol tanpa value infusion dan keberpihakan struktural, maka yang terjadi bukan sekadar kekosongan agenda, melainkan kegagalan representasi yang bersifat sistemik.

Dalam kondisi ini, krisis ekologis tidak diperdebatkan sebagai konflik politik, melainkan dikelola sebagai persoalan persepsi yang aman secara electoral. Bukan oleh kebijakan, bukan oleh keberpihakan, dan bukan oleh politik yang bersedia menanggung risiko dari komitmen ekologisnya sendiri. Dalam kondisi demikian, penggunaan simbol ekologis tanpa value infusion bukan sekadar kelemahan strategi, melainkan praktik politik yang secara aktif menghambat artikulasi konflik ekologis dalam demokrasi. Pada titik inilah persoalan semiotik bertemu persoalan institusional: simbol ekologis tidak gagal karena salah makna, melainkan karena tidak pernah diikat oleh proses institusionalisasi nilai yang menjadikan politik hijau sebagai orientasi ideologis dan medan konflik nyata dalam struktur partai.

 

Penulis
Ahmad Yuzki Arifian Nawafi’
Dosen Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung

Share to

Topik Terkait

Nelangsa Si Palu

by Feb 23 2026

Suatu ketika si Palu atau bahasa Jawanya disebut “petil atau amer”sedang merenung akan nasibnya....

Rokok Non Cukai dan Celah yang Terbuka

by Feb 22 2026

Di balik etalase warung, di bawah meja kayu yang catnya sudah mengelupas, bertumpuk bungkus rokok ta...

Ramadhan: Antara Rutinitas Ritual dan Tr...

by Feb 19 2026

Tidak makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, itulah aktivitas umat Islam ketika...

Makan Bergizi Gratis dan Logika Kebijaka...

by Feb 11 2026

Terhitung sejak bergantinya kepemimpinan presiden, Indonesia mengalami beberapa perubahan tatanan ya...

Muraqabah di Era Digital: Esensi Pengawa...

by Feb 10 2026

Di sebuah ruang guru yang tenang, Pak Ahmad menatap layar tabletnya. Sebagai seorang pengawas pendid...

Resesi Pelaminan: Membaca Pergeseran Str...

by Feb 07 2026

Bukan Sekadar Angka yang “Rontok” Belakangan ini, selain angka IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan...

Belum ada komentar.

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top