Judul: Membangun Aksi Demokrasi: Pengalaman dan Harapan Demokrasi di Kabupaten Malang
Penulis: Saiful Arif (ed)
Penerbit: Averroes Press
Seri: Buku Seri Demokrasi ke-5
Tahun: 2007
Tebal: 295
ISBN: 9793997133
Demokrasi adalah satu bentuk kehidupan bersama manusia yang ideal, sebagaimana disepakati Habermas, di mana semua anggota masyarakat dapat secara bebas mengutarakan kemauan mereka. Dalam berbagai pengambilan keputusan, aspirasi setiap warga masyarakat selalu mendapatkan tempat dan dihitung sebagai satu faktor pengambilan keputusan demokratis.
Tentu saja, kita sadari sepenuhnya bahwa “keadaan ideal” –seperti yang Habermas bayangkan– tak bisa sepenuhnya tercapai, karena tak ada sistem yang sangat baik, tetapi jelas bahwa semua sistem harus mendapatkan perbaikan. Ini berarti bahwa ketidakpuasan satu atau sebagian komponen masyarakat –sebagai akibat suatu pengambilan keputusan yang demokratis sekalipun– akan selalu muncul. Namun yang penting adalah prinsip melakukan-aksi untuk mencapai “keadaan ideal” terus ditingkatkan. Maka harus ditolak segala macam bentuk hambatan aspirasi, baik berupa pengekangan kebebasan menyuarakan pendapat maupun terjadinya
Memilih Sistem Demokrasi
Jika kini ada orang yang mengatakan bahwa jumlah penganut demokrasi lebih banyak daripada jumlah penentangnya, mungkin bisa kita maklumi adanya. Ketika sistem politik otoritarian tumbang satu demi satu, masyarakat dunia berbondong-bondong memilih demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan.
Namun, membaca seberapa penting demokrasi, bukanlah semata-mata persoalan kuantitas. Meski, dapat kita sadari bahwa ‘mengadu’ besaran kuantitas adalah hal lazim dalam berdemokrasi. Pemungutan suara langsung dalam pemilu serta dipergunakannya mekanisme voting dalam penentuan keputusan sebuah rapat adalah contoh betapa untuk menentukan sesuatu hal dalam demokrasi, faktor besaran kuantitas menjadi penentu utamanya.
Agaknya, sesuatu hal kemudian menjadi keresahan banyak pihak. Bahwa pendapat mayoritas masih memiliki kelemahan dalam hal kualitas sebuah keputusan yang diambil. Dalam banyak hal kita jumpai seringkali pendapat mayoritas justru mengarah pada pilihan yang amat populis yang memiliki kualitas yang lebih buruk dari pilihan lain yang dikalahkannya. Namun, atas nama mekanisme dan prosedur, pilihan yang tidak lebih baik tersebut harus ditetapkan sebagai keputusan bersama.
Sudah anyak dilakukan eksperimentasi prosedural yang mengarah pada penguatan kualitas keputusan yang hendak diambil dengan mekanisme pemilihan berdasarkan suara terbanyak. Ada yang menerapkan metode fit and proper test untuk menjadi seleksi awal bagi calon pemimpin di lembaga tertentu, yang dengan demikian, pemilih akan diarahkan untuk memilih calon-calon pemimpin yang kualitasnya dianggap memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Sebuah rancangan peraturan daerah, misalnya, diharuskan memenuhi berbagai kualifikasi akademis, legitimasi-legitimasi ilmiah tertentu, dan konsultasi serta uji publik sebelum dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah. Terdapat kesadaran yang kian besar untuk menjadikan sebuah rancangan keputusan memiliki kualitas yang baik sebelum diserahkan keputusannya berdasarkan suara mayoritas.
Kesadaran tersebut yang kemudian ‘ditangkap’ oleh sebagian kalangan untuk mengetengahkan faktor ‘nilai’ (value) dalam berdemokrasi. Bahwa prosedur-prosedur yang demokratis harus dibarengi dengan substansi-substansi yang demokratis pula. Tidak cukup dengan itu, harus ada pengawalan terhadap prosedur dan substansi demokratis tersebut yang dilakukan oleh ‘nilai-nilai’ yang demokratis.
Leave a Reply