AveSticker

Bodrek dan Etika Jurnalistik

Sep 05 2010980 Dilihat

Ada beberapa istilah untuk menyebut profesi pencari berita, wartawan adalah sebutan umumnya. Sebutan ”kerennya” adalah  jurnalis atau kuli tinta. Saat ini Sangat mudah untuk menjadi seorang wartawan, asal ada kemauan yang kuat untuk mencari berita yang bermutu siapapun bisa menjadi seorang wartawan.

http://vanni-e-bella.blogspot.com/2010/04/wartawan.html

Jika menjadi wartawan memang mudah, lalu apa yang membedakan antara profesi dan pekerjaan pada umumnya? Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990) adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Seorang advokat, misalnya, sebelum bisa membela terdakwa dalam pengadilan membutuhkan pengetahuan tentang seluk beluk undang-undang, yang didapat dari latihan intensif. Begitu juga orang yang ingin menjadi wartawan, sebelum terjun mencari dan menyajikan berita, perlu berlatih keterampilan tulis-menulis yang baik.

Sebagai sebuah profesi  seperti halnya dokter dan advokat, wartawan juga terikat pada pada sebuah etika profesi. Hal ini penting untuk menjaga standar dan kelayakan dari wartawan dalam menyajikan berita serta melindungi masyarakat penerima maupun obyek berita dari kemungkinan dampak merugikan yang berasal dari perilaku wartawan yang bersangkutan.

Lalu, siapa yang membuat kode etik itu? Yang membuat tentu organisasi profesi yang bersangkutan. Untuk advokat, ada PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), untuk wartawan ada AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Berikut ini kode etik  yang dimiliki oleh Aliansi Jurnalis Independen :

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Selanjutnya, adakah wartawan yang tidak berkompeten dan ingkar dari kode etik jurnalistik (kewartawanan)? Jawabannya, tentu ada. Dari sepuluh telur yang bagus dan bisa menetas mungkin adaa satu atau dua yang bonor dan tidak bisa menetas. Begitu juga wartawan, tipe yang begini biasanya disebut Wartawan Bodrek, Wartawan Tanpa Surat Kabar, atau Jurnalis Kartu Pers. Kelompok ini cara kerjanya memeras obyek berita dengan berdalih untuk uang bensin-lah, uang rokok dan sebagainya. Tugas untuk menyampaikan berita dan menghasilkan karya jurnalistik yang berbobot bukan menjadi perioritas. Dari perspektif ini sangat sulit menerima kelompok ini sebagai “wartawan”.

Sumber:

1. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080305165235

2. http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=857

Share to

Alumni Universitas Muhammadiyah Malang. Fasilitator Pendamping Desa tertinggal.

Topik Terkait

Grup WhatsApp dan Demokrasi yang Terlalu...

by Jun 13 2026

Tidak ada tempat yang lebih demokratis di era modern selain grup WhatsApp. Semua orang punya hak bic...

Menuju Piala Dunia: Nasionalisme yang Da...

by Jun 06 2026

Tidak semua rasa cinta pada negara hadir setiap hari. Ada yang muncul hanya ketika perlu—dan Piala...

Lemahnya Kontrol Sosial dan Ancaman Degr...

by Jun 05 2026

Lemahnya kontrol sosial merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat Indon...

Ketika Satir Menjadi Popularitas: Dari M...

by Jun 02 2026

Dalam beberapa hari terakhir, ada satu lagu yang terus berulang terdengar di telinga saya. Anak saya...

Beberapa Kebiasaan Aneh Gen Z yang Seben...

by May 30 2026

Ada fase dalam hidup ketika seseorang mulai merasa generasi setelahnya sedikit membingungkan. Kalima...

Orang-Orang di Pinggir Lapangan yang Men...

by May 23 2026

Sepak bola modern terlalu sering jatuh cinta pada wajah yang sama. Kamera selalu tahu ke mana harus ...

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top