Ada beberapa istilah untuk menyebut profesi pencari berita, wartawan adalah sebutan umumnya. Sebutan ”kerennya” adalah jurnalis atau kuli tinta. Saat ini Sangat mudah untuk menjadi seorang wartawan, asal ada kemauan yang kuat untuk mencari berita yang bermutu siapapun bisa menjadi seorang wartawan.
Jika menjadi wartawan memang mudah, lalu apa yang membedakan antara profesi dan pekerjaan pada umumnya? Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990) adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Seorang advokat, misalnya, sebelum bisa membela terdakwa dalam pengadilan membutuhkan pengetahuan tentang seluk beluk undang-undang, yang didapat dari latihan intensif. Begitu juga orang yang ingin menjadi wartawan, sebelum terjun mencari dan menyajikan berita, perlu berlatih keterampilan tulis-menulis yang baik.
Sebagai sebuah profesi seperti halnya dokter dan advokat, wartawan juga terikat pada pada sebuah etika profesi. Hal ini penting untuk menjaga standar dan kelayakan dari wartawan dalam menyajikan berita serta melindungi masyarakat penerima maupun obyek berita dari kemungkinan dampak merugikan yang berasal dari perilaku wartawan yang bersangkutan.
Lalu, siapa yang membuat kode etik itu? Yang membuat tentu organisasi profesi yang bersangkutan. Untuk advokat, ada PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), untuk wartawan ada AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Berikut ini kode etik yang dimiliki oleh Aliansi Jurnalis Independen :
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis dilarang menerima sogokan.
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Selanjutnya, adakah wartawan yang tidak berkompeten dan ingkar dari kode etik jurnalistik (kewartawanan)? Jawabannya, tentu ada. Dari sepuluh telur yang bagus dan bisa menetas mungkin adaa satu atau dua yang bonor dan tidak bisa menetas. Begitu juga wartawan, tipe yang begini biasanya disebut Wartawan Bodrek, Wartawan Tanpa Surat Kabar, atau Jurnalis Kartu Pers. Kelompok ini cara kerjanya memeras obyek berita dengan berdalih untuk uang bensin-lah, uang rokok dan sebagainya. Tugas untuk menyampaikan berita dan menghasilkan karya jurnalistik yang berbobot bukan menjadi perioritas. Dari perspektif ini sangat sulit menerima kelompok ini sebagai “wartawan”.
Sumber:
1. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080305165235
2. http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=857
Eb_bhi says
Izin co-pas ya mas….