Judul: Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila
Penulis: Yudi Latif
Penerbit: Gramedia Pustaka Utama
ISBN: 978-979-22-6947-5
“Karena seorang fanatik yang ingin membunuhku, banyak yang harus kehilangan nyawanya. Aku tidak gentar!”
(Reaksi Soekarno terhadap penggranatan di Cikini 30 November 1957. Sembilan anak dan seorang ibu hamil tewas seketika. Historia)
Ledakan bom dan aksi baku tembak yang terjadi di Jakarta Pusat pada hari kamis kemarin (14/1) membuat kita kembali menjadi geram. Meski aksi teror tersebut tidak sebesar Bom Bali I dan II, namun jatuhnya korban jiwa memaksa rasa kemanusiaan tetap terpanggil. Kegeraman tersebut kemudian berputar balik menjadi semangat heroik pada saat kalimat “kami tidak takut” yang menebar mulai dari televisi hingga media sosial. Bukan tanpa sejarah, redaksi tersebut telah hadir dalam orasi Soekarno setelah adanya aksi penggeranatan di Cikini pada 1957. Soekarno, dengan lantangya mengatakan, “aku tidak gentar.” Kiranya kalimat itu diucapkan oleh Soekarno sebagai bentuk konsistensi terhadap dasar dan historitas negara kita yang tidak pernah takut atas segala ancaman.
Konsistensi terhadap dasar negara yang dimaksudkan adalah Pancasila. Oleh sebab itu, mengangkat kehadiran Pancasila sebagai pemersatu bangsa pasca teror terasa sangat penting. Salah satu buku yang mengulas tentang Pancasila dalam segi historitas, rasionalitas dan aktualitas adalah buku berjudul Negara Paripurna. Buku mahakarya Yudi Latif ini banyak dirujuk masyarakat dari berbagai kalangan lantaran ulasannya yang heroik namun tetap mengunggulkan substansi.
Historitas dan Rasionalitas
Buku yang diluncurkan pada tahun 2011 ini memiliki halaman cukup tebal, yakni 665 halaman. Pada bagian pertama, di bab pendahuluan, Yudi Latif memaparkan sejarah pembentukan Pancasila oleh para pendiri bangsa. Pada fase pembuahan, terdapat gagasan peleburan etnis untuk diikat menjadi sebuah persatuan nasional. Gagasan tersebut muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap teror kolonialisme yang tak kunjung berkesudahan. Dalam buku tersebut, Perhimpun Indonesia (PI), di Belanda merupakan salah satu organisasi yang memiliki inisiatif akan ideologi politik dan tujuan kemerdekaan melalui persatuan nasional (Latif, 2011: Hlm. 5).
Sementara itu, alam pikiran tokoh bangsa, seperti Tan Malaka melalui Naar de Republiek Indonesia mengungkapkan bahwa paham kedaulatan rakyat memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat Nusantara (hlm. 6). Tan Malaka mencitrakan komunisme yang berkerjasama dengan pan-islamisme sebagai pijakan dalam menentukan arah kedaulatan rakyat. Berikutnya, Tjokroaminoto menggagas sintesis antara Islam, sosialisme, dan demokrasi (hlm.6). Hingga pada Soekarno yang memiliki ide nasionalis, islamis, dan marxis sebagai konstruksi kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia (hlm.7). Pembuahan yang dilakukan oleh tokoh bangsa inilah yang kemudian memunculkan implikasi terhadap gagasan ideologi kebangsaan. Hingga pada puncaknya Sumpah Pemuda menjadi episentrum dari gerakan persatuan mencapai kemerdekaan.
Secara institusional kemudian fase perumusan ideologi dibicarakan pada saat sidang Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) 29 Mei 1945. Peserta sidang pada waktu itu tergetak oleh permintaan Dr. Radjiman Wediodiningrat mengenai dasar (negara) indonesia merdeka (hlm. 4). Oleh karena itu, kemudian para peserta mulai memberikan masukan berdasarkan landasan historis bangsa indonesia. Jawabannya terletak pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang menyatakan dasar negara Indonesia dalam sebuah kerangka “dasar falsafah” (philosofische grondslag) atau “pandangan dunia” (weltanschauung) (hlm. 12). Soekarno, mengintepretasikan Pancasila dengan sebuah lima prinsip meja statis dan Leitstar (bintang pimpinan) yang memandu arah perkembangan bangsa di kemudian hari (hlm. 14). Lima prinsip tersebut secara berurutan yakni: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat dan Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan (hlm. 15-17). Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal redaksi sila dalam Pancasila.
Berdasarkan ide lima prinsip itu, kemudian Soekarno memberikan nama atau penyebutan berupa Pancasila. Sila berarti asas atau dasar, dan panca berarti lima. Soekarno membatasi dasar tersebut menjadi lima tidak lain karena angka lima yang begitu keramat, beberapa diantaranya adalah: Rukun Islam yang berjumlah lima, jumlah jari tangan, jumlah panca indera, Pandawa, tradisi dan etika jawa yang lekat dengan “Mo-limo”, Panca Dharma Taman Siswa dan Chuo Sang In, dan bintang yang biasa tergambar dalam lima sudut (hlm. 17).
Buku Negara Paripurna kemudian memberikan pembahasan satu persatu mengurai makna dari masing-masing sila dalam pancasila. Pada bab ketuhanan yang berkebudayaan Yudi Latif menguraikan bahwa Negara Indonesia bukanlah negara yang terpisah dari agama, tetapi juga tidak menyatu dengan agama (hlm.95). Dalam pelaksanannya menggunakan prinsip diferensiasi, yakni sebuah prinsip baru mengenai relasi antara agama dan negara. Prinsip tersebut mencoba melampaui perdebatan yang ada mengenai pemisahan (separasi) dan penyatuan (fusi) antara agama dan negara.
Dalam Bab Kemanusiaan Universal, Yudi Latif yang juga sering menulis untuk opini kompas ini melanjutkan cerita tentang komparasi antar peradaban manusia secara historis. Selanjutnya, atas komparasi tersebut ia memaparkan konstruksi kebangsaan indonesia yang telah ada sejak lama. Dalam dialektikanya, perikemanusiaan dalam pemahaman Pancasila bukan berarti mengedepankan manusia Indonesia yang unggul, atau sebagaimana Nazi melalui Chauvinismenya. Melainkan menjadikan perhatian terhadap tenggang rasa antar manusia melampaui bangsa (sebagaimana ide internasionalisme), meski tanpa harus menghilangkan batasan negara (hlm. 180).
Hingga pada bab Persatuan dalam Kebhinnekaan, bab Demokrasi Permusyawaratan, hingga Keadilan Sosial Yudi Latif tetap konsisten membongkar setiap narasi dalam sila. Ia selalu merujuk pada dasar historis yang kemudian dipertentangkan dalam perdebatan dialektik. Perdebatan ini kemudian mempertegas dimensi rasionalitas dari Pancasila. Penegasan rasionalitas tersebut lantas juga didukung dengan aktualitas yang mengandung aksiologi dari Pancasila. Bahwa Pancasila bukan saja hanya menjadi angan-angan, melainkan juga dapat diterapkan dan dapat membaca realitas masa depan.
Realitas
Fundamentalisme agama, konflik kepentingan, yang berujung pada kekerasan menjadikan Pancasila terkubur dalam realitas di masa kini. Meski pada era orde baru Pancasila begitu kuat dibicarakan dan diteriakkan namun bukan berarti ia hidup sebagaimana hakikatnya. Justru, pada masa itu Pancasila digunakan sebagai alat untuk menegaskan kekuasaan otoriter yang lekat dengan kekerasan. Distorsi Pancasila pada era orde baru, tidak membuat bangsa ini kemudian belajar. Era reformasi nyatanya tak mengilhami Pancasila sebagai landasan berpijak, melainkan justru menggerus nilainya dalam iklim institusional yang positifis, tidak kritis.
Hingga pada akhirnya Bom Sarinah meledak sehari yang lalu menjadi bukti kuat bahwa pancasila telah bersemayam dalam kuburnya. Agama dan politik seolah menjadi senjata untuk membunuh Pancasila sebagai landasan filosofis negara. Padahal secara ideal, politik, agama, dan negara, ketiganya telah terintegrasi secara damai dalam falsafah Pancasila. Idealnya, hari ini Pancasila harus kembali dibangkitkan, bukan sebagai doktrin positivis oleh tangan besi, melainkan secara kritis dengan membaca realitas pada perkembangan zaman.
Buku Negara Paripurna karya Yudi Latif dapat mengantarkan kita untuk mendekat pada Pancasila. Sebagaimana yang dituliskan, buku ini hendak menularkan semangat ketulusan, tanggung jawab, kesungguhan, kepercayaan diri, etos kejuangan, kecendekiaan, kebijaksanaan, dan optimisme para pendiri bangsa untuk meraih kejayaan bangsa di masa depan (hlm. 52). Salah satu kekurangan buku tebal ini adalah jenis warna kertas yang digunakan. Warna kuning yang digunakannya terkadang membuat bosan. Meskipun masalah itu akan tertutupi dengan gaya penulisan Yudi Latif yang heroik sehingga setiap kalimat sulit untuk dilewatkan.
Leave a Reply