AveSticker

Mencermati Substansi RUU tentang Pengendalian Produk Tembakau (Bag 1)

Apr 08 2011665 Dilihat

Persepsi Awal Hanya Mengatur Rokok

KONON katanya, rokok pertama kali ditemukan di Benua Amerika sana. Suku asli setempat, Indian, menggunakan rokok untuk kepentingan pemujaan arwah. Lambat laun, rokok juga menjadi simbol persahabatan bagi suku Indian dengan suku asing. Kira-kira, soal rokok itu sudah ada sejak abad 15 sekaligus jika dikaitkan dengan mendaratnya Columbus di Amerika.

Nah, siapa sangka kini rokok menjadi sebuah gaya hidup dengan segala varian cita rasa. Ada kretek tanpa filter, kretek filter, hingga kretek filter dengan brand mild. Itu yang jamak di Indonesia saja. Masih ada rokok putih bikinan bule-bule yang memang diracik tanpa cengkih. Makin banyak sekali pilihan para ahli hisap rokok. Maka, tidak mengherankan jika rokok juga menjadi gaya hidup yang sangat kentara bagi masyarakat Indonesia. Apalagi orang Indonesia umumnya, khususnya Jawa, memang dikenal berbudaya oral, suka kongkow, dengan sajian jajanan gorengan palawija. Terlebih bila ditemani secangkir kopi. Komplit sudah.

Namun, rokok yang mulai menggeliat sejak abad 18 di Indonesia itu kini mulai memasuki babak baru. DPR melalui badan legislasi (baleg) telah memasukkan pembahasan rancangan undang-undang pengendalian produk tembakau dalam program legislasi nasional (prolegnas). Merujuk data prolegnas 2011, RUU ini berada pada urutan 27 dengan status carry over 2010. Artinya, masih dalam tahap penyusunan naskah akademik oleh DPR. RUU ini sendiri mulai dibahas sejak 2008 lalu dengan kemajuan pembahasan yang tidak terlalu signifikan (akan dibahas lebih lanjut melalui tulisan lain).

Pada uji publik yang diselenggarakan UGM di Surabaya pertengahan Maret 2011, terdapat beberapa poin yang disebut sebagai latar belakang pentingnya rokok ini diundangkan. Setidaknya, dalam sepuluh tahun terakhir ini keberadaan industri hasil tembakau menjadi salah satu industri yang kontroversi di berbagai dunia, termasuk Indonesia. Industri ini merupakan industri legal, bermanfaat secara ekonomis dan keberadaan industri tersebut dilindungi oleh undang-undang. Namun, di sisi lain produk industri ini dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan konsumen.

Oleh karena itu, undang-undang yang telah diujipublikkan di empat kota, yakni Jogjakarta, Jakarta, Surabaya, dan disusul Mataram ini, akan melingkupi banyak aspek. Antara lain, perlindungan kesehatan, perlindungan anak, perlindungan konsumen, ekonomi dan tenaga kerja. Disusul aspek industri, sosial-budaya-politis, pendapatan negara, persepsi ulama, serta rasa keadilan dan keberlanjutan petani tembakau dan cengkeh.

Berbagai aspek itu sangat layak diperhitungkan karena masing-masing berkaitan jika ditelisik data dan fakta. Data dan fakta tersebut yang akan menggiring berbagai pengaturan dalam undang-undang ini. Antara lain, produksi tembakau, produksi hasil tembakau, penjualan produk tembakau, pengemasan dan pelabelan. Disusul iklan,  promosi, dan sponsor, kawasan tanpa rokok dan terbatas merokok, tanggung jawab pemerintah, serta hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat.

petani tembakau. sumber: info-usaha.tripod.com

Dalam perkembangannya, undang-undang ini mengalami perdebatan yang sangat alot. Tarik menarik kepentingan sangat kental utamanya oleh pelaku industri tembakau, petani tembakau, masyarakat konsumen, bahkan ulama. Pemerintah sendiri terlalu cekak jika melihat undang-undang ini hanya dari aspek rokok dan cengkeh. Padahal, tembakau tidak melulu soal rokok dan nikotin. Beberapa publikasi ilmiah menyebut varian tembakau mempunyai manfaat kesehatan sebagai obat penyakit kanker getah bening. Dari semula undang-undang pengendalian dampak produk tembakau, pelan-pelan bergeser menjadi pengendalian produk tembakau.

Nah, undang-undang ini salah satunya akan mengatur peran masyarakat, misal kampus, untuk melakukan riset berkaitan dengan pengembangan tembakau yang bermanfaat. Sekaligus akan mengatur dana cukai tembakau dari pemerintah yang digunakan untuk berbagai riset ilmiah tersebut. Jika benar demikian, tembakau yang banyak dibudidayakan di Madura sana akan mempunyai nilai manfaat lebih. Tidak hanya sebatas rokok saja yang harus diakui mempunyai banyak kemudaratan secara medis. Maka, semangat undang-undang semacam ini layak untuk terus didorong (*)

Share to

Alumni Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang. Pernah memimpin Newsletter Simpul Demokrasi. Pegiat peternakan di Jawa Timur

Topik Terkait

Grup WhatsApp dan Demokrasi yang Terlalu...

by Jun 13 2026

Tidak ada tempat yang lebih demokratis di era modern selain grup WhatsApp. Semua orang punya hak bic...

Menuju Piala Dunia: Nasionalisme yang Da...

by Jun 06 2026

Tidak semua rasa cinta pada negara hadir setiap hari. Ada yang muncul hanya ketika perlu—dan Piala...

Lemahnya Kontrol Sosial dan Ancaman Degr...

by Jun 05 2026

Lemahnya kontrol sosial merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi masyarakat Indon...

Ketika Satir Menjadi Popularitas: Dari M...

by Jun 02 2026

Dalam beberapa hari terakhir, ada satu lagu yang terus berulang terdengar di telinga saya. Anak saya...

Beberapa Kebiasaan Aneh Gen Z yang Seben...

by May 30 2026

Ada fase dalam hidup ketika seseorang mulai merasa generasi setelahnya sedikit membingungkan. Kalima...

Orang-Orang di Pinggir Lapangan yang Men...

by May 23 2026

Sepak bola modern terlalu sering jatuh cinta pada wajah yang sama. Kamera selalu tahu ke mana harus ...

Belum ada komentar.

Silakan berkomentar :)

Email Anda tidak akan dipublikasikan (*) wajib diisi ya

*

*

back to top