Judul: Manifesto Ekonomi Kerakyatan
Penulis: Revrisond Baswir
Penerbit: Pustaka Pelajar
Tahun: Cetakan Ke 3 2016
Tebal: 162 Halaman
ISBN: 9786028479608
Sekitar bulan Juli 1922 di Berlin, Bung Hatta yang belum genap setahun di Belanda bertemu dengan Tan Malaka. Ditengah perbincangan, Tan Malaka mengungkapkan kekecewaannya terhadap model pemeintahan diktator yang dipimpin Stalin di Uni Soviet. Kemudian dengan serta merta Bung Hatta menyela dengan sebuah yang pertanyaan cukup tajam. ”Bukankah kediktatoran inhern dengan paham komunisme?”, Dari pertanyaan tersebut lalu ditanggapi oleh Tan Malaka. Bahwa, kediktatoran hanya terjadi pada masa transisi saja, yaitu masa perebutan alat produksi kaum kapitalis dan pemodal oleh negara. “Selanjutnya, kaum pekerja akan menjadi penunjuk jalan dalam membangun keadilan. Hal ini dicapai dengan cara menyelenggarakan produksi ‘oleh semua, untuk semua’, dibawah pemimpin berbagai institusi dalam masyarakat”. Penggalan kalimmat ‘oleh semua, untuk semua’ tersebut mengingatkan kita pada penggalan Pasal 33 UUD 1945. Dan dapat sedikit disimpulkan dari percakapan diatas, setidaknya Bung Hatta bersentuhan dengan wacana ekonomi kerakyatan sejak tahun 1922, yang kemudian konsepsi tersebut tertuang sebagai gagasan kebijakan ekomoni nasional yang dikenal dengan ekonomi pancasila atau demokrasi ekomomi pada masa Presiden Sukarno.
Adalah Revrisond Baswir, pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus Tim Ahli pada Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang mencoba untuk menggali kembali konsep ekomoni kerakyatan yang juga dikenal dengan demokrasi ekomomi atau ekonomi pancasila dalam bukunya “Manifesto Ekonomi Kerakyatan” terbitan Pustaka Pelajar pada cetakan ke tiga tahun 2016. Dalam buku tersebut, Baswir cukup banyak menuliskan seputar tema ekonomi kerakyatan, mulai dari landasan sejarah, substansi, konsep, wacana politisasi koperasi dan sebversi neokolonialisme hingga agenda ekonomi kerakyatan kedepan.
Dalam lintasan sejarah, ekonomi kerakyatan yang waktu itu dikenal sebagai demokrasi ekonomi, secara pemikiran banyak digagas oleh Bung Karno dan Bung Hatta, utamanya Bung Hatta yang kemudian mengkonsepsikan secara lebih detail dan dengan mempopulerkan dan memformalkan koperasi sebagai gerakan nasional, sedang demokrasi ekonomi secara yuridis tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 yang penjelasannya sebelum dihilangkan (baca; diamandemen) dijelaskan sebagai berikut “Dalam Pasal 33 tercantung dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat, kemakmuran masyarakatkan yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha berama berdasar atau azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Secara prasis, demokrasi ekonomi selain diterapkan melalui sistem koperasi juga dilakukan melalui penguasaan sektor-sektor ekonomi vital dan nasionalisasi perusahaan asing oleh negara yang kesemuanya diperuntukkan sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Menurut Baswir, secara subsantif demokrasi ekonomi ini berdasarkan paragraf pertama pada penjelasan Pasal 33 UUD 1945 adalah: Pertama, Pentingnya partisipasi masyarakat dalam ikut serta meningkatkan produksi nasional tanpa melihat status sosial apapun. Kedua, dalam proses produksi nasional, masyarakat harus dapat menikmati hasil produksinya, utamnya barang-barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Ketiga, dalam melakukan produksi nasional, masyarakat pelu diperlakukan sebagai subjek bukan objek. Artinya, setiap kegiatan produksi, meskipun mengandung modal atau keterlibatan asing, harus dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Sedang secara operasional dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: Ayat 1, perekonomian disusun berdasarkan azas kekeluargaan. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajar hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3, bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Secara ideologis, harus diakui bahwa ekonomi kerakyatan sangat kental dengan ideologi sosialisme. Hal ini dengan mudah kita temui dalam UUD 1945 utamanya Padal 33 dan 34, Dalam penjelasan resmi tentang pasal 33 sebelum diamandemen dan dihilangkan pada penulis kutip diatas terdapat penggalan “oleh semua untuk semua” dan “kemakmuran masyarakatkan yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang” kemudian seperti cita-cita koperasi menurut Bung Hatta yang dikutip oleh baswir pada halaman 56. “Bahwa cita-cita koperasi menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental, paham koperasi indonesia menciptakan masyarakat yang kolektif, gotng-royong, tapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai kehendak zaman”. atau yang lebih jelas penyataan Bung Hatta yang lain pada halaman sebelumhya “Bangsa Indonesia sesungguhnya bertekat untuk mewujudkan masyarakat sosialisme indonesia yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa”.
Persaingan perusahaan dan Modal Asing dalam Ekonomi Kerakyatan
Dalam sistem ekomomi kerakyatan atau demokrasi ekomoni, tidak berarti persaingan ekonomi dilarang sama sekali. Akan tetapi, sesuai dengan panduan Pasal 33 Ayat 1, dalam menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan, kerjasama harus lebih diutamakan daripada persaingan. Artinya, seandainya terjadi persaingan diantara sesama pelaku ekonomi indonesia, maka tujuannya bukan untuk perlombaan pelipatgadaan laba apalagi membunuh lahan usaha pesaing, melainkan sebagai upaya pembenahan perusahaan yang lebih baik, dan dalam persaingan perusahaan, tujuan utamanya adalah tetap untuk ‘memakmurkan orang banyak bukan orang seorang’(hal. 31).
Terkait dengan ayat 2, bahwa cabang produksi vital dikuasai negara, tidak berati langsung dikelola oleh negara melalui jalur birokrasinya, melaikan dikelola oleh badan otonom, baik perusahaan negara atau swasta yang pekerjaannya dikendalikan oleh dan bertanggung jawab kepada pemerinah. Dalam bahasa Bung Hatta bahwa milik perusahaan tersebut sebaik-baiknya dikelola oleh pemerintah. Namun, pengelolahnya diberikan pada ‘tangan yang cakap’, apabila pemimpin perusahaan tersebut tidak didapat pada bangsa kita, dapat menyewakan menejer asing dengan syarat mendidik bangsa kita dalam mengelola perusahaan persebut.
Dengan demikian, pada dasarnya sistem ekonomi kerakyatan bukanlah sistem ekonomi tertutup, melaikan sistem ekonomi terbuka, yang tidak dikehendaki oleh ekonomi kerakyatan hanyalah penempatan ekonomi indonesia sebagai subordinasi ekonomi asing. Artinya, ekonomi kerakyatan menghendaki hubungan ekonomi yang setara dan saling menguntungkan. Untuk itu, sebagai sistem ekonomi terbuka, kehadiran modal asing bukanlah sesuatu yang tabu, melaikan dapat mempercepat pembangunan kesejahteraan untuk rakyat. Namun, adanya modal asing atau utang luar negeri itu tidak dapat dilakukan secara serampangan, melaikan harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya adalah asas kesetaraan, keadilan, kepentingan nasional dan yang tak kalah pentingnya adalah pihak asing tersebut harus mampu menunjukkan iktikat baiknya untuk mendukung penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di indonesia. (hal. 44).
Pengalaman utang luar negeri indonesia untuk pembangun nasional di masa Sukarno telah dilakukan sejak Novermber 1945, selanjutnya, Indonesia banyak melakukan utang luar negeri pada Amerika dan Uni Soviet. Tapi, betapapun dilakukannya utang luar negeri tersebut, Bung Karno menerapkan persyaratan yang cukup ketat. Pertama. Negara tersebut tidak boleh mencampuri urusan politik luar negeri peminjam. Kedua, suku bunga utang tidak boleh lebih dari 3 % sampai 3,5% pertahun. Ketiga, jangka utang harus cukup lama, untuk keperluan luar negeri harus 10-20 tahun, untuk keperluan infrastruktur harus lebih dari itu. (hal. 48). Namun pada dasarnya, utang luar negeri hanya dibutuhnya untuk sementara waktu, dalam jangka panjang, utang luar negeri harus berkurang, ini sesuai dengan konsep berdikari dibidang ekonomi Bung Karno. (hal. 57).
Agenda Ekonomi Kerakyatan. Upaya Membumikan Gagasan Langit
Gagasan ekonomi kerakyatan harusnya tidak dipandang sebagai gagasan (me)langit yang hanya terdengar indah dalam hal ide dan gagasan untuk membela kepentingan negara yang rakyat banyak, namun terdengar sumbang ketika diwacanakan dalam ranah praksis yang lebih nyata dan membumi. Harusnya, gagasan ekonomi kerakyatan yang dalam bahasan Bung Hatta disebut ekonomi demokrasi ini benar-benar dapat diimplementasikan baik melalui produk hukum maupun dalam kehidupan sehari. Karena hal tersebut adalah hasil dari proses pemikiran panjangan para pendiri bangsa, seperti; Bung Karno, Bung Hatta, Tan Malaka, Syahrir ataupun Sumitro Djojohadikusumo untuk mencari konsepsi ekonomi yang terbaik untuk pembangunan negara yang sesuai dengan akar budaya bangsa indonesia. Cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dan dalam bahasa Bung Karno membentuk masyarakat tanpa l’exploitation de I’homme par I’hommel ’exploitation de nation par nation (penindasan manusia atas manusia lain dan penindasan bangsa atas bangsa lain) adalah berakar pada sistem demokrasi ekonomi atau ekomi kerakyatan itu sendiri.
Untuk menyiapkan penyelenggaraan ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang dan yang lebih saintifik, memang memerlukan kajian akademis yang lebih komprehinsif lagi. Namun untuk jangka pendek dan sekaligus upaya menyiapkan agenda jangka panjang tersebut dan agar cita-cita kemerdekaan ini tidak hanya selasai di atas kertas, Baswir menggagas sepuluh agenda jangka pendek, berupa; Pertama, menyusun tata kelola keuangan yang baik, untuk mencegak korupsi, meningkatkan kapasitas keuangan daerah dan untuk memastikan pemanfaatan APBN dan APBD sebesar-besarnya untuk kemakuran rakyat. Kedua, Melakukan re-negosiasi pembayaran dan hutang luar negeri, untuk mengurangi tekanan belanja negara dan neraca pembayaran.
Ketiga, merenegosiasi kontrak kontrak pertambangan yang merugikan Indonesia dengan kontraktor asing Keempat, mengkaji ulang rezim kurs mengambang dan rezim devisa bebas, serta menyusun ulang arsitektur perbankan nasional. Kelima, mengotonomkan dan mendemokratisasikan penyelenggaraan BUMN Keenam, melindungi dan memajukan hak-hak dasar para pekerja serta meningkatkan partisipasi mereka dalam tatakelola perusahaan Ketujuh, melakukan reformasi agraria demi terwujudnya keadilan agraria yang sesungguhnya. Kedelapan, memperkuat ekoomi rakyat melalui pengembangan koperasi dengan memperbarui UU 25 Tahun 1992 Kesembilan, mengembangkan dan memperkuat pasar domestik. Kesepuluh, mengembangkan dan memberdayakan panti-panti sosial dan fakir miskin dan anak-anak secara merata di seluruh Indonesia. Penulis pikir, memang sudah saatnya kita berusaha mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa utamanya dalam hal ekonomi kerakyatan. Karena kita tidak bisa berharap kepada bangsa asing untuk memajukan bangsa kita selain kita sendiri.
Leave a Reply