Tata ruang pemukiman di Kali Code masih meminggirkan aspek lingkungan sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai). Pemanfaatan lahan di bibir sungai yang eksploitatif membuat rentan terhadap bencana banjir, longsor serta daya tanah aluvial yang semakin melemah. Pembangunan perumahan di bantaran kali sebagai tempat tinggal akan menimbulkan permasalahan ketidakseimbangan ekosistem sungai.
Bintarto (1989) mengatakan bahwa ketidakseimbangan wilayah dapat berakibat :
1) Meluasnya kawasan hunian liar (slum area)
2) Meningkatnya pelbagai bentuk kriminalitas
3) Makin berkurangnya daya tampung kota dan menurunnya kesadaran lingkungan dan gangguan polusi
Munculnya wilayah permukiman di bantaran kali akan menimbulkan permasalahan ketidakseimbangan ekosistem sungai. Selain itu secara hukum tinggal dan membangun permukiman di dalam sempadan adalah tidak benar dan membahayakan diri dan keluarga.
Bibir Kali Code adalah salah satu daerah aliran sungai yang harus dijaga kemanfaataannya untuk pembangunan keberlanjutan. Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada sungai utama ke laut atau danau.
DAS berdasarkan fungsi, yaitu:
Pertama DAS bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi. Kedua DAS bagian tengah didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk kepentingan sosial dan ekonomi diindikasikan dari kuantitas air, kualitas air, kemampuan menyalurkan air, dan ketinggian muka air tanah, serta terkait pada prasarana pengairan seperti pengelolaan sungai, waduk, dan danau. Ketiga DAS bagian hilir didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air bersih, serta pengelolaan air limbah.
Fungsi DAS tersebut tidak selaras dengan kondisi di Kali Code di mana bantaran sungai dibuat pemukiman yang padat tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sungai terebut. Fungsi DAS untuk mempertahankan kuantitas air dan air tidak terjadi karena DAS tidak mampu menjadi siklus untuk menerima dan mengumpulkan air hujan serta sedimen unsur hara untuk dialirkan ke sungai karena pemukiman di DAS telah menutup permukaaan tanah sehingga tidak bisa menjalankan siklus hidrologi dengan baik sebagaimana mestinya. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap kualitas kuantitas air dan terkait ketinggian air hujan.
kukuruyuk says
Asti apa kabar: 🙂