Banyak sekali berita yang kurang enak dalam beberapa bulan ini. Negara Indonesia tercinta seperti tak pernah kehilangan berbagai gosip dan desas-desus hangat yang menyebar ke seluruh penjuru negeri. Mulai dari Kasus Keracunan Mirna, Pilkada DKI Jakarta, sampai berita penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng.
Dari berita dan gosip tersebut, dalam hati yang paling dalam, saya teringat sebuah nama-sebuah cerita. Cerita dan berita yang sempat membuat masyarakat Indonesia tercengang yaitu berita Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Wonosobo, Jawa Tengah.
Sang syekh yang terlibat kasus pernikahan usia dini menjadi trending topic beberapa tahun silam. Hukuman diterima oleh Syekh Puji dan pada akhir 2009 bebas bersyarat.
Sekedar mengingat kembali, kasus Syekh Puji yang menikahi anak berusia belia 12 tahun sebenarnya tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan. Akan tetapi, lagi-lagi media lokal menyulut kasus tersebut sampai tersebar ke seluruh pelosok Indonesia.
Bukan bermaksud menyamakan dengan kasus yang sedang hangat dan ramai dibicarakan banyak orang macam Dimas Kanjeng. Tetapi ada satu hal yang mungkin dapat diambil hikmahnya. Dimas Kanjeng dengan kasus penggandaan uangnya sama sekali tidak bisa dilogikakan bahwasanya uang bisa digantikan dengan mudah seperti mesin fotocopy. Karenanya Dimas Kanjeng dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak tertentu karena dituduh telah melakukan pembunuhan.
Kasus Dimas Kanjeng memunculkan opini jika masih banyak orang percaya tentang warisan lokal budaya tentang keahlian atau kelebihan seseorang menggandakan uang. Hal ini sama dengan warisan lokal lain, misal pawang hujan, bisa memegang petir saat hujan, atau juga terbang di atas air. Hal semacam di atas bukanlah hal yang baru di masyarakat kita.
Lantas, apa yang membuat semuanya seolah baru dan bermasalah?
Sama halnya dengan Syekh Puji tentang pernikahan dengan anak usia dini, masyarakat sekitar sebenarnya tidak biasa saja memandang permasalahan Dimas Kanjeng. Akan tetapi, media yang membuat dua kasus tersebut menjadi konsumsi banyak orang.
Syekh Puji misalnya, secara hukum, menikahi anak dibawah umur atau anak tersebut masih sekolah tidaklah diperbolehkann. Ini yang dipermasalahkan banyak orang, karena menurut UU no 1 tahun 1974 tentang batas umur 16 bagi wanita dan umur 19 tahun bagi laki-laki.
Dari sedikit cerita di atas, saya berpikir dan berharap kepada masyarakat luas agar tidak gampang kaget dengan berita yang sedang hangat di media. Termasuk akhir-akhir ini tentang kasus penggandaan uang. Akan lebih bijakasana jioka kita mengikuti alur berpikir orang desa yang konsen dengan pekerjaannya tanpa peduli isu dan berita yang sedang hangat di media cetak dan online. Saling tolong menolong dengan sesama ketika butuh bantuan terutama tetangga sekitar. Jangan malah nggerutu sambil nggeremeng, “Kok iso yo??”
Lebih baik memikirkan apa untuk besok, daripada harus mengurus negara yang tiap hari ada saja berita-berita aneh muncul ke media.
Sumber gambar: https://duapri.files.wordpress.com/2013/04/the_line_of_wayang_kulit_by_balakadut-d3knd2h.jpg
Leave a Reply