Tulisan sebelumnya
Puji-pujian Menjelang Shalat Berjamaah
Pelaksanaan puji-pujian sebelum shalat secara hukum hingga kini masih menjadi perdebatan. Ada yang membolehkan dan ada sebagian yang melarangnya. Namun sebagian besar ulama’ membolehkan melakukannya selama tidak berniatan riya’ dan tidak mengganggu orang yang sedang shalat sunnah.
Ulama’ yang melarang kegiatan ini memiliki alasan bahwa tidak ada dalil yang kuat baik dari Al-qur’an maupun hadist. Puji-pujian atau membaca solawat pada saat menjelang shalat berjamaah memang tidak ada dalil yang kuat yang bisa dijadikan sandaran. Oleh karena itu sebagian ulama yang berhati-hati dalam penerapan sunnah, sangat menjaga agar jangan sampai kita membiasakan diri melakukan sesuatu yang tidak ada anjuran atau perintahnya, di mana hukum asalnya boleh-boleh saja, namun karena selalu dibaca dan dibiasakan, dikhawatirkan nantinya akan ada orang yang beranggapan bahwa hal itu bagian dari tata cara ibadah shalat.
Walaupun sebagian ulama ada yang melarangnya. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan. Para ulama’ yang membolehkan itu berdasarkan pada:
Berpijak dari isi baca’an dalam pujian itu berupa dzikir, sholawat, dan nilainya yang mengandung banyak dakwah Islamiyah, maka hukum mengamalkan pujian-pujian sebelum sholat berjama’ah adalah mubah, bahkan sunnah, sebab memuji kepada Allah merupakan suatu anjuran yang harus dilakukan setiap waktu.
Pujian ini berdasarkan:
1. Hadits riwayat Anas, yang terjemahnya:
Kami meriwayatkan dari Anas bahwa Rosulullah bersabda: Do’a yang dipanjatkan antara adzan dan iqomah tidak akan ditolak (kitab al-Adzkar al-Nawawiyyah hal. 391)
2. Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 48, yg terjemahnya:
Dzikir sebagaimana membaca (al-Qur’an) jelas disunnahkan dengan dalil shorihnya ayat dan hadits, dan mengeraskan suara dzikir itu boleh selama tidak dikhawatirkan riya’ dan tidak mengganggu orang sholat.
3. Kitab Sunan an-Nasa’iy. Hadits riwayat al-Nasa’iy yang terjemahnya:
Dari Sa’id bin al-Musayyab beliau berkata: pada suatu sa’at Umar berjalan bertemu Hasan bin Tsabit yg sedang melantunkan sebuah sya’ir indah di Masjid, lalu Umar menegurnya, namun Hasan menjawab: Aku telah melantunkan syair di Masjid yang di dalamnya ada seseorang yang kemuliaannya lebih mulia dari pada kamu (Nabi Muhammad), kemudian ia menoleh kepada Abu Huroiroh, Hasan melanjutkan perkataanya, bukankah kamu telah mendengar sabda Rosulullah saw, jawablah dariku, yaa Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-Qudus, lalu Umar menjawab, Ya Allah, benar (aku sudah mendengarkannya)
4. Kitab Irsyadul Mu’minin hal. 16
Yg bisa diambil dari hadits tersebut (HR Nasa’iy di atas) adalah hukum kebolehan melantunkan sebuah sya’ir yg didalamnya berisi pujian, nasihat, pelajaran budi pekerti dan ilmu yg bermanfaat didalam Masjid, dan itu pasti dilakukan dengan suara keras dalam perkumpulan (secara bersama-sama) HR. Nasa’iy
Dari beberapa penjelasan di atas pada dasarnya puji-pujian kepada Rasulullah SAW adalah sebuah ibadah yang dianjurkan. Termasuk juga membaca shalawat dan salam kepadanya. Sebab Allah SWT pun telah bershalawat kepadanya, demikian juga para malaikat, ikut juga bershalawat kepada beliau. Maka Allah SWT pun memerintahkan umat Islam untuk banyak-banyak menyampaikan shalawat kepada nabi dan rasul termulia itu.
Dalam salah satu ayat Al-Qur’an, perintah Allah SWT kepada orang-orang beriman untuk bershalawat dan memberi salam kepada beliau sangat jelas. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi (QS Al-Ahzab: 56). Dengan demikian puji-pujian sebelum melakukan shalat berjamaah diperbolehkan, selama masih menjaga nilai-nilai menagungkan dan bersolawat kepada para nabi.
Note: tulisan ini dirangkum dari berbagai sumber.
Gambar: http://aghofur.sebelas.net/2010/03/14/sholawat-nabi-syair-dan-nada-terindah-sepanjang-masa/
Hasan Basri says
Kalau puji-pujian itu di baca dengan suara keras dan menggangu orang yg sedang shalat sunah menurut saya itu tidak boleh
aisyah m yusuf says
Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 48, yg terjemahnya:
Dzikir sebagaimana membaca (al-Qur’an) jelas disunnahkan dengan dalil shorihnya ayat dan hadits, dan mengeraskan suara dzikir itu boleh selama tidak dikhawatirkan riya’ dan tidak mengganggu orang sholat.
mujahid says
kowe muhammdiyah yo?gak ero kok kemero
rahman says
kalau pujian dilakukan sebelum azan dan sesudah salat Jama’ah, mk itu gak masalah padahal antara Azan dan Iqomah, dianjurkan banyak melakukan sholat sunnah dan berdoa. Membaca Qur’an (yg hukumnya sgt dianjurkan) saja hrs melirihkan suaranya ketika ada org sholat, apalagi sekedar puji2an.