Sejak lama kiranya, Robert Chambers, “kakeknya” ilmuwan pembangunan Desa, berpesan kepada akademisi, pemerintah, wartawan dan aktivis pemberdayaan, untuk mengawali pembangunan dari belakang, dari mereka yang biasa luput dari pengamatan, dari mereka yang biasa “diakhirkan”. Tak lain, adalah masyarakat di pedesaan. Dalam nada tulisan yang agak emosional, ia berkata bahwa “…sesungguhnya, orang yang berkuasa itu bodoh. Merekalah yang seharusnya menjadi murid dan warga desa sebagai gurunya” (Chambers, 1988).
Pesan yang ia sampaikan melalui bukunya yang terbit pada tahun 1983 itu, kini sedang benar-benar diupayakan secara kaffah oleh pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lahir sebagai jawaban atas program-program pembangunan desa yang gagal tak berkesudahan.
Belajar dari Masa Silam
Tentu masih belum hilang dari ingatan kita, tahun 1973 pemerintah meluncurkan program Bimbingan Massal (Bimas). Program integratif antara penyuluhan dan kredit permodalan bagi para petani. Tujuannya mulia, menyejahterakan masyarakat desa dan menyukseskan swasembada beras. Sayang, program ini menuai kegagalan pada pertengahan dekade 1980an.
Alasan terbesar kegagalan Bimas adalah ketidakpercayaan pada kemampuan dan pengetahuan masyarakat desa. Desa tak diberi ruang untuk menentukan nasibnya sendiri. Tak diberi kesempatan untuk mengelola program. Di level terendah, penentu sasaran kredit Bimas, dalam bahasa Chambers adalah outsider, orang-orang dari luar desa. Mereka adalah pejabat Departemen Pertanian, Pemerintah Daerah, atau Komite khusus yang ditugaskan untuk memenuhi sasaran pemerintah dalam skema program Bimas. Outsider yang tak paham kalender pertanian akhirnya menyalurkan kredit secara tidak tepat, baik sasaran maupun waktunya. Tak jarang, petani kekurangan modal saat musim tanam, bantuan berupa barang juga sering tak cocok dengan kebutuhan. Pengetahuan dari penyuluh pertanian juga sering tak dapat diimplementasikan.
Ketidakpercayaan pada pengetahuan masyarakat desa masih berlanjut hingga program-program berikutnya seperti Instruksi Presiden Desa Tertinggal (IDT), Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT), Tabungan Kesejahteraan Keluarga (Takesra) dan Kredit Keluarga Sejahtera (Kukesra), Jaring Pengaman Sosial (JPS) hingga Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Secara substansial, UU Desa telah lahir sebagai upaya untuk mengatasi kesalahan program-program pembangunan desa terdahulu. UU Desa diniatkan untuk memposisikan desa sebagai subjek aktif dalam proses pembangunan. Meski demikian, mengawal dan memastikan agar tujuan mulia UU Desa benar-benar tercapai harus diupayakan oleh semua pihak. Kita harus bersepakat bahwa desa mampu dan berdaya untuk mengelola kehidupannya. Pemerintah Daerah dan Pendamping Desa yang nantinya berhadapan langsung dengan desa untuk menyukseskan tujuan mulia UU Desa harus benar-benar mendalami pengetahuan orang desa.
Perlu diingat bahwa pengetahuan orang desa atau yang biasa disebut sebagai local wisdom adalah ilmu milik rakyat, ilmu milik orang desa. Jangan sampai terbalik kemudian memaknainya sebagai ilmu untuk orang desa. Hal ini penting untuk ditegaskan, agar kita benar-benar menjadi pemberdaya yang belajar kepada orang desa. Agar tak terulang pandangan yang pesimis dan tak mempercayai kemampuan mereka.
Belajar dari yang “Paling Belakang”
April tahun lalu, selama satu bulan, saya bersama dengan Infest-Forum Desa Nusantara (FDN) berkesempatan untuk belajar kepada dua desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Keberadaan Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, memperkuat keyakinan saya tentang kedahsyatan pengetahuan orang desa. Desa yang berjarak 80 Km dari pusat Kabupaten ini hanya bisa ditempuh dengan mobil 4WD (penggerak empat roda). Puluhan tahun silam, masyarakat setempat sudah menyadari ketidakmungkinan akses pendidikan ke luar daerah. Akhirnya mereka mendirikan sebuah sekolah dasar. Tak ada satu pun guru yang berijazah kependidikan. Nyatanya dari berawal dari sekolah itu pula, anak-anak desa Macang Sakti mampu melanjutkan pendidikan di berbagai institusi pendidikan ternama di Indonesia.
Di bidang pemerintahan, pada masa silam, masyarakat Macang Sakti mengorganisir diri dalam sebuah Rompok. Sebentuk pemerintahan tradisional bagi masyarakat yang bermukim di perkebunan dan hutan. Mereka berkumpul dengan rumah yang berdekatan untuk saling melindungi. Masyarakat ini kemudian menunjuk seorang pimpinan yang mereka sebut sebagai Ketua Kelompok atau Ketua Rompok untuk mengelola kepentingan publik. Rompok inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya dusun kemudian menjadi Desa Macang Sakti. Tanpa pendidikan, pelatihan atau penyuluhan, masyarakat mampu membuat sistem pemerintahan secara mandiri.
Tak jauh dari Macang Sakti, terdapat Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko. Ilmu rakyat di desa ini juga tak kalah dahsyatnya. Mereka mampu mengidentifikasi berbagai kelompok marginal versi mereka sendiri. Berdasarkan temuan mereka, setidaknya terdapat beberapa golongan masyarakat marginal di antaranya adalah kaum perempuan, penduduk lanjut usia, para pendatang dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka bahkan sempat berdebat tentang bagaimana memposisikan pelaku Narkoba dalam pembangunan desa. Akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa pelaku narkoba sejatinya adalah korban dan tidak seharusnya dikucilkan dari kehidupan. Mereka harus tetap didengar dan dilibatkan sebagai aktor pembangunan desa.
Dua desa di atas cukup lah kiranya menjadi bukti kehebatan pengetahuan orang desa. Meski demikian, pandangan ekstrem “desa memiliki pengetahuan yang tak kalah hebat dari pengetahuan modern, maka biarlah masyarakat desa dan penduduk miskin menolong dirinya sendiri,” adalah pandangan yang kurang tepat. Orang luar lah yang memiliki kesempatan, kemampuan dan sumberdaya berlebih untuk membantu masyarakat desa dan penduduk miskin. Peranan orang luar agar masyarakat desa mampu menolong dirinya sendiri masih sangat diperlukan.
Sebagai orang yang peduli terhadap pembangunan desa, entah siapa pun kita, apakah bertindak sebagai pemerintah, pendamping desa, wartawan ataupun akademisi, sejatinya kita adalah outsider, orang luar yang tak benar-benar tahu kondisi desa. Kita harus belajar kepada mereka. Tugas kita bukan mengajari mereka dengan ilmu modern yang jika dipaksakan sudah barang tentu akan mengalami kegagalan. Tugas utama kita adalah menggali kedahsyatan pengetahuan yang telah mereka miliki sejak lama, memaknai ulang dan mengolahnya menjadi kesadaran kolektif yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun desanya.
Implikasi dari arus balik yang mengedepankan masyarakat desa sebagai garda depan pembangunan adalah penyesuaian antara berbagai regulasi dengan keragaman budaya desa-desa di Indonesia. Para pemberdaya harus mampu menangkap nilai-nilai positif yang terkandung dalam praktek kehidupan masyarakat desa. Menyediakan iklim ataupun ruang bagi tradisi atau inovasi lokal agar mampu menyesuaikan dengan bagaimana desa dan pemerintahan harus ditata, sesuai dengan kebiasaan, budaya dan konteks lokalnya. Dengan cara ini, pengakuan terhadap hak asal usul desa (asas rekognisi) dapat diimplementasikan secara lebih konkrit.
Tak perlu lah kiranya masyarakat desa didorong mengucap istilah-istilah asing yang menyulitkan lidah. Demokrasi, transparansi dan akuntabilitas harus diresapi nilai dan substansinya bukan hanya dirapal sebagai mantra. Bukankah lebih baik jika masyarakat dan pemerintah desa mampu menjalankan aktivitas yang mengandung substansi akuntabilitas (meski kesulitan atau bahkan salah mengucap istilahnya), daripada sekadar fasih mengucapkan dalam berbagai pidato tapi tak pernah mengetahui bagaimana menerapkannya. Bukankah juga terdapat nilai transparansi dalam pengumuman seorang kepala desa yang terselip di antara acara tahlilan atau majelis ta’lim. Karena transparansi tak selalu berarti website, majalah dinding atau papan informasi.
Akhir kata, membangun desa adalah salah satu upaya yang dikatakan Oleh Ali Farazman sebagai Sound Governance, tata pemerintahan dan pembangunan yang ada di ranah kebudayaan bukan dogma pengetahuan.
Leave a Reply