Judul: The Will to Improve: Perencanaan, Kekuasaan dan Pembangunan di Indonesia
Penulis: Tania Murray Li
Penerbit: Marjin Kiri
Tahun: 2012
ISBN: 9789791260152
Governmentality, sebuah kata asing bagi saya 2 tahun silam. Pertama kali saya mengenalnya dari mbak Friska, seorang teman kuliah. Beberapa kali ia mengajak diskusi tentang konsep asing itu. Beberapa kali pula tak ada respon saya.
Tiba-tiba Tania Murray Li datang di hadapan saya lengkap dengan bentangan kritik atas pembangunan, “The Will to Improve“. Ia datang di tangan seorang penjaja buku bekas Simpang Wilis Malang.
The Will atau dalam terjemahan Herri Santoso dan Pujo Semedi adalah kehendak. The Will to Improve (Kehendak untuk Memperbaiki) dimiliki oleh banyak kalangan. Bermacam aktor dari level Internasional hingga lokal hadir ke ladang-ladang pertanian dan perkebunan mengusung isu keadilan agraria.
Dalam buku ini Li menjelaskan bahwa kehendak untuk memperbaiki telah eksis di bumi nusantara sejak berabad-abad lamanya. Kehendak memang telah ada sejak lama, perubahan pun juga terjadi. Banyak perubahan yang mengarah ke kutub yang lebih baik. Laju ke kutub yang lebih buruk pun tak kalah banyaknya. Untuk kondisi yang lebih buruk, muncul beberapa alasan. Pertama, terjadi kesalahan dalam manifestasi Will menuju what must be do. Kedua, terjadi kesalahan diagnosis objek yang harus di-improve.
Li menghadirkan Michel Foucault sebagai “teman analisnya”. Dikatakan olehnya bahwa kehendak untuk memperbaiki berada dalam arena yang disebut Foucault sebagai govermentality. Dalam bahasa yang singkat dan sederhana governmentality dapat disepadankan dengan “kepengaturan” atau “pengarahan perilaku”. Sebuah konsep atau boleh juga disebut alat penggiring niat, pembentuk kebiasaan, harapan dan kepercayaan. Governmentality bukanlah pendisiplinan yang dilakukan secara kaku melalui pengawasan ketat dengan konsekuensi sanksi (misalnya hukum dan penjara). Untuk memudahkan definisi governmentality Clive Barnett (2005) menyarankan bahwa rekonsiliasi pendekatan Marxis adalah hegemoni dan refleksi poststructualist adalah governmentality. Keduanya Berada pada ranah dan metode pemikiran yang sama.
Untuk membenahi kehidupan, governmentality memerlukan beberapa prasyarat. Secara berurutan prasyarat tersebut adalah rasionalitas governmentality -upaya perumusan alternatif- ‘jalan yang paling tepat untuk menata kehidupan’ dalam rangka mencapai ‘serangkaian hasil akhir yang spesifik’ (bukan tujuan dogmatik), dilakukan dengan ‘kalkulasi” yang matang dan diraih melalui ‘berbagai taktik multibentuk’. Kalkulasi menjadi krusial karena adanya tuntutan memilih alternatif jalan yang paling tepat (hal 11).
Governmentality dinilai oleh Li telah berjalan lama di Indonesia dan bersifat terlalu “lebay“. Ke-lebay-an ini terjadi karena kekuasaan despotik (contoh: kamu tak boleh begitu karena kamu tidak berhak) dan klaim keabsahan ilmu pengetahuan yang berlebihan (Contoh: Kamu tak boleh begitu karena kamu tidak tahu dan tidak akan mengetahui apa yang kamu lakukan). Kondisi semacam ini mendorong perselingkuhan dua dari tiga anggota triple helix yaitu pemerintah dan para akademisi. Serangkaian kepengaturan pada masa kolonial telah berselingkuh dengan klaim kesempurnaan ilmu pengetahuan. Perselingkuhan ini terus berlanjut hingga masa Orde Baru. Secara khusus Li mengupas tuntas hal ini Bab 1. Bab ini sekaligus menjadi fondasi analisis praktek governmentality dalam keseluruhan isi buku.
Dalam menulis buku ini, Li menetapkan lokasi penelitian di Poso, Tentena dan TN. Lore Lindu (Sulawesi Tengah). Intervensi governmentality pertama diterapkan di wilayah ini pada masa kolonial, ketika politik etis sedang digalakkan. Kehendak atau niat baik (the will) di awal kepengaturan ini bertujuan untuk memperbaiki masyarakat supaya lebih bertata tertib dan bersahabat dengan lingkungannya. Kepengaturan dimaksudkan untuk (the will to) meningkatkan (improve) produktivitas pertanian, agar kesejahteraan meningkat, agar masyarakat mengenal cara melindungi hutan, agar terhindar dari cara yang merusak seperti sistem ladang berpindah.
Dari kepengaturan mengenai kehutanan, pemerintah kolonial Belanda lantas memperlebar jangkauan kepengaturan dengan cara mendorong penduduk pegunungan -yang mereka nilai terbelakang- untuk memeluk agama Kristen dan meninggalkan agama leluhur. Melalui governmentality pula secara perlahan identitas masyarakat dihilangkan. Governmentality terus berlanjut hingga pemindahan penduduk dari lokasi dusun berlereng ke lembah Palu yang lebih padat penduduk. Masyarakat mulai bercocok tanam di sawah-sawah dengan komando pemerintah kolonial. Upaya ini berujung pada kegagalan karena wabah penyakit yang tak terobati.
Selanjutnya, Li mengungkapkan bahwa Orde baru melakukan reproduksi governmentality versi pemerintah kolonial Belanda di kemudian hari. Hal ini terlihat dari program-program semacam transmigrasi, pembangunan tapal batas kawasan hutan dan non-hutan serta intensifikasi pertanian.
Kerugian masyarakat atas program-program pemerintah tak terhitung jumlahnya. Masyarakat akhirnya kehilangan hak atas tanahnya leluhurnya, masyarakat dijauhkan tangannya dari Taman Nasional. Negara dengan semena-mena mengambil alih atas nama hukum dan program pembangunan. Karena program-program pemerintah inilah, muncul berbagai identitas di wilayah pegunungan Sulawesi yang berujung pada ketegangan sosial pada era sekarang.
Sejatinya bukan hanya pemerintah, lembaga-lembaga donor internasional dan LSM (yang disebut Li sebagai Wali Masyarakat) juga banyak mengalami kegagalan dalam meng-improve keadaan masyarakat. Berbagai kegagalan itu kemudian menimbulkan kekecewaan dan upaya perlawanan masyarakat. Mereka kemudian berusaha mendapatkan haknya kembali, klaim sumber daya khususnya tanah yang diambil alih atas nama program pemerintah. Upaya perlawanan dijalankan melalui Forum Petani Merdeka (FPM) yang mendapat dukungan para aktivis Yayasan Tanah Merdeka.
Bagi Li, selama ini terdapat dua hal krusial dalam kehendak untuk memperbaiki masyarakat. Pertama, terdapat penetrasi kapitalisme dengan membawa kehendak untuk memperbaiki masyarakat namun justru sering mengalami dampak negatif karena proses kapitalisme senndiri. Kedua, formulasi kebijakan perbaikan yang prosesnya tak meleburkan para ahli dan wali (LSM) dengan masyarakat yang hendak diperbaiki itu sendiri.
Selain analisa yang mendalam, buku ini juga sangat informatif mengulas perubahan kondisi agraria, perampasan hak atas tanah dan perubahan etnografi karena perampasan. Li juga mendalami dan mengkritik berbagai upaya memperbaiki kondisi masyarakat. Lengkap, mulai dari kehendak yang bersifat top-down hingga kehendak yang berskema partisipatif yang tak kunjung diimplementasikan secara baik karena tidak adanya kesungguhan pelaksanaan.
Akhirnya, meyakini niat baik saja tak cukup. Perlu perbaikan atas upaya perbaikan.
Leave a Reply