Perseturan serius antara KPK dan DPR akhir-akhir ini telah menambah daftar panjang lembaga yang pernah melawan komisi anti-rasuah. Sebelumnya, pada tahun 2015 Polri mencoba untuk menekan KPK setelah Budi Gunawan mengalami masalah dengan kasus korupsi. Ketegangan tersebut akhirnya menyeret Abraham Samad selaku pimpinan KPK menjadi tersangka atas kasus “Penyalahgunaan wewenang terkait dengan pertemuan”.
Pada edisi kali ini KPK berseteru dengan DPR lantaran mereka membongkar kasus KTP elektronik (e-KTP) yang menjaring beberapa anggota DPR. Tidak tinggal diam, DPR menggunakan aji mumpung-nya sebagai lembaga legislatif dengan hendak mengambil alih kasus dan menggembosi kewenangan KPK. Cerita ini terus berlarut hingga mengakibatkan kasus e-KTP tersendat. Akibat menggelembungnya wacana perseteruan ini, isu korupsi-pun seolah tergumpal menjadi sebatas perseteruan institusional.
Keberadaan KPK
KPK didirikan dengan landasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan kedudukan lembaganya, KPK merupakan lembaga negara penunjang. Dalam Pasal 3 UU No. 30/2002 disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Atau jika dalam konsep pemerintahan lembaga negara, KPK masuk dalam konsep State Auxiliary of Agencies atau Auxiliary State Institutions.
KPK ditugaskan sebagai lembaga negara yang mengurusi tindak pidana korupsi. Dimana pada sebelumnya, tugas ini diamanahkan pada kepolisian. Namun atas tuntutan reformasi, maraknya korupsi dan mempertimbangkan pada konsep sistem pemerintahan modern, maka KPK didirikan.
Keberadaan KPK sebagai lembaga negara telah memberikan banyak kontribusi dalam membongkar kasus korupsi bernilai ratusan juta hingga triliunan rupiah, dari desa hingga kota. Salah satu sepak terjangnya beberapa waktu terakhir KPK menangkap Bupati Pamekasan atas dugaan korupsi dana desa. Selain itu, KPK juga hingga kini aktif melakukan kampanye anti korupsi terhadap masyarakat, salah satunya melalui Kelas Politik Cerdas Berintegritas.
Namun demikian, sebagai lembaga negara independen, KPK terus diguncang dengan isu pelemahan. Seperti saat ini, beberapa anggota DPR mengeluarkan jurus Hak Angket untuk mencoba mengganggu kinerja KPK dalam menginvestigasi kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, peran KPK juga terancam dilemahkan melalui revisi UU KPK.
Sebagian besar mereka yang melemahkan KPK menggunakan dalih bahwa selama ini KPK bertugas dengan sewenang-wenang, bersifat powerful dan tanpa tersentuh pengawasan dari institusi lain. Dalih tersebut dikuatkan dengan argumen jika selama ini KPK tidak lebih hanya menjadi alat kekuasaan eksekutif karena pimpinannya dilantik oleh presiden dan dibentuk oleh UU. Oleh sebab itu, mereka (DPR) berkesimpulan bahwa sudah sepatutnya jika KPK menjadi bagian dari eksekutif dia juga diawasi oleh legislatif.
Sementara itu, kelompok yang pro KPK mencoba untuk membentengi dengan argumen bahwa KPK merupakan lembaga negara independen. Bahwa keberadaan KPK selama ini bukan menjadi bagian dari eksekutif karena mereka merupakan lembaga negara independen. Menurut Mahfud MD, KPK berada di luar legislatif, eksekutif, dan legislatif. Namun bila dilihat dari struktur kenegaraan, KPK memiliki kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman.
Kegagalan Institusionalisme
Perseteruan antara para DPR dan KPK yang terus di blow-up oleh media saat ini telah menyebabkan isu ini menggumpal pada ranah institusional. Penggumpalan ini berpotensi menghegemoni pandangan masyarakat terhadap korupsi. Hal ini terjadi ketika masyarakat terus-menerus tercekoki oleh berita yang mengabarkan persoalan menang dan kalah dalam wilayah korupsi.
Logic pemerintah menggunakan pendekatan institusionalisme dalam setiap langkahnya untuk menyelesaikan persoalan seperti korupsi diilhami oleh aliran filsafat politik Hobbes, Locke, dan Montesquieu. Dialektika pemikiran politik mereka kemudian memunculkan yang namanya trias politica dan kontrak sosial.
Pemikiran tersebut kemudian dikembangkan oleh para ahli menjadi satu pendekatan dalam ilmu politik, yakni institusionalisme. Marsh & Stoker (2002) menyatakan bahwa pendekatan institusional adalah suatu persoalan yang mencakup peraturan, prosedur, dan organisasi formal pemerintahan. Pendekatan ini begitu digandrungi oleh para ahli kebijakan karena dianggap mampu mengefisienkan persoalan yang ada. Namun sebagai extraordinary crime korupsi tidak mungkin bisa begitu saja dengan mudah diatasi melalui kegiatan institusi semacam KPK. Karena di saat yang bersamaan, korupsi telah berkembang dalam budaya birokrasi di Indonesia.
Bayangkan saja, korupsi kecil-kecilan dalam pembagian raskin di tiap daerah telah jamak terjadi. Pada kasus ini, beberapa oknum di tingkat desa memainkan peran dengan menukar jatah beras masyarakat dengan uang, lalu mereka menjualnya lagi dengan harga tinggi. Dalam kedok lainnya, para elite desa memainkan peran penentu mengenai siapa yang mendapatkan raskin. Akibat perbuatan ini, raskin menjadi tidak tepat sasaran.
Ilustrasi tersebut membuktikan bahwa korupsi telah menjadi budaya yang lekat dengan fenomena sosial saat ini. Selain itu, korupsi di tingkat bawah juga membuktikan adanya kompromi masyarakat terhadap tindakan korupsi. Hal ini dikarenakan mereka telah menganggap adanya suatu kewajaran, atau biasanya identik dengan “uang lelah” dalam setiap praktik birokrasi.
Berkembangnya kasus korupsi kecil-kecilan dapat menjadi refleksi bahwa selama ini keberadaan KPK tidak mampu menyentuh pada aspek kebudayaan. Hal ini dikarenakan pendirian KPK yang masuk dalam logic institusionalisme sukar untuk masuk dalam laku kebudayaan masyarakat dan merubah rezim pengetahuan yang ada. Justru, logic tersebut memperangkap KPK dalam jebakan institusional.
Rezim pengetahuan di masyarakat Indonesia sebenarnya telah banyak dihegemoni oleh kaum oligarki. Meminjam pernyataan Jeffry A Winters (2011), oligarki adalah mereka yang menggunakan harta untuk mempertahankan kekayaan. Hingga kini mereka terus menghegemoni perilaku masyarakat agar diam dengan perilaku korupsi. Di saat yang sama, tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan laku etika dan norma jarang mengkampanyekan pemahaman jika korupsi merupakan perbuatan yang sangat tidak diperbolehkan.
Oleh sebab itu, adanya perseteruan institusional antara KPK vs DPR yang terus berlarut hingga saat ini sudah pasti memberikan implikasi negatif pada pengetahuan masyarakat mengenai korupsi. Sehingga, upaya penanggulangan korupsi melalui partisipasi politik akan sukar untuk digapai dalam waktu dekat. Karena bersamaan dengan itu budaya korupsi terus berkembang di tataran birokrasi dan elite masyarakat membentuk suatu rezim pengetahuan.
Sumber gambar: https://telusur.co.id/wp-content/uploads/2017/07/KPK-VS-DPR.jpg
Leave a Reply