Pembegalan yang terjadi di Nusa Tenggara Barat pada Minggu malam (10/4/2022), patut dilakukan tindakan tegas untuk meminimalisir kejadian serupa. Selain dari pemerintah, penciptaan norma di lingkungan masyarakatpun perlu dilakukan. Norma-norma yang tertanam didalam masyarakat akan menumbuhkan rasa kekeluargaan dan tanggugjawab, sehingga sikap apatis antar manusia bisa dihindarkan.
Korban jadi tersangka
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu kalimat yang sesuai dengan keadaan AS (34), merupakan pria yang bertempat tinggal di Lombok. AS harus menekam dipenjara karena melakukan pembunuhan terhadap dua begal yang berusaha membegalnya. Dari empat orang begal, dua orang terbunuh di tangan AS dan yang 2 lainnya kabur setelah melihat kedua temannya tewas. AS merupakan warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian ini sangat disayangkan, karena seseorang yang berusaha melindungi dirinya dan tidak emiliki niat jahat justru dijadikan tersangka. Hal ini bisa menimbulkan banyak konflik maupun pro dan kontra dari banyak pihak.
Tersangka jadi saksi
Tersangka yang melakukan pembegalan di Lombok kepada AS mereka berinisial P, OWP, W, dan H. Pelaku pembegalan menyerang dan mengadang AS menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi tersebut tentunya sebagai manusia biasa pasti merasa terancam dan melakukan pengamanan. Dalam pergulatan tersebut, AS dengan terpaksa membunuh dua begal untuk menyelematkan dirinya. Ironisnya, dua begal lain yang selamat ketika melihat temannya terbunuh langsung melarikan diri dan dijadikan saksi pembunuhan.
Dengan adanya kejadian tersebut masih menjadi kontroversi dari berbagai pihak. Kabareskrim polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan bahwa kasus korban pembegalan yang menjadi tersangka harus dihentikan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
Penulis: Ayu Setia N (peserta Short Course Citizen Journalist)
Belum ada komentar.