Indonesia memiliki beragam aset dan potensi dari berbagai sektor, potensi alam maupun potensi budaya dan ragam potensi lainnya. Beberapa diantaranya sudah mampu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Namun, tidak sedikit pula yang belum dimanfaatkan bahkan belum terpetakan dengan baik aset dan potensinya. Lalu bagaimana cara mengurai permasalahan tersebut? Pemberdayaan masyarakat bisa menjadi salah satu opsi jawaban.
Pemberdayaan masyarakat dapat direalisasikan dalam berbagai program, di antaranya adalah program desa wisata. Pengembangan desa wisata sebagai program pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memberikan daya sekaligus dapat menjadi salah satu upaya mensejaterahkan suatu daerah dengan mengolah aset dan potensi lokal yang ada di daerah tersebut. Sehingga melalui progam desa wisata tersebut diharapkan masyarakat dapat diuntungkan melalui banyaknya wisatawan yang masuk. Adanya program desa wisata akan memberikan manfaat-manfaat yang berguna untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat didalamnya. Seperti halnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 bahwa;
“Pengembangan wisata berbasis pedesaan (desa wisata) akan menggerakkan aktivitas ekonomi pariwisata di pedesaan yang akan mencegah urbanisasi masyarakat desa ke kota. Pengembangan wisata pedesaan akan mendorong pelestarian alam (al. bentang alam, persawahan, sungai, danau) yang pada gilirannya akan berdampak mereduksi pemanasan global.”
Pengembangan desa wisata bisa menjadi pilihan ditambah dengan dukungan dari pemerintah dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tentu desa wisata harus melalui berbagai tahapan. Salah satunya adalah proses identifikasi, seperti yang penulis sebutkan di atas, bahwa salah satu permasalahan adalah belum termanfaatkan dengan baik aset dan potensi. Setiap desa memiliki potensi untuk dijadikan komoditas wisata unggulan. Keindahan dan keunikan alam akan menjadi wisata alam. Semisal, jika desa tersebut memiliki keunikan tradisi dan budayanya maka hal tersebut bisa menjadi destinasi wisata budaya. Adapun jika desa tersebut memiliki menu makanan dan minuman khas tradisional yang unik baik dari bahan, rasa dan penyajiannya, hal tersebut bisa juga dijadikan destinasi wisata kuliner desa dan berbagai potensi lainnya.
Tak hanya berhenti pada proses identifikasi aset dan potensi, dalam pengembangan desa wisata juga diperlukan adanya identifikasi permasalahan baik secara infrastuktur maupun sosial yang dapat menghambat perkembangan desa wisata. Di samping itu, komitmen yang kuat dari berbagai pihak juga harus diperkuat sebagai salah satu modal dalam pengembangan desa wisata, sehingga dalam perkembangannya desa wisata tersebut mampu mengatasi permasalahan dengan tepat.
Seiring berjalannya waktu, dalam pengembangan desa wisata tentu harus mulai dibuatkan regulasi sebagai aspek legalitas dan yuridis formal. Dengan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, desa wisata diharapakan dapat beraktivitas tanpa ada gangguan misalnya keberatan dari pihak-pihak lain. Selebihnya, tinggal bagaimana kemudian melakukan promosi baik secara online maupun offline untuk memperkenalkan kepada khalayak umum tentang desa wisata yang dikembangkan.
Terakhir, yang juga perlu diperhatikan dalam pengembangan desa wisata adalah dengan peningkatan sumber daya manusia dengan cara melakukan berbagai pelatihan pariwisata yang dibutuhkan dan juga bisa melakukan studi banding dengan tujuan berbagi pengalaman dalam mengembangkan desa wisata. Eksplorasi potensi desa seyogyanya dikembangkan secara bijak menjadi komoditas yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
Oleh; Viki Maulana
Leave a Reply