Nasrun Annahar • Aug 26 2015 • 1.926 Dilihat

Kemenangan barat atas Soviet melecut asumsi bahwa demokrasi adalah format terbaik bagi pemerintahan dunia. Oleh karenanya, demokrasi kosmopolitan lahir dan dikembangkan oleh negara liberal barat. Para pemikir mengembangkan proyek pemikiran untuk mempromosikan dan membeberkan argumentasi intelektual mengenai demokrasi baik dalam negara maupun di tingkat global.
Globalisasi tidak saja mempengaruhi teknologi, fashion dan arus keuangan dunia, tapi juga mempengaruhi sistem politik dunia yang berujung pada globalisasi demokrasi. Fenomena ini dapat dipahami dalam dua terma. Pertama adalah segala sesuatu yang mempengaruhi dan mendemokratisasi sistem politik dalam sebuah negara. Kedua adalah cara baru dalam mengatur hubungan politik internasional (global). Dalam hal ini, Archibugi (2004, 438) menyebutnya sebagai “to globalize democracy while, at the same time, democratizing globalization”.
Masih menurut Archibugi (2004, 439-445), logika yang mendasari harapan demokrasi kosmopolitan tergantung pada tujuh asumsi berikut:
Cara terbaik untuk menjelaskan konsep demokrasi kosmopolitan adalah dengan melihat tingkatan yang berbeda dari pemerintahan. Tingkatan ini tidak banyak terikat oleh hubungan hirarkis, namun lebih banyak oleh satu set hubungan fungsional. Archibugi (2004, 445-452) menunjukkan lima dimensi paradigmatik yaitu level lokal, negara, antar negara, regional dan global.
Demokrasi nasional sangat bergantung pada jejaring institusi, asosiasi dan pergerakan demokrasi lokal. Para pemain di atas dipaksa memperluas kegiatan diluar wilayah yurisdiksi yang ditugaskan pada mereka. Dengan demikian, hubungan antar lembaga pemerintah dan antar lembaga non-pemerintah dirancang untuk membawa bersama-sama baik masyarakat maupun lembaga-lembaga lokal yang tidak berada dalam negara yang sama, tumbuh secara signifikan. Mahalli (dalam sebuah diskusi singkat pada tanggal 24 Agustus 2015), Mencontohkan hal ini dengan adanya sebuah NGO yang berkantor di Kota Malang, namun memiliki aktivitas pendidikan demokrasi di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten pasuruan. Di saat yang bersamaan, juga bekerjasama untuk memajukan demokrasi bersama dengan NGO lain di negara Belanda.
Pemberian hak kepada orang asing seperti halnya hak yang dinikmati oleh warga negara lokal masih sangat sedikit. Jangankan dengan warga asing, bahkan sering terjadi praktek pembedaan hak bagi masyarakat dengan identitas agama, budaya dan etnis dalam negara yang sama.
A democratic state, we are told, is not exclusively based on a notion of equality, but also on the acknowledgement of diversity — even on making the most of diversity (Young, 1990; Kymlicka, 1995 dalam Archibugi, 2004: 447). Negara yang demokratis tak hanya berlandaskan pada gagasan mengenai kesetaraan (equality) tapi juga pengakuan terhadap keberagaman (diversity). Pengakuan keberagaman dalam sebuah komunitas politik menyebabkan batas (komunitas politik) melemah.
Masyarakat yang ada dalam satu negara sekalipun, nyatanya berbeda-beda baik dari sisi bahasa, agama maupun etnisnya. Meskipun demikian, perasaan sebagai bagian dari satu kesatuan komunitas dipegang erat-erat. Akibatnya, individu-individu yang memiliki persamaan lebih besar namun berbeda kebangsaan masih saja dianggap sebagai komunitas asing yang berujung pada perbedaan perlakuan. Memahami alasan kosmopolitan tak perlu menyeberangi batas-batas negara, sekolah dan rumah sakit cukup merepresentasikannya. Bagaimana tidak, meskipun berbeda warna kulit, bahasa dan agama, tujuan orang pergi ke sekolah adalah sama, belajar. Meskipun terdapat perbedaan ekstrim dalam hal identitas, semua orang yang pergi ke rumah sakit memiliki tujuan yang sama, berobat. Akhirnya, baik batasan wilayah maupun identitas akan menyatu dalam sebuah kepentingan.
Keberadaan lembaga antar negara menjadi indikator “will to improve“ demokrasi. Keberadaan lembaga-lembaga ini, berfungsi untuk memfasilitasi negara anggotanya. di saat yang sama juga membatasi kedaulatan negara. Hal ini kemudian memunculkan keraguan pada ketercapaian demokrasi melalui lembaga-lembaga antar negara ini.
Tak ada jaminan pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga merepresentasikan kepentingan mayoritas anggotanya. Mayoritas lembaga antar pemerintah ini berlandaskan pada kesetaraan formal. Jaminan yang diberikan hanya satu suara bagi tiap negara, selebihnya -kedaulatan rakyat, kekuatan politik dan militer- akan dirampas.
Hak Veto 5 anggota tetap Dewan keamanan PBB jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi tradisional. Pun demikian dengan World bank dan IMF, hak pilih dari negara yang tidak demokratis diukur dari kontribusi keuangannya. NATO tak mau kalah, organisasi ini lebih sering menjadi penghambat daripaa menjadi fasilitator hubungan demokratis antar negara.
Memang sulit mengambil keputusan yang memenuhi prinsip demokrasi dalam organisasi antar pemerintah. Tapi hal ini tak seharusnya menghalangi upaya untuk mencari solusi, justru isu ini harus diketengahkan sebagai agenda inti organisai antar pemerintah. Beberapa agenda yang diperlukan adalah: menuntut penghapusan hak Veto dalam dewan keamanan PBB, pengakuan hak suara yang lebih besar kepada negara-negara yang kontribusinya rendah dalam IMF, dan peningkatan transparansi dalam WTO.
Isu-isu yang tak dapat ditangani negara dapat ditangani di tingkat regional. Menurut Archibugi, regional adalah level governance yang paling tepat. Ia mencontohkan keberhasilan Uni Eropa dalam memperkuat sistem demokrasi bagi negara-negara anggotanya. Kini di beberapa wilayah dunia muncul organisasi serupa dengan Uni Eropa seperty Mercosur dan Asean.
Demokrasi kosmopolitan menawarkan bingkai kerja yang dapat menghubungkan keberagaman wilayah di mana masyarakat dan gerakan global berjalan/bekerja. Ada sebuah ide utopis dan kuno yang senantiasa diualang dan kini dikampanyekan oleh demokrasi kosmopolitan yaitu pembentukan parlemen dunia.
Konsep kedaulatan dianggap Krasner (1999) sebagai “organized hypocrisy”, kemunafikan yang terorganisir, dan jarang berhasil membatasi kepentingan ekstra-teritorial suatu negara. Meskipun demikian, Archibugi (2004, 452) masih membela konsep kedaulatan karena merupakan satu-satunya yang dapat membandung dominasi yang kuat atas yang lemah. Saran archibugi dalam hal kedaulatan adalah dengan menggunakan konsep vertical dispersion of sovereignty-nya Thomas W Pogge (1992), dan cosmopolitan model of sovereignty yang diusulkan David Held (2002). Bahwa konflik menyangkut masalah kewenangan yang timbul sebagai akibat dari berbagai tingkat pemerintahan. Konflik harus diselesaikan dalam domain konstitusionalisme global, dan merujuk pada badan yurisdiksi, yang bermuara pada tindakan atas dasar mandat konstitusional eksplisit, sebagaimana disarankan oleh Kelsen (1944).
Archibugi, Daniele. 2004. Cosmopolitan Democracy and its Critics: A Review. European Journal of International Relations, SAGE Publications and ECPR-European Consortium for Political Research, Vol. 10(3), hal. 437–473.
Held, David. 2002. Law of States, Law of Peoples: Three Models of Sovereignty, Legal Theory 8: 1–44.
Kant, Immanuel. 1795. Towards Perpetual Peace. A Philosophical Project, in Hans Reiss (ed.) Kant. Political Writings. Cambridge: Cambridge University Press, 1991, 2nd edn.
Kelsen, Hans. 1944. Peace through Law. Chapel Hill: University of North Carolina Press.
Krasner, Stephen D. 1999. Sovereignty: Organised Hypocrisy. Princeton: Princeton University Press.
Pogge, Thomas. 1992. Cosmopolitanism and Sovereignty, Ethics 103(1): 48–75.
Film Dear X merupakan karya drama psikologis asal Korea Selatan yang mengangkat sisi gelap kehidupan...
Sebelumnya, saat kisruh terjadi ketika Ki Tuntang akan mendapatkan hukuman gantung dari Kerajaan Sim...
Produksi: Genta Buana PitalokaPemain: Anto Wijaya, Candy Satrio, Roy Jordy, Errina G.D, Suzanna Meil...
Produksi: Genta Buana PitalokaPemain: Anto Wijaya, Candy Satrio, Roy Jordy, Errina G.D, Suzanna Meil...
Produksi: Genta Buana PitalokaPemain: Anto Wijaya, Candy Satrio, Roy Jordy, Errina G.D, Suzanna Meil...
Produksi: Genta Buana PitalokaPemain: Anto Wijaya, Candy Satrio, Roy Jordy, Errina G.D, Suzanna Meil...

Belum ada komentar.