Kemenangan barat atas Soviet melecut asumsi bahwa demokrasi adalah format terbaik bagi pemerintahan dunia. Oleh karenanya, demokrasi kosmopolitan lahir dan dikembangkan oleh negara liberal barat. Para pemikir mengembangkan proyek pemikiran untuk mempromosikan dan membeberkan argumentasi intelektual mengenai demokrasi baik dalam negara maupun di tingkat global.
Globalisasi tidak saja mempengaruhi teknologi, fashion dan arus keuangan dunia, tapi juga mempengaruhi sistem politik dunia yang berujung pada globalisasi demokrasi. Fenomena ini dapat dipahami dalam dua terma. Pertama adalah segala sesuatu yang mempengaruhi dan mendemokratisasi sistem politik dalam sebuah negara. Kedua adalah cara baru dalam mengatur hubungan politik internasional (global). Dalam hal ini, Archibugi (2004, 438) menyebutnya sebagai “to globalize democracy while, at the same time, democratizing globalization”.
Masih menurut Archibugi (2004, 439-445), logika yang mendasari harapan demokrasi kosmopolitan tergantung pada tujuh asumsi berikut:
- Demokrasi harus dikonseptualisasikan sebagai sebuah proses bukan norma atau prosedur. Archibugi melandaskan asumsi di atas dengan beberapa bukti diantaranya: Pertama, demokrasi yang dipakai di berbagai negara telah meningkatkan pengakuan atas hak misalnya kaum minoritas, imigran bahkan binatang sekalipun. Kedua, Prosedur pengambilan keputusan dan agregasi preferensi politik, juga terus diperdebatkan. Dua bukti tersebut menguatkan asumsi bahwa demokrasi masih terus berproses dan belum mencapai kata kesepakatan. Kajian demokrasi kemudian, tidak saja pada berfokus pada konteks sejarah tetapi juga harus secara tajam melihat evolusi historis yang spesifik untuk setiap komunitas politik yang berbeda. Dalam hal ini, cara mengukur sistem politik menjadi penentu. Setiap sistem demokrasi dapat dievaluasi secara lebih efektif dengan melihat skala pembangunan relatif masing-masing, daripada hanya sekadar melihat “negara ini demokratis, negara itu tidak”.
- Sistem permusuhan negara menghambat demokrasi dalam negara. Perkembangan demokrasi terhambat oleh dua hal yaitu: Kondisi eksternal yang tak menguntungkan dan kurangnya kemauan untuk menciptakan kondisi demokratis. Sistem keamanan dunia yang tidak damai dapat menghambat kebeasan dan membatasi hak-hak warga negara. J.J. Rousseau menyatakan bahwa perang dan ancaman tak lebih dari metode yang digunakan oleh tiran untuk mengendalikan rakyatnya. Mereka memicu konfrontasi sebagai alat dominasi internal.
- Demokrasi ada dalam negara yang mendukung perdamaian, tapi tak selalu menghasilkan kebijakan luar negeri yang baik. Jika demokrasi dianggap sebagai cara damai menjalankan pemerintahan, maka akan muncul anggapan yang terlampau eksplisit, bahwa memelihara demokrasi dalam negara, juga akan menjamin perdamaian dunia. Tidak sesederhana itu, setiap negara tentu tidak menerapkan kebijakan luar negeri yang sama dan memiliki sistem nilai internal yang berbeda pula. Kritik dari kaum realis ini menunjukkan bahwa dalam praktek demokrasi masih ada kesenjangan antara “yang senyatanya” dan “yang seharusnya”.
- Demokrasi global bukan hanya terkait dengan tercapainya demokrasi dalam setiap negara. Meskipun demokrasi di dalam negera-negara di dunia dapat memperkuat implementasi hukum internasional, serta mengurangi kondisi yang dapat menyebabkan perang, hal tersebut tak cukup untuk mewujudkan demokrasi di level internasional. Demokrasi global, tak sesempit pengertian ‘keadaan tanpa perang’. Perlu identifikasi alat-alat yang sah begi negara demokratis untuk memperluas demokrasi di negara-negara otokratis.
- Globalisasi mengikis otonomi politik negara, dan berujung pada keterbatasan efektivitas demokrasi berbasis negara. Bayangkan jika komunitas politik suatu negara yang benar-benar otonom dan mandiri tiba-tiba terikat oleh seperangkat kewajiban yang ditentukan oleh perjanjian yang ditandatangani antar negara? Bahkan kemudian masyarakat terikat oleh sebuah kebijakan yang di susun di tempat lain. Muaranya, melalui struktur apa komunitas politik membicarkan hal-hal yang menjadi kepentingan bersama.
- Stakeholder berada pada isu spesifik yang relevan dan berkembang serta tak bertepatan dengan batas wilayah negara. Archibugi mengidentifikasi dua model masalah yang melibatkan stakeholder lintas batas negara. Pertama, kepentingan yang dirasakan oleh seluruh populasi di bumi misalnya global warming. Kedua, kepentingan yang dirasakan oleh pupulasi masyarakat yang lebih sedikit, misalnya beberapa negara yang penduduknya bergantung pada sebuah perusahaan mulinasional dan danau yang dikelilingi beberapa negara. Dapatkah masalah yang mempengaruhi stakeholder yang tak berada dalam satu negara disuarakan dalam tatanan demokrasi?
- Globalisasi menimbulkan gerakan sosial baru yang berkaitan dengan isu-isu yang mempengaruhi individu dan masyarakat lainnya, bahkan ketika secara geografis dan budaya yang sangat jauh dari komunitas politik mereka. Kant (1795) mencatat bahwa “in reference to the association of the world’s populations one has progressively come to such an indication, that the violation of a right in any one point of the Earth, is averted in all of its points”. Pelanggaran HAM, resiko bencana alam, kemiskinan ekstrim semakin mempersatukan berbagai populasi di dunia. Saat ini, pengakuan identitas global semakin meningkat. Survei pada identitas politik penduduk bumi telah menunjukkan bahwa 15% sudah mengklaim bahwa identitas utama mereka adalah global, 38% nasional, dan 47% mengaku sebagai penduduk lokal (Archibugi, 2004) .
Cara terbaik untuk menjelaskan konsep demokrasi kosmopolitan adalah dengan melihat tingkatan yang berbeda dari pemerintahan. Tingkatan ini tidak banyak terikat oleh hubungan hirarkis, namun lebih banyak oleh satu set hubungan fungsional. Archibugi (2004, 445-452) menunjukkan lima dimensi paradigmatik yaitu level lokal, negara, antar negara, regional dan global.
Level Lokal
Demokrasi nasional sangat bergantung pada jejaring institusi, asosiasi dan pergerakan demokrasi lokal. Para pemain di atas dipaksa memperluas kegiatan diluar wilayah yurisdiksi yang ditugaskan pada mereka. Dengan demikian, hubungan antar lembaga pemerintah dan antar lembaga non-pemerintah dirancang untuk membawa bersama-sama baik masyarakat maupun lembaga-lembaga lokal yang tidak berada dalam negara yang sama, tumbuh secara signifikan. Mahalli (dalam sebuah diskusi singkat pada tanggal 24 Agustus 2015), Mencontohkan hal ini dengan adanya sebuah NGO yang berkantor di Kota Malang, namun memiliki aktivitas pendidikan demokrasi di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten pasuruan. Di saat yang bersamaan, juga bekerjasama untuk memajukan demokrasi bersama dengan NGO lain di negara Belanda.
Level Negara
Pemberian hak kepada orang asing seperti halnya hak yang dinikmati oleh warga negara lokal masih sangat sedikit. Jangankan dengan warga asing, bahkan sering terjadi praktek pembedaan hak bagi masyarakat dengan identitas agama, budaya dan etnis dalam negara yang sama.
A democratic state, we are told, is not exclusively based on a notion of equality, but also on the acknowledgement of diversity — even on making the most of diversity (Young, 1990; Kymlicka, 1995 dalam Archibugi, 2004: 447). Negara yang demokratis tak hanya berlandaskan pada gagasan mengenai kesetaraan (equality) tapi juga pengakuan terhadap keberagaman (diversity). Pengakuan keberagaman dalam sebuah komunitas politik menyebabkan batas (komunitas politik) melemah.
Masyarakat yang ada dalam satu negara sekalipun, nyatanya berbeda-beda baik dari sisi bahasa, agama maupun etnisnya. Meskipun demikian, perasaan sebagai bagian dari satu kesatuan komunitas dipegang erat-erat. Akibatnya, individu-individu yang memiliki persamaan lebih besar namun berbeda kebangsaan masih saja dianggap sebagai komunitas asing yang berujung pada perbedaan perlakuan. Memahami alasan kosmopolitan tak perlu menyeberangi batas-batas negara, sekolah dan rumah sakit cukup merepresentasikannya. Bagaimana tidak, meskipun berbeda warna kulit, bahasa dan agama, tujuan orang pergi ke sekolah adalah sama, belajar. Meskipun terdapat perbedaan ekstrim dalam hal identitas, semua orang yang pergi ke rumah sakit memiliki tujuan yang sama, berobat. Akhirnya, baik batasan wilayah maupun identitas akan menyatu dalam sebuah kepentingan.
Level Antar Negara
Keberadaan lembaga antar negara menjadi indikator “will to improve“ demokrasi. Keberadaan lembaga-lembaga ini, berfungsi untuk memfasilitasi negara anggotanya. di saat yang sama juga membatasi kedaulatan negara. Hal ini kemudian memunculkan keraguan pada ketercapaian demokrasi melalui lembaga-lembaga antar negara ini.
Tak ada jaminan pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga merepresentasikan kepentingan mayoritas anggotanya. Mayoritas lembaga antar pemerintah ini berlandaskan pada kesetaraan formal. Jaminan yang diberikan hanya satu suara bagi tiap negara, selebihnya -kedaulatan rakyat, kekuatan politik dan militer- akan dirampas.
Hak Veto 5 anggota tetap Dewan keamanan PBB jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi tradisional. Pun demikian dengan World bank dan IMF, hak pilih dari negara yang tidak demokratis diukur dari kontribusi keuangannya. NATO tak mau kalah, organisasi ini lebih sering menjadi penghambat daripaa menjadi fasilitator hubungan demokratis antar negara.
Memang sulit mengambil keputusan yang memenuhi prinsip demokrasi dalam organisasi antar pemerintah. Tapi hal ini tak seharusnya menghalangi upaya untuk mencari solusi, justru isu ini harus diketengahkan sebagai agenda inti organisai antar pemerintah. Beberapa agenda yang diperlukan adalah: menuntut penghapusan hak Veto dalam dewan keamanan PBB, pengakuan hak suara yang lebih besar kepada negara-negara yang kontribusinya rendah dalam IMF, dan peningkatan transparansi dalam WTO.
Level Regional
Isu-isu yang tak dapat ditangani negara dapat ditangani di tingkat regional. Menurut Archibugi, regional adalah level governance yang paling tepat. Ia mencontohkan keberhasilan Uni Eropa dalam memperkuat sistem demokrasi bagi negara-negara anggotanya. Kini di beberapa wilayah dunia muncul organisasi serupa dengan Uni Eropa seperty Mercosur dan Asean.
Level Global
Demokrasi kosmopolitan menawarkan bingkai kerja yang dapat menghubungkan keberagaman wilayah di mana masyarakat dan gerakan global berjalan/bekerja. Ada sebuah ide utopis dan kuno yang senantiasa diualang dan kini dikampanyekan oleh demokrasi kosmopolitan yaitu pembentukan parlemen dunia.
Hubungan antar Level Pemerintahan
Konsep kedaulatan dianggap Krasner (1999) sebagai “organized hypocrisy”, kemunafikan yang terorganisir, dan jarang berhasil membatasi kepentingan ekstra-teritorial suatu negara. Meskipun demikian, Archibugi (2004, 452) masih membela konsep kedaulatan karena merupakan satu-satunya yang dapat membandung dominasi yang kuat atas yang lemah. Saran archibugi dalam hal kedaulatan adalah dengan menggunakan konsep vertical dispersion of sovereignty-nya Thomas W Pogge (1992), dan cosmopolitan model of sovereignty yang diusulkan David Held (2002). Bahwa konflik menyangkut masalah kewenangan yang timbul sebagai akibat dari berbagai tingkat pemerintahan. Konflik harus diselesaikan dalam domain konstitusionalisme global, dan merujuk pada badan yurisdiksi, yang bermuara pada tindakan atas dasar mandat konstitusional eksplisit, sebagaimana disarankan oleh Kelsen (1944).
Bahan Bacaan Utama
Archibugi, Daniele. 2004. Cosmopolitan Democracy and its Critics: A Review. European Journal of International Relations, SAGE Publications and ECPR-European Consortium for Political Research, Vol. 10(3), hal. 437–473.
Bahan Bacaan Pendukung
Held, David. 2002. Law of States, Law of Peoples: Three Models of Sovereignty, Legal Theory 8: 1–44.
Kant, Immanuel. 1795. Towards Perpetual Peace. A Philosophical Project, in Hans Reiss (ed.) Kant. Political Writings. Cambridge: Cambridge University Press, 1991, 2nd edn.
Kelsen, Hans. 1944. Peace through Law. Chapel Hill: University of North Carolina Press.
Krasner, Stephen D. 1999. Sovereignty: Organised Hypocrisy. Princeton: Princeton University Press.
Pogge, Thomas. 1992. Cosmopolitanism and Sovereignty, Ethics 103(1): 48–75.
Leave a Reply